- PSHK mendukung kenaikan dana Banpol pada 5 Mei 2026 dengan syarat adanya perubahan sistematis di internal partai politik.
- Peneliti PSHK menekankan dana harus digunakan untuk pendidikan politik masyarakat guna memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia.
- Kebijakan ini menuntut transparansi audit keuangan menyeluruh terhadap seluruh sumber pendanaan partai, bukan hanya yang berasal dari APBN.
Suara.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menyatakan tidak berkeberatan dengan wacana kenaikan Bantuan Operasional Partai Politik (Banpol). Namun, PSHK menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus dibarengi dengan syarat ketat, berupa perubahan sistematis di internal partai serta transparansi audit yang menyeluruh.
Pandangan ini disampaikan Peneliti PSHK, Muhammad Nur Ramadhan, dalam diskusi yang diselenggarakan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait mekanisme pendanaan kampanye dan partai politik menjelang Pemilu 2029.
Menurut Nur, pengelolaan dana politik harus menjadi perhatian utama dalam revisi Undang-Undang Partai Politik maupun Undang-Undang Pemilu.
"Dari kami sendiri, kami harus sampaikan bahwa kami tidak against untuk menaikkan dana banpol itu sendiri, tapi syaratnya adalah ini harus sangat ketat. Kenaikan ini harus diiringi dengan perubahan yang sistematis dari tubuh partai politik itu sendiri," ujar Nur Ramadhan dalam diskusi, Selasa (5/5/2026).
Ia menjelaskan, dukungan terhadap kenaikan dana Banpol didasari pentingnya fungsi pendidikan politik bagi masyarakat. Menurutnya, dana tersebut harus benar-benar dimanfaatkan untuk memperkuat kualitas demokrasi melalui pendidikan politik yang tepat oleh partai.
Selain itu, Nur juga menyoroti persoalan audit keuangan partai yang selama ini dinilai belum menyentuh seluruh sumber pendanaan. Saat ini, audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut masih terbatas pada dana yang bersumber dari APBN.
"Tadi juga sudah disebut ada audit dari BPK, itu hanya sebatas APBN saja, lalu bagaimana dengan audit dari dana yang dikelola oleh partai politik di luar APBN? Nah ini juga pertanyaan dan kembali saya harus tanya juga kepada kita semua," tegasnya.
Lebih lanjut, PSHK mendorong agar dana Banpol ke depan tidak sekadar menjadi bantuan, melainkan diintegrasikan sebagai instrumen pendorong perbaikan partai.
"Selain itu, dana banpol ini juga harus diintegrasikan dengan elemen-elemen lain sehingga dana banpol ini bisa juga diimplementasikan sebagai insentif bagi partai politik," ujarnya.
Baca Juga: Sekjen PKB Soal Usul KPK Capres-Cawapres Harus Kader Partai: Itu Menarik
Diskusi ini menjadi bagian dari upaya organisasi masyarakat sipil untuk mengurai hambatan sistemik dalam transparansi pendanaan politik di Indonesia, sekaligus merumuskan langkah konkret menuju kontestasi politik yang lebih bersih pada 2029.
Reporter: Tsabita Aulia
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan