Depok.suara.com, Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Nikita Mirzani atau yang bisa dipanggil Nyai yang dilaporkan oleh Dito Mahendra bakal segera digelar di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022).
Dalam persidangan tersebut nantinya, PN Serang telah menunjuk Majelis Hakim untuk mengadili terdakwa.
Atas keputusan Majelis Hakim, masa tahanan Nikita Mirzani diperpanjang selama 30 haru kedepan.
Humas PN Serang, Uli Purnama mengatakan, diperpanjangnya masa tahanan tersebut terhitung sejak berkas perkara dilimpahkan dari JPU Kejari Serang ke Pengadilan Negeri Serang, tanggal 7 November hingga 6 Desember 2022.
"Sekarang sudah mengeluarkan penetapan penahanan rumah tahanan Negara di serang, artinya tahanan dilanjutkan," Uli Purnama saat kepada wartawan, Rabu (9/11/2022) seperti dilansir pmjnews.
Lebih lanjut Uli mengatakan, berdasarkan KUHAP penahanan pertama bisa dilakukan selama 30 hari. Apabila 30 hari kurang, maka pihaknya akan melakukan perpanjangan selama 60 hari.
"Penahanan 30 hari, kalau misalnya kurang bisa diperpanjangan 60 hari kedepan. Kalau kurang ditambahkan penahanan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Badass Abis! Kep1er Bahas Revolusi Batin dan Jati Diri di Lagu Baru, KILLA
-
BBM Naik, Tren Bersepeda Melesat: Saatnya Beralih ke Transportasi Hemat dan Sehat
-
Tiga Pilar Bisa Comeback, Bali United Pede Lumat PSBS Biak di Dipta
-
Jangan Tunggu Mati Total, Ini 7 Tanda Perlu Segera Ganti Baterai iPhone
-
Rupiah Anjlok, Emas Logam Mulia Diramal Bisa Tembus Rp3 Juta per Gram
-
Misi Penyelamatan Pilot Gagal Total! AS Panik Ledakan Pesawat Sendiri, Rugi Rp3,2 Triliun!
-
Donald Trump Ancam Kirim Neraka ke Iran Jika Selat Hormuz Tidak Dibuka Dalam Waktu 48 Jam Mendatang
-
Imbas Kasus Amsal Sitepu, Kajari dan Kasi Pidsus Karo Diboyong Intel Kejagung ke Jakarta!
-
Pelanggan Sampai Disiram Air, Viralnya Burger Aldi Taher Bikin Warga Sekitar Terganggu?
-
IHSG Diprediksi Berkutat di Level 7000 di Tengah Sinyal Damai Perang Iran