/
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 19:27 WIB
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi (Tangkapan layar)

Depok.suara.com - Kepolisian menindak tegas dua Anggota Polantas Polda Papua Barat, Bripda Daut dan Bripda Fahri dengan memberhentikan mereka dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Hal ini dilakukan karena ulah keduanya
menjilat kue ulang tahun yang akan dikirimkan ke TNI. Keputusan itu diambil saat sidang yang dipimpin Kadiv Propapam Polda Papua Barat, Kombes Pol Bulang Bayu Samudra pada Jumat (7/10/2022).

"Namun setelah melaksanan sidang etik kedua oknum mengajukan banding," kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi dalam sebuah video yang dikirimkannya kepada Suara.com, Jumat (7/10/2022).

Disebutkannya Polda Papua Barat saat ini masih menunggu banding yang diajukannya untuk diproses.

"Kami akan menunggu banding dari keduanya. Namun putusan ini telah ditetapkan, yang berdua sudah dinyatakan diberhentikan secara tidak hormat," ujarnya.

Keduanya diputuskan dipecat dengan tidak hormat karena perilakunya keduanya yang menjilat kue yang hendak dikirimkan dalam peringatan hari jadi TNI dinyatakan sebagai perbuatan tercelah.

"Bripda YFP Dan Bripda DB (Daut dan Fahri) pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercelah," kata Adam.

Banyak warganet yang mengomentari keputusan polisi tersebut, ada yang menyesalikan tetapi ada juga yang menyindir para polisi tersebut.

"Sawah orang tua belum ke ganti," jelas salah satu warganet.

Baca Juga: Rizky Billar Sebut Laporan Lesti Kejora Berlebihan, Najwa Shihab Sampaikan Hal Menohok!

"Waduh gak bisa dm Instagram dedek dedek akper dan akbid," kelakar warganet lain.

"Belum balik modal padahal," sedih warganet lain.

Load More