Suara.com - Komnas HAM kini telah rampung dalam menyelenggarakan penyelidikan terhadap kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Melalui temuan yang mereka temukan, Komnas HAM memaparkan segelintir rekomendasi kepada tim penyidik kepolisian untuk mengambil langkah terhadap penyelidikan Brigadir J. Adapun temuan tersebut kini turut menuai respons dari sosok Menkopolhukam, Mahfud MD.
Menariknya, Mahfud menilai bahwa rekomendasi Komnas HAM terkait kasus dugaan pelecehan seksual tersebut hanya bersifat pelengkap dan nantinya akan digunakan maupun tidak dalam pengadilan adalah wewenang dari kejaksaan.
Tak tanggung-tanggung, sang Menkopolhukam menyebut bahwa ada satu unsur penting yang tidak ada dari temuan Komnas HAM tersebut, yakni nilai pro justitia.
Lantas, apa itu pro justitia yang disebut-sebut oleh Mahfud? Berikut penjelasannya.
Definisi pro justisia
Yan Pramadya Puspa dalam bukunya yang berjudul Kamus Hukum: Edisi Lengkap Bahasa: Belanda-Indonesia-Inggris mendefinisikan pro justitia sebagai sebuai nilai bahwa suatu hal adalah demi dan/atau untuk hukum maupun undang-undang.
Sederhananya, pro justitia merujuk pada penilaian apakai suatu hal baik seperti dokumen hukum, temuan penyidik, dan lain-lain memiliki nilai yang bertujuan demi penegakkan hukum.
Penerapan pro justitia
Baca Juga: Kompol Chuck Putranto Anak Buah Ferdy Sambo Dipecat, Hasil Sidang Komisi Etik Polri
Seperti yang disinggung sebelumnya, nilai pro justitia ditemukan di berbagai dokumen maupun berkas hukum. Mengutip penjelasan Hukum Online, nilai pro justitia juga ditemukan pada putusan pengadilan yang didasari oleh “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Pada beberapa dokumen hukum, maka sering ditemukan frasa pro justitia yang berarti isi dari dokumen tersebut digunakan untuk pengadilan.
Dalam aspek administratif, nilai pro justitia tampak dalam bagaimana pihak penegak hukum menetapkan langkah tindakan hukum yang sah dan mengikat secara hukum.
Maka dapat disimpulkan juga bahwa pro justitia adalah penilaian apakah sebuah objek dapat digunakan dalam keputusan pengadilan yang dibuat oleh majelis hakim.
Temuan Komnas HAM yang dinilai tak memuat nilai pro justitia
Komnas HAM sebelumnya memperoleh tiga temuan berupa rekomendasi kepada tim penyidik kepolisian. Yakni beberapa di antaranya adalah ditemukannya obstruction of justice atau tindakan menghalangi penegakan hukum oleh beberapa oknum anggota Polri.
Komnas HAM merekomendasikan agar para oknum polisi 'nakal' tersebut diadili sesuai dengan tingkat kesalahannya. Untuk tingkat kesalahan yang dinilai paling berat maka direkomendasikan untuk melakukan pemecatan secara tidak hormat hingga memperoleh sanksi pidana.
Bentuk tindakan menghalangi penyelidikan kematian Brigadir J yang terjadi adalah merekayasa TKP hingga menghilangkan rekaman CCTV yang menjadi saksi bisu kasus tersebut.
Kontributor : Armand Ilham
Tag
Berita Terkait
-
Kompol Chuck Putranto Anak Buah Ferdy Sambo Dipecat, Hasil Sidang Komisi Etik Polri
-
Fadli Zon Bikin Cuitan Kenapa Putri Candrawathi Tidak Ditahan: Yurisprudensi yang Buruk
-
Komnas HAM Merekomendasikan Tindak Lanjut Dugaan Pelecehan pada Kasus Brigadir J, Susno Duadji: Sesat
-
Mahfud MD Menyatakan Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kekerasan Seksual Hanya Pelengkap Informasi
-
Ada Sambo & Lulusan Terbaik Akpol, Ini Profil Lengkap 7 Tersangka 'Obstruction of Justice"
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Bukan Sekadar Tren, Alasan Barrel Pants Kini Jadi Andalan Gaya Sehari-hari
-
Produk Tembakau Alternatif Bisa Bantu Perokok Dewasa Beralih, Tapi Tetap Berisiko
-
Daftar Pemain Terkuat dan Berpengaruh di Piala Dunia 2026
-
Sebulan Tak Diguyur Hujan, Sungai Cisadane Mulai Mengering
-
Asing Jual Bersih Rp160 Miliar, BMRI hingga RANS Malah Diborong
-
Bukan Didorong, ASN Nias Tewas Lompat dari Apartemen di Medan Gegara Diperas 2 Wanita
-
Terbitkan Sprindik Baru, Kejagung Sebut Febrie Adriansyah Kini Berstatus Saksi
-
Strategi Agresif Geely Rebut Pasar Indonesia Hingga Masuk Tiga Besar Merek Tiongkok Terlaris
-
Wajah Baru TPA Tamangapa Mulai Terlihat, Bau Sampah Berkurang
-
Ada Isu Mark Up Pikap Kopdes Merah Putih, Purbaya Ogah Cairkan Anggaran Sebelum Audit