/
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 14:34 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus tragedi Kanjuruhan di Mapolresta Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022). (ANTARA FOTO/Fajar Ali)

SuaraSoreang.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebut bahwa jumlah tersangka yang telah ditetapkan Polri dalam tragedi Kanjuruhan, kemungkinan masih bisa bertambah.

Saat ini Polri telah menetapkan sebanyak 6 tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan dan 20 anggota kepolisian yang diduga telah melakukan pelanggaran etik.

"Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana," ungkap Sigit, pada Kamis (6/10/2022), dikutip dari PMJ News.

Terkait kemungkinan bertambahnya tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut, Sigit menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja menuntaskan kasus tersebut.

"Kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," lanjutnya.

Hingga saat ini, menurut Sigit, tim investigasi dari kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 48 saksi guna mengungkap fakta tambahan.

Dari 48 saksi tersebut, di antaranya 26 personel Polri, tiga penyelenggara pertandingan, delapan steward, enam saksi di lokasi kejadian, dan lima saksi lainnya.

"Dan kita terus melakukan pemeriksaan tambahan," tegasnya.

Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, Polri telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Pengacara Rizky Billar Sebut Tudingan KDRT Berlebihan, Begini Tanggapan Pihak Lesti Kejora

Keenam tersangka tersebut, antara lain Dirut PT LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang Kompol WSP, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP H, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA.

Selain itu, tim investigasi juga telah menemukan fakta bahwa ada 11 personil kepolisian yang melakukan penembakan gas air mata dalam tragedi mematikan tersebut.

Penembakan gas air mata itu diketahui pula dilakukan atas komando dari dua perwira Polri, yakni AKP Bambang dan AKP Hasdarman.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, korban meninggal dunia dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, sebanyak 131 orang, sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang menderita luka berat.

Sumber: PMJ News

Load More