/
Selasa, 23 Agustus 2022 | 20:43 WIB
Kapolda Jateng (Dok Humas)

"Saya kapok pak, janji tidak akan mengulangi lagi," tutur RM dengan suara lirih.

Atas perbuatannya tersebut, selebgram RM dikenakan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran akses informasi perjudian di media elektronik dan pasal 303 ayat (1) KUHP tentang dengan sengaja memberikan kesempatan perjudian atau turut serta dalam perusahaan perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Sumber: Suara.com

Load More