News / Nasional
Rabu, 08 Juli 2026 | 22:59 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka atas kasus impor ilegal puluhan ribu ponsel dan perlengkapan bayi dari China.
  • Tiga tersangka akan segera disidangkan, sedangkan satu tersangka berinisial TW masih dalam status daftar pencarian orang.
  • Polri menyita barang bukti senilai Rp253,07 miliar dan mengembangkan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara.

Suara.com - Dittipideksus Bareskrim Polri merampungkan penyusunan berkas perkara kasus dugaan impor handphone ilegal dari China.

Tiga tersangka dalam perkara tersebut segera menjalani persidangan, sementara satu tersangka lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengatakan empat tersangka dalam perkara tersebut masing-masing berinisial MT selaku Direktur PT TSL, TW selaku Direktur PT TSI, serta dua warga negara China berinisial DCP alias PR dan SJ.

"Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan importasi barang elektronik dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ade dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2026).

Ade menjelaskan, tiga tersangka, yakni MT, DCP alias PR, dan SJ, akan segera menjalani proses persidangan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap.

Sementara itu, tersangka TW masih berstatus buron karena diduga melarikan diri ke luar negeri.

Menurut penyidik, TW diduga berperan memfasilitasi masuknya barang hasil impor ilegal ke wilayah pabean Indonesia.

Adapun DCP alias PR dan SJ diduga mengendalikan seluruh rangkaian kegiatan impor ilegal, mulai dari pengadaan barang di luar negeri hingga distribusinya ke Indonesia.

Sementara itu, MT diduga berperan membantu pembuatan dan pengurusan dokumen agar barang impor dapat masuk ke kawasan pabean dan selanjutnya diedarkan di Indonesia.

Baca Juga: Korban Ketiga Operasi Narkoba Katingan: Aiptu Sumaryanto Ditemukan Meninggal

Untuk mempercepat proses penegakan hukum, penyidik memisahkan penanganan perkara keempat tersangka ke dalam berkas perkara yang berbeda.

Dalam penyidikan, Bareskrim menyita sekitar 50.000 unit telepon seluler iPhone dan Android beserta suku cadangnya dengan nilai sekitar Rp250 miliar.

Penyidik juga mengamankan sekitar 256.300 unit perlengkapan bayi senilai sekitar Rp3 miliar.

Dengan demikian, total nilai barang bukti yang disita dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp253,07 miliar.

Ade menambahkan, penyidikan kasus penyelundupan tersebut turut berkembang ke dugaan tindak pidana korupsi yang kini ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

"Perkara penyelundupan ditangani penyidik Bareskrim, sedangkan dugaan keterlibatan penyelenggara negara dalam tindak pidana korupsi ditangani oleh Kortastipidkor sesuai kewenangannya," ujar Ade.

Load More