/
Minggu, 11 September 2022 | 15:40 WIB
Ahli waris bersama kuasa hukum memasang plang di lahan pembangunan jalan tol Cinere Jagorawi Kelurahan Limo Depok (Depok/AH/dok)

Depok.suara.com, Korban pembangunan jalan tol Cinere-Jagorawi Kota Depok meminta keadilan terkait ganti rugi yang diterimanya.

Salah satunya yang merasakan hal itu adalah keluarga Muhammad Sanusi, selaku ahli waris yang mengaku sebagai pemilik lahan dengan luas sekira 4.620 meter per segi di kawasan Kelurahan Limo Depok, bagian dari lokasi proyek Tol Cijago Seksi III, Depok. 

Menurut kuasa hukum Sanusi, Daniel Syuchayadi, sang ahli waris tadinya memiliki lahan dengan luas sekira 9.180 meter per segi. Namun sebagian telah dijual pada perusahaan swasta, dan ada pula yang dihibahkan. 

Akhirnya, kata Daniel, lahan keluarga Sanusi tersisa sekira 4.620 meter per segi di lahan proyek Tol Cijago Seksi III, Kelurahan Limo, Depok.  

“Total awal lahan milik ahli waris 9.180 meter per segi, cuma yang ada di girik 4.620, sisanya sudah dijual dan dihibah-hibahkan. Cuma ternyata diambil semuanya oleh perusahaan tersebut,” jelasnya pada awak media di lokasi sengketa lahan pada Minggu, 11 September 2022.  

“Nah itu yang jadi kendala, kan ini yang sisa kena pembebasan tol,” sambungnya.   

Daniel menegaskan, bahwa terkait persoalan ini, pihaknya sudah megajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok dengan nomor perkara 234 PDTG 2022.

Adapun tuntutannya adalah agar dana ganti lahan di konsinyasikan (tindakan memberikan suatu barang kepada pihak lain untuk dijual kepada pembeli yang belum dipastikan keberadaannya).

 “Sehingga kita meminta pada pihak tol untuk dikonsinyasikan dana ganti untung ini. Cuma sampai saat ini belum dilakukan konsinyasi itu, sedangkan lahan ini sudah sebagian sudah digunakan pihak tol,” tuturnya.

Baca Juga: Tak Main-main, Ini Bunyi Surat Deolipa ke Kapolri

Daniel memastikan, bahwa kliennya itu tidak berniat untuk menghambat proyek pembangunan tol, akan tetapi  diduga di hibahkan dan diambil perusahaan.

Sebab, pihaknya sadar betul itu adalah bagian dari proyek strategis pemerintah yang harus didukung. 

“Tapi kita ingin ganti untung ini dititipkan sampai prosesnya berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Depok,” tegasnya. 

Menurut dia, harga perlahan di kawasan ini nilainya Rp 8 juta per meter. 

“Berarti yang harus dibayarkan cukup banyak, ya tinggal kalikan saja,” ujarnya.  

“Prinsipnya kita tidak menghambat proses pembangunan tol, kita mendukung, tapi kita mohon untuk dikonsinyasikan ganti untung tersebut ke pengadilan,” katanya.

Load More