News / Nasional
Senin, 06 Juli 2026 | 17:32 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (kedua kiri) memeluk pengemudi Gojek sebelum mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz]
Baca 10 detik
  • Tim hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik hakim.
  • Komisi Yudisial berkomitmen menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan guna menjaga integritas proses peradilan yang sedang berjalan.
  • Sebelumnya, majelis hakim memvonis Nadiem Makarim sepuluh tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan perangkat digital pendidikan periode 2019-2022.

Suara.com - Komisi Yudisial (KY) mengaku siap menindaklanjuti laporan yang diajukan Tim Penasihat Hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terhadap empat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Anita Kadir menjelaskan, KY membuka ruang bagi para pihak untuk melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Anita mengatakan pihaknya juga telah mengawal perkara tersebut sejak awal melalui pemantauan persidangan sebagai upaya pencegahan pelanggaran KEPPH, mengingat perkara ini menarik perhatian publik.

"Sesuai tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu secara profesional," kata Anita dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).

Karena kasus ini menarik perhatian publik, lanjut Anita, KY berkomitmen merespons laporan tersebut secara cepat dan menyampaikan perkembangan penanganannya secara terbuka. Nantinya, KY akan menganalisis laporan untuk menelusuri adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim tanpa masuk ke ranah teknis yudisial.

"KY tidak berwenang untuk memeriksa substansi putusan. Terkait upaya banding yang dilakukan pelapor, KY juga akan terus mengawasi proses banding tersebut dalam upaya mewujudkan peradilan berintegritas," tandas Anita.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (kiri), memasuki Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/6/2026). [ANTARA FOTO/Salma Talita/nym]

Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran etik.

Keempat hakim yang dilaporkan ialah Purwanto S Abdullah selaku ketua majelis hakim serta tiga hakim anggota, yakni Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Baca Juga: Istri Nadiem Makarim Buka Suara Usai Laporkan 4 Hakim ke Komisi Yudisial

Sebab, majelis hakim menilai Nadiem bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar, yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Nadiem dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda tersebut. Namun, jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000,” tegas hakim.

Apabila Nadiem tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Load More