/
Rabu, 07 September 2022 | 07:45 WIB
Jaksa Pinangki (SuaraSulsel.id / Akun Twitter @@TofaTofa_id)

Depok.suara.com - Masyarakat kini sedang gundah karena kebijakan pemerintah menaikkan harga harga bahan bakar minyak (BBM).

Bahkan karena hal tersebut banyak digelar aksi unjuk rasa dari lapisan masyarakat di seluruh Indonesia menentang kebijakan ini.

Tetapi di tengah kabar yang tak mengenakkan bagi masyarakat lapisan bawah ini, muncul kabar mengenai bebasnya tiga koruptor kelas kakap pada hari ini Selasa 6 September 2022.

Mereka adalah mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar serta Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

Mengutip dari Antara, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjepas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan Pinangki Sirna Malasari atau yang dikenal dengan mantan jaksa Pinangki menjalani program bebas bersyarat.

Hal yang berlalu kepada status dari Ratu Atut Chosiyah yang bebas bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tanggerang.

Sementara itu, dua koruptor lainnya, Patrialis Akbar dan Suryadharma Ali bebas dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.

"Masih bebas bersyarat masih wajib lapor tentu di situ ada aturan yang diatur oleh Bapas," kata Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar mengutip dari Suara Jabar.id

Ratu Atut Chosiyah divonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Baca Juga: Demo Kenaikan BBM vs Ulang Tahun Puan Maharani

Mahkamah Agung lalu memperberat hukuman Atut menjadi 7 tahun penjara pada Februari 2015.

Ratu Atut Chosiyah divonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Mahkamah Agung lalu memperberat hukuman Atut menjadi 7 tahun penjara pada Februari 2015.

Sumber: Suara.com

Load More