- Seorang janda berinisial RS melaporkan kerabatnya, NS, atas dugaan penganiayaan di Kabupaten Labuhanbatu pada April 2026 lalu.
- Korban mengalami luka fisik setelah dijambak dan dicakar oleh terlapor saat mencoba memperbaiki hubungan keluarga di rumahnya.
- Kuasa hukum korban mengkritik Polres Labuhanbatu karena penanganan kasus penganiayaan tersebut berjalan lambat dan terkesan mandek hingga kini.
Suara.com - Dugaan kasus penganiayaan yang menimpa seorang janda berinisial RS (49) di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kini menuai sorotan.
Meski laporan telah dilayangkan sejak April 2026, penanganan perkara ini dinilai jalan di tempat atau mandek di meja penyidik Polres Labuhanbatu.
Kondisi ini memicu kritik keras dari pihak kuasa hukum korban yang meminta kepolisian untuk lebih serius memberikan perlindungan hukum bagi warga kecil.
Pengacara Publik Daniel Hutasoit, yang menerima kuasa dari RS, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambatnya proses hukum yang berjalan.
Korban RS melaporkan seorang wanita berinisial NS (58) atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Menurut Daniel, hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan yang diterima oleh kliennya terkait laporan tersebut.
Daniel menjelaskan bahwa awalnya RS melaporkan insiden kekerasan yang dialaminya melalui Polsek Bilah Hilir.
Namun, karena keterbatasan fasilitas di tingkat kepolisian sektor, penanganan perkara tersebut harus dialihkan ke tingkat polres.
"Namun dikarenakan di Polsek tidak tersedia Unit PPA maka tahapan selanjutnya dilimpahkan Ke Polres Labuhanbatu setelah gelar perkara dilakukan," ujar Daniel dalam keteranganya, Selasa (2/6/2026).
Baca Juga: Pelaku Penganiayaan di Jakbar Mengaku Lupa Kejadian karena Mabuk
Laporan resmi tersebut telah teregister dengan surat tanda terima laporan polisi Nomor: LP/B/70/V/2026/SPKT/POLSEK BILAH HILIR/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 04 Mei 2026.
Dalam laporan tersebut, RS secara jelas menunjuk NS sebagai terlapor atas tindakan kekerasan fisik yang dialaminya.
"Di mana RS merupakan korban dugaan tindak pidana penganiayaan dari Terlapor NS," kata Daniel.
Daniel menyayangkan sikap penyidik yang terkesan mengulur waktu. Padahal, jika merujuk pada regulasi hukum yang ada, pasal yang diterapkan dalam kasus ini tergolong perkara yang tidak rumit untuk diselesaikan.
Ia menilai tidak ada alasan bagi kepolisian untuk menunda proses hukum lebih lama lagi.
"Padahal pasal yang dipersangkakan polisi itu Pasal 471 KUHP Baru (Penganiayaan Ringan) yang merupakan kategori perkara mudah dalam penanganan, itupun mandek, jalan ditempat," kata Daniel.
Berita Terkait
-
Pelaku Penganiayaan di Jakbar Mengaku Lupa Kejadian karena Mabuk
-
Duduk Perkara Duel Maut Selebgram Brunei di Blok M: Cuma Gara-gara Ditegur, Nyawa Melayang
-
Tragedi Berdarah di Blok M, WNA MHF Tewas Usai Dihajar Pria Misterius
-
Geger Anggota TNI Rusak Warung di Kemayoran, Ternyata Ini Pemicu di Baliknya
-
Nyawa Murah di Balik Tembok Kos: Mengusut Tragedi PRT Loncat dari Lantai 4 di Jakarta
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Febrie Adriansyah Diperiksa Tim Khusus Berisi 9 Jaksa, Mayoritas Alumni KPK
-
Review Serial Marc by Sofia: Estetika Sunyi Sofia Coppola yang Memesona
-
Junior Roberts Kagok Perankan Cowok Green Flag di Series A Little White Lie
-
Maut di Balik Live TikTok: Teka-Teki Sayatan di Pantai Permata Probolinggo Akhirnya Terungkap
-
Bunga Cuma 1,8%! BRI KKB Expo Hadir di 131 Titik, Wujudkan Mimpi Punya Kendaraan Baru
-
Pengawas Sawmill Ilegal di Kampar Jadi Tersangka, Terancam Denda Rp2,5 Miliar
-
Perbaiki Tata Kelola MBG, Pimpinan BGN Diminta Jangan Bikin Masalah Baru
-
Moisturizer Sariayu Mawar untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan Manfaat dan Review Pembeli
-
Prancis vs Inggris: Panggung Perpisahan Deschamps dan Ambisi Rekor Kylian Mbappe
-
Keraton Surakarta Bersolek, 11 Kawasan Bersejarah Dipugar Mulai Agustus