/
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 15:01 WIB
Potret kepulan asap gas air mata saat terjadinya tragedi di Stadion Kanjuruhan (Istimewa/instagram)

Depok.suara.com, Penggunaan gas air mata dalam tragedi dituding menjadi penyebab Stadion Kanjuruhan  yang menelan ratusan korban jiwa pada Sabtu (1/10/2022) lalu.

Pasalnya, penggunaan gas air mata tersebut juga menjadi sorotan media asing lantaran dianggap membuat kondisi di dalam stadion menjadi tak terkendali.

Namun misteri pemberi komando penggunaan gas air mata mulai terungkap pasca diumumkannya sejumlah orang yang menjadi tersangka dalam peristiwa tersebut.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam siaran persnya mengumumkan bahwa Polri telah menetapkan oknum perwiranya yang diduga sebagai sosok yang memberi perintah menembakan proyektil gas air mata dalam peristiwa tersebut menjadi tersangka.

"Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka, beberapa di antaranya adalah anggota kepolisian," kata Kapolri seperti dilansir Suara.com.

Dua di antara enam tersangka tersebut yakni Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Kapolri juga mengungkap bahwa kedua perwira Polri tersebut diduga memberi instruksi kepada 11 anggota yang ada di lokasi untuk menembaki gas air mata.

"Masing-masing 11 anggota tersebut menembakan satu proyektil gas air mata, 7 ditembakkan ke arah tribun selatan, 3 ke lapangan, dan 1 ke tribun utara," terangnya.

Selain kedua sosok tersebut, lanjut Kapolri, ada Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto yang juga menyusul ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Gus Miftah Kaget Farel Prayoga Nggak Ngaji: Izin Mbah, Farel Non Muslim!

Pasalnya, Ia mengetahui adanya larangan FIFA terhadap penggunaan gas air mata. Namun tak melakukan pencegahan kepada anggotanya untuk menembak gas air mata di dalam lapangan.

"Wahyu tidak melakukan pengecekan langsung terkait dengan pelengkapan yang dibawa personel," pungkasnya.

Selain anggota Polri, terdapat beberapa nama tersangka Tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC dan Direktur Utama PT LIB berinisial AHL.

Sumber : Suara.com

Load More