Depok.suara.com - Kinerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjadi sorotan karena dalam sebulan terakhir terjadi beberapa kali kebocoran data di berbagai sektor. Kebocoran data pribadi masyarakat itu terjadi di internal lembaga pemerintah hingga badan usaha milik negara.
Contohnya adalah kebocoran data 17 juta pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada pertengahan Agustus 2022 lalu. Lalu kebocoran data rekam jejak peramban pelanggan (data browsing history) operator internet Indihome pada 21 Agustus 2022 lalu.
Selain itu yang mengejutkan baru-baru ini adalah kebocoran 1,3 miliar data registrasi SIM Card yang diklaim berasal dari Kemenkominfo. Data registrasi SIM Card yang bocor itu meliputi nomor induk kependudukan (NIK), nomor telepon, nama penyedia atau provider, hingga tanggal pendaftaran.
Kominfo juga memberikan keterangan terkait hal itu. Berikut ini rangkuman tanggapan Kominfo terhadap beberapa kasus kebocoran data.
1. Kebocoran data terjadi setiap detik
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, kebocoran data pribadi terjadi setiap hari, bahkan setiap detik. Menurut dia, ada tiga hal yang perlu diperhatikan oleh penyelenggara sistem elektronik.
"Karena kebocoran (data pribadi) itu setiap detik, setiap menit, setiap hari, maka tiga hal yang harus diperhatikan," ujar Johnny di kompleks Istana Kepresidenan, mengutip dari CNBC, Minggu (11/9/2022).
"Jaga agar teknologi enkripsi, teknogi sekuriti, digital security itu benar-benar ditingkatkan kemampuannya," kata dia.
Kedua, Johnny meminta agar sumber daya manusia (SDM) yang mengelola suatu sistem elektronik ditingkatkan kualitasnya. Dia meminta SDM terus mengikuti perkembangan teknologi terkini. Karena, di era digital, kejahatan siber makin marak.
Baca Juga: Waduh! Ternyata Ini Penyebab Sariawan
"Ketiga, memastikan juga orgnaisasi dan hierarki di dalam tata kelola cyber security itu terjaga dengan baik. Kalau ini tidak terjaga dengan baik maka berhadapan dengan serangan siber yang setiap detik ya berbahaya," kata Johnny.
Johnny juga mengatakan, sejumlah sanksi bisa diterapkan kepada penyelenggara sistem elektronik apabila kebocoran data terus terjadi dan berdampak kepada masyarakat luas. Sanksi pertama bersifat administratif.
"Apa saja sanksi administrasinya? Ada Kategorinya, mulai ada sanksi ringan hingga sanksi berat. Yang ringannya itu seperti perbaikan administratif, tata kelola organisasi diperbaiki, itu bisa dilakukan," tutur dia.
"Yang sedikit agak berat adalah apa? Memperbaiki teknologi enkripsi dan teknologi sekuriti. Itu ada investasi tambahan oleh penyelenggara sistem elektronik, yang kedua juga misalnya meningkatkan SDM teknologi sekuriti," lanjutnya.
Ketiga yakni sanksi berat dapat diterapkan apabila kebocoran data pribadi terjadi secara berulang dan merugikan masyarakat secara besar-besaran.
"Kalau berulang terjadi dan merugikan masyarakat secara besar-besaran ya sanksinya ditutup," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar