Set top box meledak, ini alasannya mengapa set top box (STB) bisa meledak dan cara mengatasi pasi agar set top box tidak meledak.
Setelah di umumkan pemberhentian siaran televisi berbasis analog dan di ubah menjadi bebasis digital, masyarakat terpaksa harus menggunakan set top box (STB) untuk dapat menangkap sinyal digital agar bisa menikmati siaran televisi secara gratis.
Semenjak itu masyarakat berbondong bondong mencari set top box atau STB, namun berita kurang mengenakan dari warga di banten yang menggunakan set top box meledak.
Di ketahui STB tersebut milik warga yang bernama Tuajah, warga Kampung Tonjong, Desa Tonjong, Serang Banten.
Akibatnya lemari dan gorden rumah hangus terbakar.
Lantas kejadian ini, membuat sang pemilik trauma menggunakan STB.
Tuajah mengaku membeli STB tersebut dengan harga Rp 300.000.
Di ketahui kabar ini sudah beredar di dalam pesan wa, dan membuat panik masyarakat.
Menanggapi berita tersebut Kominfo angkat bicara terkait meledaknya sebuah set top box (STB) tersebut.
Baca Juga: Sorotan Kemarin, Gunung Semeru Meletus sampai Bus Pariwisata Masuk Jurang di Magetan
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementrian Kominfo mengatakan bahwa informasi kejadian tersebut tidak lengkap dan tidak bisa di jadikan landasan kalau penggunaan set top box tidak aman.
"Informasi ini tidak tidak lengkap STB-nya merek atau type apa, belinya di mana," ujar Marvels, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (24/11/2022).
Menurutnya jika informasinya tidak lengkap akan sulit megindetifikasi mengapa set top box bisa meledak.
Namun Kominfo memastikan setiap Set top box atau STB yang beredar di pasaran sudah di periksa dan di pastikan aman untuk di gunakan oleh masyarakat.
Sebaiknya masyarakat harus jeli dan teliti atau setidaknya meriset terkait merek yang berbeda di pasaran dan pastikan merek tersebut berlabel SNI atau di beli di toko yang memiliki klaim garansi terpercaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Saat Lambung Mulai Sensitif, Ini Pilihan Makanan yang Lebih Ramah di Perut
-
Kawal Pembangunan Jaringan Air Perpipaan Bentuk Komitmen DPRD DKI
-
Bukan Orang Jauh, Dalang Pembunuhan Sadis Bocah SD di Sragen Diduga Ayah Tiri
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Tata Kelola dan Perlindungan Aset Lewat Kerja Sama dengan Kejari PALI
-
Tiga Pekerja Kandang Ayam di Gladagsari Diduga Keracunan Gas Briket, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Ogah Pakai Mercy, Ini Alasan Prabowo Setia pada Maung Meski Atap Bocor dan Gledak-gledak
-
Belfast Membara! Kerusuhan Anti-Imigran Meledak, Rumah dan Bus Dibakar Massa
-
Harga Pertamax Naik, Pekerja Bergaji UMR di Jogja Kian Terjepit
-
Raffi Ahmad Akuisisi Saham VISI Senilai Rp178 Miliar, Langsung Untung Rp1,7 Triliun
-
Jabatan Kapolri Kini Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden, Ini Bunyi Pasal Terbaru UU Polri