/
Senin, 05 September 2022 | 13:17 WIB
Ilustrasi: SPBU ViVO (Gambar/instagram/@spbuvivoenergyid)

Depok.suara.com - Kementerian ESDM lewat Menteri Arifin Tasrif dikabarkan memberikan perintah pada SPBU ViVO untuk menaikan harga Revvo 89 usai kenaikan harga BBM Pertalite yang diumumkan pemerintah pada, Sabtu (3/9/2022).

Perintah Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk menaikan harga Revvo 89 di SPBU ViVO sontak saja langsung disoroti oleh pengamat Ekonomi Anthony Budiawan lewat cuitannya di twitter.

Anthony Budiawan menuliskan bahwa, perintah Menteri ESDM untuk menaikan harga Revvo 89 di SPBU ViVO tidak masuk akal dan sangat merugikan.
.
“Perintahkan ViVO naikkan harga merupakan kebijakan tidak masuk akal, merugikan keuangan rakyat untuk memberi keuntungan kepada ViVO: transfer uang rakyat kepada pengusaha SPBU. Kenapa? Siapa diuntungkan kalau ViVO untung? Apakah ada KKN? KPK masih ada,” kata Anthony dalam cuitannya di twitter @AnthonyBudiawan.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif memerintahkan agar ViVO menaikan harga Revvo 89 miliknya di SPBU agar sama harganya dengan pertalite Rp 10.000.

Sebelumnya diketahui bahwa ViVO menjual Revvo 89 di SPBU dengan harga Rp 8.900. Hal ini menjadikan harga Revvo 89 berada di bawah Pertalite dengan selisih Rp 1.100,-*

Load More