Depok.suara.com - Pemerintah mengeluarkan revisi peraturan mengenai pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.
Pada aturan baru tersebut menjelaskan pembatasan BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.
Apa saja jenis mobil dilarang isi pertalite? Jika dilihat dari kriterianya, Suara.com telah merangkum beberapa jenis mobil yang dilarang isi pertalite sebagai berikut.
Toyota
- Toyota Kijang Innova 2.4
- Toyota Alphard 2.5 & 3.5
- Toyota Fortuner 2.4, 2.7 & 2.8
- Toyota Camry 2.5
- Toyota Land Cruiser 300 3.3
Baca Juga: Momen Tak Biasa, Para Wisudawati Ini Dipanggil Berurutan Punya Nama Sama Persis
BMW
- BMW 8 Series 3.0
- BMW M3, M4, M5 4.0
Hyundai
- Hyundai Santa Fe 2.2 & 2.5
- Hyundai Staria 2.2
- Hyundai Palisade 2.2
Mercedes-Benz
- Mercedes-Benz GLE Class 2.9
- Mercedes-Maybach S 560 3.0
Mitsubishi
- Mitsubishi Pajero Sport 2.4
- Mitsubishi Outlander PHEV 2.4
Mazda
- Mazda CX-5 2.5
- Mazda CX-8 2.5
- Mazda CX-9 2.5
KIA
- KIA Grand Sedona 2.2
- KIA Grand Sedona 3.3
- KIA Grand Carnival 2.2
Masih banyak lagi daftar mobil yang dilarang membeli pertalite jika dilihat dari kriteria yang telah disebutkan. Namun hingga kini masih belum ada rincian detail mengenai pembelian pertalite, BPH Migas menyatakan bahwa mobil-mobil mewah dilarang untuk membeli pertalite.
Badan Pengatur Hilir Minyak Gas Bumi (BPH) Migas) berharap agar implementasi pembatasan pembelian bahan bakar jenis Pertalite berlaku mulai September 2022.
Aturan ini berlaku kepada kendaraan jenis mobil dengan kapasitas mesin 1.500 cc ke atas dan motor dengan kapasitas 250 cc ke atas.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif juga telah berharap aturan pembatasan ini bisa terbit secara bersamaan dengan kenaikan harga BBM dan rencana penerbitan aturan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Perlu diketahui, alasan pemerintah menaikkan harga pertamax adalah mengikuti harga minyak mentah dunia yang sudah di atas 110 dolar Amerika Serikat per barrel.
Harga Crude Palm Oil (ICP) yang mencapai 114 dolar Amerika per barrel juga menjadi alasan rencana kenaikan harga Pertamax menjadi Rp16.000 per liter.
Demikian informasi seputar beberapa jenis mobil yang dilarang isi pertalite mulai 1 September 2022 terkait dengan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk Anda!
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
Terkini
-
Pramono Ajak Anies Nonton Persija Bareng di JIS: Legacy-nya Sekarang Bisa Dinikmati
-
Siswa Bantul Bawa Pulang Emas dari Kejuaraan Taekwondo Internasional di Korea Selatan
-
The Library in the Woods, Ketika Buku Menjadi Jalan untuk Memahami Sejarah
-
BRI Hadirkan Tali Kasih Bagi PMI yang Berjuang Jauh Dari Keluarga
-
Lengkap! Ini Rumus Pendapatan Nasional GDP GNP NNP NNI PI dan DI
-
LRT Velodrome - Manggarai Menuju Peresmian, Siap Layani Penumpang hingga Tengah Malam
-
Kabut Asap Belum Pengaruhi Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru
-
Sering Lapar Padahal Baru Sarapan? Waspada Efek Roller Coaster Gula Darah
-
Sambil Tunjuk! Prabowo Ancam Cabut Izin Korporasi Pembakar Hutan
-
35 Pesawat Asing Dikerahkan untuk Tangani Karhutla Kalimantan