Suara.com - Komnas HAM kini telah rampung dalam menyelenggarakan penyelidikan terhadap kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Melalui temuan yang mereka temukan, Komnas HAM memaparkan segelintir rekomendasi kepada tim penyidik kepolisian untuk mengambil langkah terhadap penyelidikan Brigadir J. Adapun temuan tersebut kini turut menuai respons dari sosok Menkopolhukam, Mahfud MD.
Menariknya, Mahfud menilai bahwa rekomendasi Komnas HAM terkait kasus dugaan pelecehan seksual tersebut hanya bersifat pelengkap dan nantinya akan digunakan maupun tidak dalam pengadilan adalah wewenang dari kejaksaan.
Tak tanggung-tanggung, sang Menkopolhukam menyebut bahwa ada satu unsur penting yang tidak ada dari temuan Komnas HAM tersebut, yakni nilai pro justitia.
Lantas, apa itu pro justitia yang disebut-sebut oleh Mahfud? Berikut penjelasannya.
Definisi pro justisia
Yan Pramadya Puspa dalam bukunya yang berjudul Kamus Hukum: Edisi Lengkap Bahasa: Belanda-Indonesia-Inggris mendefinisikan pro justitia sebagai sebuai nilai bahwa suatu hal adalah demi dan/atau untuk hukum maupun undang-undang.
Sederhananya, pro justitia merujuk pada penilaian apakai suatu hal baik seperti dokumen hukum, temuan penyidik, dan lain-lain memiliki nilai yang bertujuan demi penegakkan hukum.
Penerapan pro justitia
Baca Juga: Kompol Chuck Putranto Anak Buah Ferdy Sambo Dipecat, Hasil Sidang Komisi Etik Polri
Seperti yang disinggung sebelumnya, nilai pro justitia ditemukan di berbagai dokumen maupun berkas hukum. Mengutip penjelasan Hukum Online, nilai pro justitia juga ditemukan pada putusan pengadilan yang didasari oleh “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Pada beberapa dokumen hukum, maka sering ditemukan frasa pro justitia yang berarti isi dari dokumen tersebut digunakan untuk pengadilan.
Dalam aspek administratif, nilai pro justitia tampak dalam bagaimana pihak penegak hukum menetapkan langkah tindakan hukum yang sah dan mengikat secara hukum.
Maka dapat disimpulkan juga bahwa pro justitia adalah penilaian apakah sebuah objek dapat digunakan dalam keputusan pengadilan yang dibuat oleh majelis hakim.
Temuan Komnas HAM yang dinilai tak memuat nilai pro justitia
Komnas HAM sebelumnya memperoleh tiga temuan berupa rekomendasi kepada tim penyidik kepolisian. Yakni beberapa di antaranya adalah ditemukannya obstruction of justice atau tindakan menghalangi penegakan hukum oleh beberapa oknum anggota Polri.
Tag
Berita Terkait
-
Kompol Chuck Putranto Anak Buah Ferdy Sambo Dipecat, Hasil Sidang Komisi Etik Polri
-
Fadli Zon Bikin Cuitan Kenapa Putri Candrawathi Tidak Ditahan: Yurisprudensi yang Buruk
-
Komnas HAM Merekomendasikan Tindak Lanjut Dugaan Pelecehan pada Kasus Brigadir J, Susno Duadji: Sesat
-
Mahfud MD Menyatakan Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kekerasan Seksual Hanya Pelengkap Informasi
-
Ada Sambo & Lulusan Terbaik Akpol, Ini Profil Lengkap 7 Tersangka 'Obstruction of Justice"
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar