Depok.suara.com - Kasus pekerja rumah tangga (PRT) bernama Riski Nur Askia kini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian. Diketahui dirinya mengadukan kekerasan yang dilakukan oleh majikannya, yakni Ajeng Adelita dan suaminya, Riki.
Disebutkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan hingga kini ini pihaknya masih menunggu hasil visum korban. Hal ini bertujuan untuk menenentukan tindak tindak lanjut penyelidikan kasus kekerasan terhadap PRT tersebut.
"Masih kami dalami dan masih menunggu hasil visum," kata Zulpan kepada wartawan, Sabtu (29/10/2022).
Riski Nur Askia sebelumnya mendapat sorotan dari publik karena mengaku mendapat kekerasan dari Majikannya yang merupakan aparatur sipil negara (ASN). Hal ini disampaikan oleh
Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT).
"Majikannya yang perempuan ASN, rumahnya di Pondok Kelapa, kalau suaminya enggak bekerja," kata Lita dalam sebuah konferensi pers virtual, Rabu (26/10/2022).
Dirinya menyakiti karena ketika berkunjung ke rumah tempat Rizki bekerja, Ajeng terlihat mengenakan seragam cokelat seperti layaknya ASN.
Namun dirinya belum bisa memastikan secara detail di mana Ajeng bekerja.
"Pada saat kami mencari tempat Riski ini bekerja, kami menemui majikannya yang menggunakan seragam cokelat-cokelat. Dia punya anak 3 di rumah itu," ucapnya.
Mengadu kepada Moeldoko
Riski Nur Askia diketahui sempat
mengadukan perbuatan majikannya ke Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pada Selasa (25/10/2022) lalu. Dirinya didampingi oleh pamannya Ceceng, dan aktivis dari Jala PRT.
Baca Juga: 3 Alasan Mengapa Harus Mencintai Diri Sendiri, Bisa Berdampak Baik!
Riski ditemui oleh Moeldoko, Deputi II Abetnego Tarigan, dan Tenaga Ahli Utama dr. Noch T. Mallisa. Riski kemudian mengadukan kekerasan yang dilakukan oleh majikannya kepada Moeldoko.
Kekerasan ini bukan hanya berupa penyiksaan secara fisik maupun psikis. Seperti pemukulan, disiram dengan air cabai, hingga kekerasan verbal berupa ancaman-ancaman.
Bahkan remaja putri berusia 18 tahun itu mengaku, tidak mendapatkan hak penuh atas pekerjaan yang sudah dia lakukan. Di mana, gaji yang dijanjikan senilai Rp 1,8 juta per bulan, selalu dipotong oleh majikan setiap dirinya melakukan kesalahan.
"Satu bulan saya digaji Rp 1,8 juta. Tapi selalu dipotong kalau saya melakukan kesalahan. Enam bulan kerja, saya hanya bisa bawa pulang uang Rp 2,7 juta saja bapak," ucap Riski, lirih kepada Moeldoko.
Selain itu dia juga menceritakan awal mula bekerja sebagai PRT. Dia menyebut pekerjaan ini ditawarkan oleh tetangganya, yang kemudian difasilitasi oleh sebuah yayasan.
Namun, Riski tidak tahu pasti, apakah yayasan yang menyalurkannya bekerja tersebut resmi atau tidak.
"Prosesnya hanya satu hari. Setelah itu saya diantar di pinggir jalan, dan di situ saya dijemput oleh majikan, begitu aja prosesnya," terangnya.
Berjanji menelusuri
Moeldoko menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa yang yang dialami oleh korban. Dia pun menegaskan pihaknya akan mendalami persoalan tersebut, dan mencarikan solusi terbaik untuk penanganan kesehatan baik secara fisik maupun psikis.
Panglima TNI 2013-2015 ini juga menegaskan, apa yang dialami oleh Riski akan menjadi pendorong untuk percepatan penyelesaian RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
"Saat ini Kantor Staf Presiden bersama stakeholder menyusun RUU PPRT. Dan apa yang dialami oleh ananda Riski ini, akan menjadi endorsement yang kuat untuk semakin semangat menyelesaikan RUU PPRT, supaya tidak ada korban lain," tutur Moeldoko.
Atas rekomendasi Kantor Staf Presiden, Riski mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Gatot Soebroto Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
Terkini
-
Dari Visum hingga Gelar Perkara, Begini Alur Penetapan Tersangka Oknum ASN yang Siksa ART di Bogor
-
Buntut Kasus Rasisme Vinicus Jr, Bakal Ada Sanksi Berat untuk Pemain yang Tutup Mulut di Lapangan
-
BI Keluhkan Bunga Bank Baru Turun 40 Basis Poin
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Bank Indonesia: Kredit Tumbuh 9,9 Persen di Januari
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi 20 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan!
-
Jadwal Imsakiyah Bandar Lampung Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
-
Jadwal Imsak Palembang Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Agrinas Impor Truk dan Pikap dari India, Menperin: Lapangan Kerja untuk Luar Negeri