Suara.com - Sidang lanjutan kasus minyak goreng kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2022). Agenda sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan para terdakwa.
Terdakwa Master Parulian Tumangor melaui kuasa hukumnya Juniver Girsang mengatakan bahw PT. Wilmar Nabati Indonesia diklaimnya telah menjadi korban dari sengkarut kebijakan tata kelola sawit. Akibat kebijakan pemerintah, pihaknya mengaku mengalami kerugian kurang lebih mencapai Rp 1,5 triliun.
“Dengan diteribitkannya kebijakan DMO (Domestic Market Obligation) ini, kami mengalami kerugian kurang lebih dari Rp1,5 triliun,” kata Juniver di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2022).
Padahal, kata Juniver, Wilmar Nabati sebetulnya memiliki waktu selama enam bulan untuk memenuhi kewajiban DMO 20 persen. Dimana dari total DMO yang diwajibkan ke Wilmar Nabati Indonesia sebanyak 234.722.699 kilogram.
“Kekurangan itu dipenuhilah secara bertahap dalam rentang waktu enam bulan masa berlaku persetujuan ekspor," ujarnya
Maka itu, Juniver menilai Wilmar Nabati adalah korban inkonsisten dan kebijakan serta program penyediaan minyak goreng kemasan sederhana untuk masyarakat. Dimana dalam rangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Kerugian yang dialami pihaknya, kata Juniver, karena telah mengkuti harga jual sesuai DMO yang telah ditetapkan sebagai syarat memperoleh persetujuan ekspor CPO dari Kementerian Perdagangan.
“Jadi malahan terbalik dalam hitungan kami sudah sampaikan dalam eksepsi, hitungannya detail secara ekonomi dan kemudian akutal. Bukan direka-reka," ungkap Juniver
Juniver mengklaim bahwa pihaknya telah mematuhi seluruh aturan yang dibuat pemerintah untuk mendapatkan persetujuan ekspor. Tapi, setelah persyaratan dipenuhi pemerintah malah menangguhkan izin ekspor milik Wilmar Nabati.
Baca Juga: Besi yang Diangkut Truk Kecelakaan Maut Bekasi Bukan Milik PT Wilmar Nabati Indonesia
“Karena DMO yang sudah kami lakukan itu sudah sesuai, kemudian mau ditindaklanjuti timbul peraturan baru yang merubah peraturan yang belum dilaksanakan," imbuhnya
Dalam dakwaan Jaksa dari Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi minyak goreng, telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 18.359.698.998.925 atau sekitar Rp 18 triliun lebih.
Surat dakwaan kasus korupsi minyak goreng itu dibacakan jaksa saat digelar sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000,00 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925,00," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).
Lima terdakwa yang diadili yakni, Daglu Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana alias IWW; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA.
Kemudian, General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang dan Penasehat Kebijakan atau Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia, Lin Che Wei.
Berita Terkait
-
Besi yang Diangkut Truk Kecelakaan Maut Bekasi Bukan Milik PT Wilmar Nabati Indonesia
-
Sidang Perdana Kasus Korupsi Surya Darmadi Digelar Kamis 8 September di PN Jakpus
-
Akui Kesalahan, Enam Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Divonis Hukuman Lebih Ringah dari Tuntutan Jaksa
-
Pengeroyok Ade Armando Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Hakim: Punya Tanggungan Keluarga dan Sudah Minta Maaf
-
Divonis Delapan Bulan Penjara, Ini Hal Meringankan Enam Terdakwa Pengeroyok Pegiat Media Sosial Ade Armando
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Bangunan Parkir 2 Lantai Runtuh di Koja, Polisi Turun Tangan Selidiki
-
TNI Bubarkan Aksi Bawa Bendera GAM di Aceh, Satu Orang Terciduk Bawa Pistol dan Rencong
-
Bukan Cuma Lokal, Turis Eropa Serbu Kota Tua Jakarta Saat Natal: Ternyata Ini yang Mereka Cari
-
Pratikno: Januari 2026, Siswa Terdampak Bencana Sumatra Dipastikan Kembali Sekolah
-
Pemerintah Cabut Izin Jutaan Hektare Sawit dan Segel 5 Perusahaan Tambang
-
RI Tak Main-main! Bintang Porno Bonnie Blue Diadukan ke Inggris Usai Lecehkan Bendera Merah Putih
-
Pesan Mendagri ke Daerah Kaya: Jangan Simpan Anggaran, Bantu Korban Bencana
-
Prabowo: Pemerintah Tak Libur, Fokus Pulihkan Aceh dan Sumatra
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
-
Kejar Target Akhir Tahun, Seskab Teddy dan BP BUMN Percepat Pembangunan 15.000 Rumah Pascabencana