/
Rabu, 05 Oktober 2022 | 14:53 WIB
Tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo. (Suara.com/Rakha)

Depok.suara.com - Ferdy Sambo yang merupakan tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansyah Yosua Hutabarat mengutarakan penyesalan atas perbuatannya usai diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) saat proses pelimpahan berkas perkara tahap II.

"Saya sangat menyesal," kata Sambo kepada wartawan di Kejagung, Rabu (5/10/2022).

Dirinya pun menyatakan siap menjalani 
menjalani proses hukum. Selain itu, dia mengatakan istrinya Putri Candrawathi hanya korban dalam perkara ini dan tidak bersalah.

"Saya siap menjalani proses hukum, istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," kata dia.

Dikawal Bak Jenderal

Sebelumnya tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tiba Kejaksaan Agung (Kejagung) RI usai menjalani tes kesehatan di Mabes Polri.

Setiba di Kejagung, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dikawal bak jenderal polisi.

Pantauan Suara.com, Ferdy dan Putri tiba di Kejagung tepatnya di depan Gedung Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) sekitar pukul 11.50 WIB. Keduanya tiba menggunakan kendaraan taktis (rantis) milik Brimob. Saat diturunkan dari rantis, Ferdy dan Putri dikawal ketat oleh personel Brimob bersenjata lengkap dan beberapa polisi.

Keduanya turun tampak mengenakan baju tahanan berwaena oranye sambil diberikan payung dari oleh personel keamanan Kejagung. Wartawan yang ada di lokasi tak diperkenankan mendekat untuk sekedar memotret momen tersebut. Bahkan, beberapa polisi tampak sengaja menghalang-halangi kamera wartawan.

Baca Juga: Aktor Adipura Jawab Kabar Terlilit Banyak Utang

Ferdy dan Putri kemudian langsung masuk ke Gedung Kejagung RI dengan melangkah sangat cepat. Tanpa sepatah katapun, keduanya menunduk melewati awak media yang sudah menunggu di bawah derasnya hujan.

Sumber: Suara.com

Load More