- Seorang janda berinisial RS melaporkan kerabatnya, NS, atas dugaan penganiayaan di Kabupaten Labuhanbatu pada April 2026 lalu.
- Korban mengalami luka fisik setelah dijambak dan dicakar oleh terlapor saat mencoba memperbaiki hubungan keluarga di rumahnya.
- Kuasa hukum korban mengkritik Polres Labuhanbatu karena penanganan kasus penganiayaan tersebut berjalan lambat dan terkesan mandek hingga kini.
Suara.com - Dugaan kasus penganiayaan yang menimpa seorang janda berinisial RS (49) di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kini menuai sorotan.
Meski laporan telah dilayangkan sejak April 2026, penanganan perkara ini dinilai jalan di tempat atau mandek di meja penyidik Polres Labuhanbatu.
Kondisi ini memicu kritik keras dari pihak kuasa hukum korban yang meminta kepolisian untuk lebih serius memberikan perlindungan hukum bagi warga kecil.
Pengacara Publik Daniel Hutasoit, yang menerima kuasa dari RS, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambatnya proses hukum yang berjalan.
Korban RS melaporkan seorang wanita berinisial NS (58) atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Menurut Daniel, hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan yang diterima oleh kliennya terkait laporan tersebut.
Daniel menjelaskan bahwa awalnya RS melaporkan insiden kekerasan yang dialaminya melalui Polsek Bilah Hilir.
Namun, karena keterbatasan fasilitas di tingkat kepolisian sektor, penanganan perkara tersebut harus dialihkan ke tingkat polres.
"Namun dikarenakan di Polsek tidak tersedia Unit PPA maka tahapan selanjutnya dilimpahkan Ke Polres Labuhanbatu setelah gelar perkara dilakukan," ujar Daniel dalam keteranganya, Selasa (2/6/2026).
Baca Juga: Pelaku Penganiayaan di Jakbar Mengaku Lupa Kejadian karena Mabuk
Laporan resmi tersebut telah teregister dengan surat tanda terima laporan polisi Nomor: LP/B/70/V/2026/SPKT/POLSEK BILAH HILIR/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 04 Mei 2026.
Dalam laporan tersebut, RS secara jelas menunjuk NS sebagai terlapor atas tindakan kekerasan fisik yang dialaminya.
"Di mana RS merupakan korban dugaan tindak pidana penganiayaan dari Terlapor NS," kata Daniel.
Daniel menyayangkan sikap penyidik yang terkesan mengulur waktu. Padahal, jika merujuk pada regulasi hukum yang ada, pasal yang diterapkan dalam kasus ini tergolong perkara yang tidak rumit untuk diselesaikan.
Ia menilai tidak ada alasan bagi kepolisian untuk menunda proses hukum lebih lama lagi.
"Padahal pasal yang dipersangkakan polisi itu Pasal 471 KUHP Baru (Penganiayaan Ringan) yang merupakan kategori perkara mudah dalam penanganan, itupun mandek, jalan ditempat," kata Daniel.
Berita Terkait
-
Pelaku Penganiayaan di Jakbar Mengaku Lupa Kejadian karena Mabuk
-
Duduk Perkara Duel Maut Selebgram Brunei di Blok M: Cuma Gara-gara Ditegur, Nyawa Melayang
-
Tragedi Berdarah di Blok M, WNA MHF Tewas Usai Dihajar Pria Misterius
-
Geger Anggota TNI Rusak Warung di Kemayoran, Ternyata Ini Pemicu di Baliknya
-
Nyawa Murah di Balik Tembok Kos: Mengusut Tragedi PRT Loncat dari Lantai 4 di Jakarta
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
BRIN Minta Maaf atas Kesalahan Desain Lambang Garuda di Konten Hari Lahir Pancasila
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Menkes Pastikan Risiko Ebola di Indonesia Rendah, Penularannya Tak Semudah Covid-19
-
Menkes Bingung Harga Obat di RI 2-6 Kali Lebih Mahal dari Harga Pasar Global: Kita Harus Negosiasi
-
Respons PDIP Soal Keakraban Prabowo dan Megawati: Biasa Saja, Sudah Bersahabat Lama
-
Papua Barat Punya Sekolah Berbasis Konservasi Pertama di Indonesia, Apa Beda dengan Sekolah Biasa?
-
Suasana PN Jaksel Riuh! Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Kasus Air Keras Andrie Yunus Berlanjut
-
Nadiem Makarim: Chromebook Bikin Negara Hemat Triliunan, Mengapa Saya yang Dituntut?
-
Fenomena Mas Bahlil Ganteng, Kala Kritik di Media Sosial Berbalik Jadi Keuntungan Politik
-
Gelar Pasar Murah Iduladha, Disperindag Jabar Sediakan Kebutuhan Pokok Harga Terjangkau