Depok.suara.com - Dua perusahaan farmasi sudah ditetapkan oleh BPOM sebagai tersangka kasus obat sirup mengandung cemaran maupun zat murni etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Dan saat ini kasusnya ditangani Bareskrim Mabes Polri.
Dua perusahaan farmasi tersebut adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Hal ini disampaikan oleh Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi pers di Gedung BPOM, Jakarta Pusat.
"PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries telah dilakukan proses penyidikan dan ditetapkan tersangka," kata Penny K. Lukito.
Sementara itu satu distributor kimia umum PT Samudra Chemical yang mengoplos etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dengan air sudah ditindak oleh BPOM. Oleh PT Samudra Chemical, oplosan itu diganti namanya menjadi salah satu zat pelarut tambahan, propilen glikol, yang umum digunakan dalam obat sirup.
BPOM juga telah melaksanakan penindakan terhadap lima industri farmasi yang memproduksi obat sirup di atas ambang batas.
Lima industri itu adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Afi Farms, PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.
Untuk PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma izin edarnya sudah dicabut, sementara itu PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma produksi obat sirupnya sudah ditarik dan dimusnahkan oleh BPOM.
Pemusnahan dilakukan terhadap seluruh bets produk sirup obat yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas. Produk sirup obat lainnya dari PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma yang menggunakan pelarut tambahan juga dihentikan produksi dan distribusinya sampai ada perkembangan lebih lanjut terkait hasil uji dan pemeriksaan CPOB.
Di samping pemberian sanksi administratif, BPOM juga akan melakukan pendalaman terhadap potensi pelanggaran hukum lainnya. Sanksi administratif salah satunya mencabut sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) milik dua pedagang besar farmasi (PBF), yaitu PT Megasetia Agung Kimia PT Tirta Buana Kemindo. Kedua distributor itu diketahui telah menyalurkan bahan baku propilen glikol yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang tidak memenuhi syarat.*
Baca Juga: BPOM RI Resmi Keluarkan Izin Penggunaan Darurat untuk Vaksin Covid-19 Buatan Indonesia
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Federico Valverde Cedera Kepala usai Berkelahi dengan Tchouameni
-
Brighton Perpanjang Kontrak Fabian Huerzeler hingga 2029
-
Jadwal BRI Super League Pekan ke-32, Ada Duel Seru Persija Jakarta vs Persib Bandung
-
Ruang Ganti Real Madrid Memanas, Valverde dan Tchouameni Dikabarkan Baku Hantam
-
Kayumanis Memanas! Warga Pasang Banner Tolak Keras Pembangunan PSEL Kota Bogor
-
Siap-Siap Pesta Musik Terbesar, PBB Bakal Gebrak Cibinong: Catat Waktunya!
-
Tiga Pegawai PTBA Raih Penghargaan Nasional Satyalancana Wira Karya dari Presiden
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Bank Sumsel Babel Bedah Rumah Ibu Ojol di Palembang, Nurmalinda Kini Punya Harapan Baru untuk 3 Anak