News / Nasional
Selasa, 05 Mei 2026 | 17:59 WIB
Peneliti PSHK, Muhammad Nur Ramadhan. (tangkap layar)
Baca 10 detik
  • PSHK mendukung kenaikan dana Banpol pada 5 Mei 2026 dengan syarat adanya perubahan sistematis di internal partai politik.
  • Peneliti PSHK menekankan dana harus digunakan untuk pendidikan politik masyarakat guna memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia.
  • Kebijakan ini menuntut transparansi audit keuangan menyeluruh terhadap seluruh sumber pendanaan partai, bukan hanya yang berasal dari APBN.

Suara.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menyatakan tidak berkeberatan dengan wacana kenaikan Bantuan Operasional Partai Politik (Banpol). Namun, PSHK menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus dibarengi dengan syarat ketat, berupa perubahan sistematis di internal partai serta transparansi audit yang menyeluruh.

Pandangan ini disampaikan Peneliti PSHK, Muhammad Nur Ramadhan, dalam diskusi yang diselenggarakan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait mekanisme pendanaan kampanye dan partai politik menjelang Pemilu 2029.

Menurut Nur, pengelolaan dana politik harus menjadi perhatian utama dalam revisi Undang-Undang Partai Politik maupun Undang-Undang Pemilu.

"Dari kami sendiri, kami harus sampaikan bahwa kami tidak against untuk menaikkan dana banpol itu sendiri, tapi syaratnya adalah ini harus sangat ketat. Kenaikan ini harus diiringi dengan perubahan yang sistematis dari tubuh partai politik itu sendiri," ujar Nur Ramadhan dalam diskusi, Selasa (5/5/2026).

Ia menjelaskan, dukungan terhadap kenaikan dana Banpol didasari pentingnya fungsi pendidikan politik bagi masyarakat. Menurutnya, dana tersebut harus benar-benar dimanfaatkan untuk memperkuat kualitas demokrasi melalui pendidikan politik yang tepat oleh partai.

Selain itu, Nur juga menyoroti persoalan audit keuangan partai yang selama ini dinilai belum menyentuh seluruh sumber pendanaan. Saat ini, audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut masih terbatas pada dana yang bersumber dari APBN.

"Tadi juga sudah disebut ada audit dari BPK, itu hanya sebatas APBN saja, lalu bagaimana dengan audit dari dana yang dikelola oleh partai politik di luar APBN? Nah ini juga pertanyaan dan kembali saya harus tanya juga kepada kita semua," tegasnya.

Lebih lanjut, PSHK mendorong agar dana Banpol ke depan tidak sekadar menjadi bantuan, melainkan diintegrasikan sebagai instrumen pendorong perbaikan partai.

"Selain itu, dana banpol ini juga harus diintegrasikan dengan elemen-elemen lain sehingga dana banpol ini bisa juga diimplementasikan sebagai insentif bagi partai politik," ujarnya.

Baca Juga: Sekjen PKB Soal Usul KPK Capres-Cawapres Harus Kader Partai: Itu Menarik

Diskusi ini menjadi bagian dari upaya organisasi masyarakat sipil untuk mengurai hambatan sistemik dalam transparansi pendanaan politik di Indonesia, sekaligus merumuskan langkah konkret menuju kontestasi politik yang lebih bersih pada 2029.

Reporter: Tsabita Aulia

Load More