/
Kamis, 22 September 2022 | 13:04 WIB
Kamaruddin Simanjuntak (Suara.com/Alfian Winanto)

Depok.suara.com - Kasus pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo selalu dikaitkan dengan kasus pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (FPI) di tol Cikampek KM 50 tahun 2020 lalu.

Ternyata hal serupa dipikirkan oleh pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Dia menilai tragedi KM 50 begitu simpang siur sekalipun kini para pelakunya sudah menjalani hukuman masing-masing.

"Menurut versi polisi, mereka itu kan diduga melakukan perlawanan dengan memiliki 5 pucuk senjata dan polisi dikatakan untuk menyelamatkan diri dilakukan penembakan," ungkap Kamaruddin, dikutip Suara.com dari kanal YouTube Refly Harun, pada Kamis (22/9/2022).

Misalnya dirinya menyoroti sejumlah hal, termasuk soal benar atau tidaknya ada 5 pucuk senjata api pada korban di kasus KM 50 tersebut.

"Soal informasi ditemukannya senjata atau mereka melakukan perlawanan, benar apa tidak, sampai saat ini kan hanya Tuhan yang tahu," Ucap Kamaruddin.

Bahkan Kamaruddin Simanjuntak menilai Ferdy Sambo dan kawan-kawan bisa saja melakukan obstruction of justice serupa dengan kasus Brigadir

"Tetapi melihat adanya perilaku Ferdy Sambo dan kawan-kawan ini yang melakukan obstruction of justice, kita jadi berpikir juga jangan-jangan senjata rakitan yang 5 pucuk itu diciptakondisi," jelasnya.

Mungkin saja hal itu dilakukan untuk melegitimasi perbuatan mereka para oknum yang menjadi tersangka itu.

"Jangan-jangan itu bukan punya yang di mobil tetapi dimasukkan oleh orang yang membuntuti untuk melegalisasi atau melegitimasi perbuatan mereka," terangnya melanjutkan.

Baca Juga: Idol dan Model Gravure! Inilah Posisi 5 Teratas

Tudingan tersebut sangat beralasan, karena dijelaskan oleh Kamaruddin Simanjuntak saat itu Sambo, ikut mengusut kasus KM 50 juga. Namun kini Sambo juga diduga merancang skenario untuk membuatnya lepas dari tuduhan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Karena itulah Kamaruddin mendorong untuk ditemukannya bukti baru alias novum demi memperjuangkan keadilan bagi para korban.

"Kepastian hukum memang sudah, tetapi keadilan masih bisa (diperjuangkan). Mengingat perilaku daripada mereka-mereka ini, bagaimana mereka merekayasa dan tidak jujur atas peristiwa pembunuhan Brigadir J." ujar Kamaruddin.

Tak hanya itu, Kamaruddin juga sempat menyoroti adanya kemiripan antara kasus Brigadir J dan KM 50.

"Ada juga pendapat yang lain, atau analisis-analisis yang menyatakan Brigadir J ini adalah yang kedua setelah sukses yang pertama, artinya peristiwa KM 50 ini dianggap perbuatan yang pertama," jelas Kamaruddin.

"Yang juga dilakukan obstruction of justice, karena di situ ada juga informasinya ada 'penyambaran CCTV oleh petir'. Tiba-tiba CCTV-nya hilang, tahu-tahu ditemukan senjata dan sebagainya," pungkasnya.

Load More