Depok.suara.com - Keputusan Lesti Kejora untuk mencabut laporan kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar menuai banyak kontroversi. Pasalnya dengan hal tersebut Rizky Billar akhirnya dibebaskan dari hukum.
Padahal bagi Ahli Hukum Pidana, Agus Surono menyebut pelaporan Lesti Kejora ini merupakan delik biasa. Hal ini berarti ada atau tidak adanya pencabutan proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya.
Karena itu dirinya menilai kepolisian tidak hanya perlu melanjutkan, tetapi malah wajib melanjutkan proses pidana kasus KDRT tersebut.
"Wajib meneruskan sesuai pasal 19 dalam Pasal Penghapusan KDRT, setelah mengetahui atau mendapat laporan," jelas Agus Surono dalam acara Hotroom Metro TV.
Selain itu jelas Guru Besar dari Universitas Pancasila Profesor Agus Surono menyatakan Rizky Billar tidak hanya bisa dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 namun juga ayat 2. Hal ini karena tindakannya telah melukai korban.
Bahkan karena pasal 44 ayat 2 yang bisa menjerat Rizky Billar, dirinya pun bisa terancam dengan hukuman 10 tahun penjara. Karena itulah dia meminta proses pengadilan yang memutuskan.
"Proses hukum berjalan semestinya nanti pengadilan memutuskan," bebernya.
Tidak bisa dihentikan
Agus juga menambahkan bahwa pada pasal 109 ayat 2 KHUP, ada tiga alasan untuk menghentikan pendidikannya yakin satu yakni bukan tindak pidana, kemudian kedua tidak cukup alat bukti dan ketiga dihentikan secara hukum
Baca Juga: The Minnion Melangkah Ke Semifinal Usai Kandaskan The Babbies
"Ini tidak memenuhi semuanya," tegasnya.
Sementara itu terkait dengan upaya restorasi for justice atau perdamaian baginya tetap diperbolehkan. Namun ini hanya sebagai upaya peringanan hukuman bukan penghentian proses.
"Karena delik biasa adanya perdamaian pencabutan tidak otomatis polisi menghentikan proses. Hanya meringankan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Fungsional dan Eco-Friendly, VIVAIA Hadirkan Koleksi Kolaborasi dengan Seniman Prancis
-
Ironi di Balik Melesatnya Ekonomi Jatim: Sektor Pertanian Berjaya, Pengangguran Sarjana Tertinggi
-
Teror Kejahatan di Kota Makassar Kian Marak, Apa Pemicunya?
-
Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati
-
Ditopang Margin Kilang Minyak, Laba Barito Pacific (BRPT) Naik 803 Persen di Kuartal I-2026
-
6 HP dengan Kamera Zoom Terbaik 2026, Foto Jarak Jauh Tetap Tajam
-
Bahlil Ungkap Keuntungan Pengembangan CNG Pengganti LPG
-
Manoj Punjabi Sebut Produksi Film Children of Heaven sebagai Misi Mustahil
-
PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai
-
Pelajar SMK Samarinda Meninggal karena Sepatu Kekecilan, Ibu Ungkap Kronologi