Suara.com - Komnas HAM kini telah rampung dalam menyelenggarakan penyelidikan terhadap kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Melalui temuan yang mereka temukan, Komnas HAM memaparkan segelintir rekomendasi kepada tim penyidik kepolisian untuk mengambil langkah terhadap penyelidikan Brigadir J. Adapun temuan tersebut kini turut menuai respons dari sosok Menkopolhukam, Mahfud MD.
Menariknya, Mahfud menilai bahwa rekomendasi Komnas HAM terkait kasus dugaan pelecehan seksual tersebut hanya bersifat pelengkap dan nantinya akan digunakan maupun tidak dalam pengadilan adalah wewenang dari kejaksaan.
Tak tanggung-tanggung, sang Menkopolhukam menyebut bahwa ada satu unsur penting yang tidak ada dari temuan Komnas HAM tersebut, yakni nilai pro justitia.
Lantas, apa itu pro justitia yang disebut-sebut oleh Mahfud? Berikut penjelasannya.
Definisi pro justisia
Yan Pramadya Puspa dalam bukunya yang berjudul Kamus Hukum: Edisi Lengkap Bahasa: Belanda-Indonesia-Inggris mendefinisikan pro justitia sebagai sebuai nilai bahwa suatu hal adalah demi dan/atau untuk hukum maupun undang-undang.
Sederhananya, pro justitia merujuk pada penilaian apakai suatu hal baik seperti dokumen hukum, temuan penyidik, dan lain-lain memiliki nilai yang bertujuan demi penegakkan hukum.
Penerapan pro justitia
Baca Juga: Kompol Chuck Putranto Anak Buah Ferdy Sambo Dipecat, Hasil Sidang Komisi Etik Polri
Seperti yang disinggung sebelumnya, nilai pro justitia ditemukan di berbagai dokumen maupun berkas hukum. Mengutip penjelasan Hukum Online, nilai pro justitia juga ditemukan pada putusan pengadilan yang didasari oleh “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Pada beberapa dokumen hukum, maka sering ditemukan frasa pro justitia yang berarti isi dari dokumen tersebut digunakan untuk pengadilan.
Dalam aspek administratif, nilai pro justitia tampak dalam bagaimana pihak penegak hukum menetapkan langkah tindakan hukum yang sah dan mengikat secara hukum.
Maka dapat disimpulkan juga bahwa pro justitia adalah penilaian apakah sebuah objek dapat digunakan dalam keputusan pengadilan yang dibuat oleh majelis hakim.
Temuan Komnas HAM yang dinilai tak memuat nilai pro justitia
Komnas HAM sebelumnya memperoleh tiga temuan berupa rekomendasi kepada tim penyidik kepolisian. Yakni beberapa di antaranya adalah ditemukannya obstruction of justice atau tindakan menghalangi penegakan hukum oleh beberapa oknum anggota Polri.
Tag
Berita Terkait
-
Kompol Chuck Putranto Anak Buah Ferdy Sambo Dipecat, Hasil Sidang Komisi Etik Polri
-
Fadli Zon Bikin Cuitan Kenapa Putri Candrawathi Tidak Ditahan: Yurisprudensi yang Buruk
-
Komnas HAM Merekomendasikan Tindak Lanjut Dugaan Pelecehan pada Kasus Brigadir J, Susno Duadji: Sesat
-
Mahfud MD Menyatakan Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kekerasan Seksual Hanya Pelengkap Informasi
-
Ada Sambo & Lulusan Terbaik Akpol, Ini Profil Lengkap 7 Tersangka 'Obstruction of Justice"
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Siapa Pengasuh Ponpes Al Khoziny? Publik Ramai-Ramai Tuntut Tanggung Jawab
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny, Prabowo Perintahkan Audit Total Bangunan Pesantren Se-Indonesia
-
Angkat Para Santri Korban Reruntuhan Ponpes Al Khoziny, Seberapa Kaya Cak Imin?
-
Sudah 37 Jenazah Ditemukan di Reruntuhan Al Khoziny, Tim SAR Hadapi Ancaman Penyakit dan Beton
-
Berapa Anak Cak Imin? Angkat Santri Korban Reruntuhan Al Khoziny Jadi Anak
-
Korban Ambruknya Gedung Ponpes Al Khoziny Terus Bertambah, Tim SAR Sudah Temukan 37 Jenazah
-
Janjian Ketemu Makan Siang, Istana Ungkap Isi Pembicaraan Prabowo - Jokowi di Kertanegara
-
Jangan Sampai Ketinggalan, Prabowo Wajibkan TNI Melek Tekonologi dan Ikut Perkembangan Zaman
-
Misteri 2 Jam Pembicaraan 4 Mata di Kertanegara, Jokowi Beri 'Masukan Rahasia' ke Prabowo
-
Tak Kebagian Kupon Doorprize di HUT ke-80 TNI, Banyak Warga Kecewa