Depok.suara.com - Penyanyi Yuni Shara pernah mengaku dirinya tidak pernah orgasme dalam berhubungan seksual, bahkan sampai berpura-pura menikmati dalam hubungan seksual.
Hal ini dilatarbelakangi dirinya yang pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di pernikahan pertamanya dengan Raymond Manthey.
Ternyata KDRT ini bisa memberikan luka terdalam bagi kakak dari Krisdayanti ini hingga sekarang, bahkan pernikahannya kala itu hanya bertahan selama empat bulan.
"Dari aku nikah pertama, aku sudah di-KDRT setiap hari. Karena itu, aku masih muda dan itu sangat membekas," kata Yuni Shara saat menjadi bintang tamu podcast Deddy Corbuzier pada 2019.
Berdasarkan data dari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO, satu dari setiap tiga perempuan mengalami kekerasan hubungan seksual di seluruh dunia.
Sementara itu dari penelitian yang dilakukan di India, menunjukan lebih dari setengah perempuan yang disurvei mengalami pelecehan dari pasangan mereka. Tidak tanggung-tanggung dari dua pertiga lelaki mengaku telah melakukan kekerasan pada istri dan pasangan mereka.
Mengutip The Swaddle mengutip, Senin (12/9/2022) kekerasan seksual atau KDRT adalah masalah yang kompleks dan perlu penanganan ekstra, apalagi bagi korban cukup sulit untuk pergi meninggalkan pasangan.
Bahkan tidak jarang korban kekerasan seksual atau KDRT menganggap hubungan tidak sehat sebagai hal wajar dan normal. Hasilnya korban malah menyangkal mereka sebagai penyintas, yang mempengaruhi keberlangsungan hidup mereka.
Untuk bisa meninggalkan pasangan, korban harus menyiapkan berbagai hal seperti memiliki pekerjaan, tabungan mandiri, tempat tujuan hingga keluarga, teman yang membantu.
Baca Juga: Kilas Perjalanan Forum Breach yang Naik Daun Akibat Aksi Bjorka
Hasilnya jika hal di atas tidak dimiliki atau terpenuhi, maka korban lebih sulit untuk melarikan diri atau pergi dari pasangan pelaku kekerasan seksual atau KDRT.
Parahnya, tidak sedikit juga korban kekerasan seksual atau KDRT menganggap dirinya memiliki kesalahan, sehingga pantas mendapatkan perilaku tersebut.
Perilaku pelaku yang terus merendahkan kemampuan materi, kecerdasan hingga kemandiriannya, hasilnya menghancurkan kepercayaan diri korban yang akhirnya merasa terjebak.
Hasilnya kekerasan seksual dan KDRT terus berulang dari yang tadinya hanya pelecehan seksual, menyebabkan kerusakan tubuh, mental bahkan bisa hingga mengancam nyawa.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati