Depok.suara.com - Keputusan Lesti Kejora untuk mencabut laporan kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar menuai banyak kontroversi. Pasalnya dengan hal tersebut Rizky Billar akhirnya dibebaskan dari hukum.
Padahal bagi Ahli Hukum Pidana, Agus Surono menyebut pelaporan Lesti Kejora ini merupakan delik biasa. Hal ini berarti ada atau tidak adanya pencabutan proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya.
Karena itu dirinya menilai kepolisian tidak hanya perlu melanjutkan, tetapi malah wajib melanjutkan proses pidana kasus KDRT tersebut.
"Wajib meneruskan sesuai pasal 19 dalam Pasal Penghapusan KDRT, setelah mengetahui atau mendapat laporan," jelas Agus Surono dalam acara Hotroom Metro TV.
Selain itu jelas Guru Besar dari Universitas Pancasila Profesor Agus Surono menyatakan Rizky Billar tidak hanya bisa dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 namun juga ayat 2. Hal ini karena tindakannya telah melukai korban.
Bahkan karena pasal 44 ayat 2 yang bisa menjerat Rizky Billar, dirinya pun bisa terancam dengan hukuman 10 tahun penjara. Karena itulah dia meminta proses pengadilan yang memutuskan.
"Proses hukum berjalan semestinya nanti pengadilan memutuskan," bebernya.
Tidak bisa dihentikan
Agus juga menambahkan bahwa pada pasal 109 ayat 2 KHUP, ada tiga alasan untuk menghentikan pendidikannya yakin satu yakni bukan tindak pidana, kemudian kedua tidak cukup alat bukti dan ketiga dihentikan secara hukum
Baca Juga: The Minnion Melangkah Ke Semifinal Usai Kandaskan The Babbies
"Ini tidak memenuhi semuanya," tegasnya.
Sementara itu terkait dengan upaya restorasi for justice atau perdamaian baginya tetap diperbolehkan. Namun ini hanya sebagai upaya peringanan hukuman bukan penghentian proses.
"Karena delik biasa adanya perdamaian pencabutan tidak otomatis polisi menghentikan proses. Hanya meringankan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan