Depok.suara.com - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Komjen Pol (Purn) Susno Duadji kontra dengan rekomendasi dari Komnas HAM agar penyidik kembali mengusut motif pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Komnas HAM beberapa hari ini memberikan rekomendasinya untuk meminta penyidik Polri menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) di Magelang.
Namun bagi Susno, rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM agar dugaan pelecehan seksual terhadap PC terus diselidiki adalah sesat.
"Ya penyidik jauh lebih pintar dari Komnas HAM. Mereka itu kerjanya nyidik kok. Penjelasan dari Pak Akhyar tadi jelas sekali sudah sangat jelas. Jadi ini termasuk dia nggak ngerti hukum gitu ya. Jadi rekomendasi ini, kalau ini kan termasuk sesat. Rekomendasi yang sesat," ujar Susno yang dikutip melalui YouTube tvOneNews.
Dirinya menyebut bahwa Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tidak akan bergeser meskipun ada rekomendasi dari Komnas HAM terkait dugaan pelecehan seksual. Ia juga menegaskan bahwa menindaklanjuti hal tersebut hanyalah menghabis-habiskan waktu.
"Kemudian yang berikut lagi ya, apapun rekomendasi Komnas HAM, pasal 340 dan pasal 338 sudah tidak bergeser dan apalagi sudah direkonstruksi perencanaannya. Nah ini kan dalam rangka mencari motif gitu,"
"Ditindaklanjuti ngapain habis-habisin waktu," kata Susno.
Dalam kesempatan tersebut, Susno juga menyinggung soal Pasal 184 KUHP mengenai alat bukti yang sah menurut Sistem Peradilan Pidana di Indonesia.
"Ada nggak buktinya bahwa dia tidak terlibat. Di Indonesia ini kan yang harus dibuktikan dia terlibat atau enggak. Nah, kalau nggak terlibat, nggak ada bukti-buktinya sesuai dengan ayat bukti Pasal 184 KUHP. Ya sudah nggak usah lagi dibuktikan tidak terlibat,"
Baca Juga: Putri Candrawathi Beda Nasib dengan Baiq Nuril yang Tetap Dipenjara
"Di dalam hal ini, Komnas HAM hanya mengutip saksi. Saksi yang jumlahnya berapa? Saya katakan mau seribu, sejuta itu nggak ada gunanya kalau saksi aja. Itu sama dengan bohong. Kalau itu dimasukan yang memperkuat dugaan Komnas HAM itu namanya ngawur," pungkas Susno.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Hari Kartini 21 April 2026 Apakah Libur? Cek Ketentuan Resmi Menurut SKB 3 Menteri
-
Kematian Polisi Junior di Kepri: Propam Periksa 8 Personel, Satu Anggota Tersangka
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Bikin Liburan Impian Jadi Nyata, Ini Tips Keliling Dunia Murah Ala BRI
-
Economy Hingga Universal Basic Income: Beranikah Indonesia Mengubah Konsep UMR 8 Jam Kerja?
-
Detik-Detik Clara Shinta Temukan Bukti Video Syur Suami: Ternyata Disimpan di Folder Ini
-
Klaim iran Kalah dan Hormuz Dibersihkan, Donald Trump Ucap 'Alhamdulillah'
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
6 Mesin Cuci 2 Tabung Harga Rp1 Jutaan yang Hemat Listrik, Cocok untuk Rumah Tangga