Depok.suara.com - Aliansi Advokat Anti Hoax (A3H) dicurigai oleh
eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara sebagai orang-orang pendukung Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dugaan ini meluncur pasca pelaporan atas dirinya dengan tuduhan memberikan informasi fitnah soal Putri yang diduga berhubungan intim dengan Kuat Ma'ruf.
Deolipa dilaporkan oleh Ketua Umum A3H, Zakirudin, ke Bareskrim Polri pada Rabu (31/8/2022).
"Ini sepertinya pembelanya Putri malu sama tuan Kuat," ungkap Deolipa dalam wawancara yang disiarkan oleh salah satu stasiun TV dikutip Beritahits.id pada Senin, (5/9/2022).
Bagi Deolipa dugaan dia soal istri Ferdy Sambo dengan Kuat Ma'ruf tersebut seharusnya tidak berkaitan dengan A3H. Karena itu dirinya mengaku heran sebab dugaannya telah dipolisikan oleh sesama advokat.
"Kalau bapak melaporkan adanya fitnah, harus ada yang difitnah dong pak. Bapak kan bukan orang yang difitnah, tentunya Kuat dengan Putri. Berarti bapak pembelanya mereka ni tampak-tampaknya," ucapnya sinis.
Sementara itu pada kesempatan yang sama, ketua umum A3H, Zakirudin menilai bahwa dugaan Deolipa masuk ke dalam unsur fitnah dan juga pembunuhan karakter.
Deolipa dianggap menyimpang dalam memberikan keterangan tanpa dasar. Menurut A3H, itu justru merusak sistem dari penyidikan yang sedang berlangsung.
Akibat tuduhan Deolipa mengenai hubungan Putri dan Kuat ini berujung adanya kegaduhan di masyarakat.
Baca Juga: 3 Hal yang Harus Diperhatikan tentang Lawan Bicara
"Pidana itu harus mengungkap kebenaran jangan dirusak dengan frame frame ini justru mengganggu proses penyidikan," tutur Zakirudin.
"Kami garis bawahi bahwa yang kami laporkan adalah berkisar pada perilaku dari advokat yang menyimpang dalam pemberitaan, kami tidak bisa menyentuh yang lain," tambahnya.
Untuk diketahui, dinilai menyebar berita kebohongan, Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara dilaporkan ke polisi.
Laporan pada pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dalam registrasi dengan nomor: S.L/315/VIII/2022/BARESKRIM.
Pihak pelapor melampirkan barang bukti berupa tangkapan layar berita media daring.
Pelapor menduga jika pengacara keluarga Brigadir J melakukan penggiringan opini terkait berita dalam media online mengenai luka sayatan di tubuh Brigadir J.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS
-
Jangan Asal Nyaman, Ini 7 Sepatu Lari yang Direkomendasikan untuk Cegah Cedera
-
Tabungan Pesirah BSB: Ketika Nilai Simpanan Bertemu Peluang Raih Mobil dan Kemudahan Transaksi
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Helikopter PK-CFX Hilang Kontak hingga Ditemukan Jatuh di Sekadau, Ini 11 Jam Krusialnya
-
Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026
-
Arsenal di Ujung Tanduk, Aaron Ramsey: Menang Lawan Manchester City Harga Mati!
-
Kali Kedua ke Tanah Air, Aaron Ramsey Takjub dengan Gairah Sepak Bola Indonesia
-
Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global
-
Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas