- Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka atas kasus impor ilegal puluhan ribu ponsel dan perlengkapan bayi dari China.
- Tiga tersangka akan segera disidangkan, sedangkan satu tersangka berinisial TW masih dalam status daftar pencarian orang.
- Polri menyita barang bukti senilai Rp253,07 miliar dan mengembangkan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara.
Suara.com - Dittipideksus Bareskrim Polri merampungkan penyusunan berkas perkara kasus dugaan impor handphone ilegal dari China.
Tiga tersangka dalam perkara tersebut segera menjalani persidangan, sementara satu tersangka lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengatakan empat tersangka dalam perkara tersebut masing-masing berinisial MT selaku Direktur PT TSL, TW selaku Direktur PT TSI, serta dua warga negara China berinisial DCP alias PR dan SJ.
"Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan importasi barang elektronik dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ade dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2026).
Ade menjelaskan, tiga tersangka, yakni MT, DCP alias PR, dan SJ, akan segera menjalani proses persidangan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap.
Sementara itu, tersangka TW masih berstatus buron karena diduga melarikan diri ke luar negeri.
Menurut penyidik, TW diduga berperan memfasilitasi masuknya barang hasil impor ilegal ke wilayah pabean Indonesia.
Adapun DCP alias PR dan SJ diduga mengendalikan seluruh rangkaian kegiatan impor ilegal, mulai dari pengadaan barang di luar negeri hingga distribusinya ke Indonesia.
Sementara itu, MT diduga berperan membantu pembuatan dan pengurusan dokumen agar barang impor dapat masuk ke kawasan pabean dan selanjutnya diedarkan di Indonesia.
Baca Juga: Korban Ketiga Operasi Narkoba Katingan: Aiptu Sumaryanto Ditemukan Meninggal
Untuk mempercepat proses penegakan hukum, penyidik memisahkan penanganan perkara keempat tersangka ke dalam berkas perkara yang berbeda.
Dalam penyidikan, Bareskrim menyita sekitar 50.000 unit telepon seluler iPhone dan Android beserta suku cadangnya dengan nilai sekitar Rp250 miliar.
Penyidik juga mengamankan sekitar 256.300 unit perlengkapan bayi senilai sekitar Rp3 miliar.
Dengan demikian, total nilai barang bukti yang disita dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp253,07 miliar.
Ade menambahkan, penyidikan kasus penyelundupan tersebut turut berkembang ke dugaan tindak pidana korupsi yang kini ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
"Perkara penyelundupan ditangani penyidik Bareskrim, sedangkan dugaan keterlibatan penyelenggara negara dalam tindak pidana korupsi ditangani oleh Kortastipidkor sesuai kewenangannya," ujar Ade.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!
-
Mengapa Pengembalian Amplop Belum Tentu Membebaskan Raja Juli Antoni dari Pidana?
-
Sembunyi di Balik Lemari! Polisi Sita Rp67 M dari Cafe de'CLAN yang Diduga Milik Jampidsus Febrie
-
Brankas Berisi Dolar Disita di Cafe de'CLAN, Nama Jampidsus Febrie Adriansyah Ikut Terseret
-
Dari Cafe de'CLAN Signature ke Pacific Place, Polisi Kejar Aliran Duit Korupsi PLTU hingga Asabri!
-
Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
-
Kasus Eksploitasi Anak 'Tenda Biru' Bukan Dipicu Postingan Viral WN Jepang
-
Kebakaran Lahan Gambut di Aceh Selatan Meluas Jadi 25 Hektare, Api Masih Menyala
-
Usai Hadiri Pemakaman Khamenei, Delegasi Indonesia Dijadwalkan Bertemu Pejabat Iran
-
Warga Aceh Patungan Perbaiki Jembatan Enang-Enang, Satgas PRR: Keselamatan Nomor Satu