/
Rabu, 14 September 2022 | 09:43 WIB
Muchdi PR (AFP/Adek Berry)

Muchdi PR dalam Kasus Pembunuhan Munir

Nama Muchdi PR ternyata bukan pertama kalinya terlibat dalam kasus pembunuhan Munir. Muchdi PR resmi ditahan pada 19 Juni 2008 lalu dan sempat disebut sebagai otak pembunuhan aktivis HAM itu. Namun Muchdi PR dinyatakan bebas murni dari segala dakwaan melalui putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Desember 2008.

Munir Said Thalib meninggal dunia dalam penerbangan dari Jakarta ke Amsterdam, Belanda. Ia dinyatakan tewas pada 7 September 2004 karena diracun menggunakan arsenik. 

Pilot Garuda Pollycarpus ditetapkan sebagai tersangka yang menaruh racun arsenik pada Munir. Ia awalnya mendapat hukuman 20 tahun penjara kemudian dipotong jadi 14 tahun penjara pada November 2014 oleh Mahkamah Agung (MA). Setelah 4 tahun, Pollycarpus dinyatakan bebas murni.

Nama Muchdi PR disebut dalam persidangan Pollycarpus karena keduanya beberapa kali berkomunikasi pada periode September-Oktober 2004. Namun dalam kesaksiannya dalam persidangan Pollycarpus, Muchdi PR menyangkal punya hubungan dengan Pilot Garuda Indonesia itu.

Hal tersebut membuat Pollycarpus menjadi satu-satunya orang yang dipidana atas kematian Munir.

Sumber: Suara.com

Load More