/
Rabu, 07 September 2022 | 07:30 WIB
Brigadir J seharusnya Wisuda di Universitas Terbuka, Selasa (23/8/2022) (Ist)

Depok.suara.com - Johnson Panjaitan, pihak pengacara keluarga Brigadir J menyebutkan jika barang bukti TKP pada saat pembunuhan sudah dirusak. Selain itu kasus pelecehan yang dialami oleh Putri Candrawathi pun sudah ditutup.

Karena itulah, pihaknya jelas Johnson hanya menginginkan sebuah pengakuan dari putri Candrawathi. Tetapi dirinya heran Komnas HAM malah menyatakan jika memang terjadi adanya dugaan pelecehan yang dialami Putri oleh Brigadir J.

“Yang sekarang ini sudah pasti obstruction of justice, barang bukti semua TKP nya kan rusak, dan pelaporan Duren Tiga soal pelecehan seksual sudah ditutup, jadi yang dia kejar hanyalah pengakuan. Pengakuan yang muncul sekarang berdasarkan pelecehan seksual adalah Komnas yang bukan pro justitia,” kata Johnson Panjaitan dalam kanal YouTube tvOneNews, Selasa (6/9/22).

Apalagi dirinya khawatir bila jaksa tidak benar-benar memeriksa berkas yang dibuat, maka pasal 340 tentang pembunuhan berencana bisa gugur.

"Jadi kalau jaksa tidak profesional dan sungguh-sungguh memeriksa betul berkas yang sekarang itu dibuat, maka konstruksi ini bisa melemahkan dakwaan dalam praktek peradilan sesat yang materinya sudah hancur akibat obstruction of justice,” ucap Johnson Panjaitan.

Johnson mengatakan paling tidak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi punya rencana cadangan untuk meringankan hukumannya menjadi pasal 380.

“Paling tidak dia punya cadangan bahwa dia emosi, melindungi harga diri, martabat keluarga emosi sejenak tanpa ada rencana, nembak,” tegas Johnson Panjaitan.

Sumber: Suara.com

Baca Juga: Demo Kenaikan BBM vs Ulang Tahun Puan Maharani

Load More