Depok.suara.com - DPR mensahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Selasa (6/12/2022). Sederet kontroversi terdapat dalam pasal KHUP tersebut.
Misalnya dalam KHUP diatur bahwa seseorang yang berisik tengah malam bisa dipidana dan melalukan kenakalan. Berisik di malam hari dikategorikan sebagai gangguan terhadap ketentraman lingkungan dan rapat umum.
Pasal 265 berbunyi, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II (maksimal Rp 10.000.000), setiap orang yang mengganggu ketentraman lingkungan dengan:
a. membuat hingar bingar atau berisik tetangga pada malam, atau,
b. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.
Pengertian malam hari menurut RKUHP dijelaskan pada Pasal 186, yaitu waktu di antara matahari terbenam dan matahari terbit.
Dalam RKUHP tersebut yang dijelaskan hanyalah frasa “tanda-tanda bahaya palsu”.
“Yang dimaksud ‘tanda-tanda bahaya palsu’ misalnya, orang berteriak ada kebakaran padahal tidak terjadi kebakaran atau memukul kentongan tanda ada pembunuhan atau pencurian padahal tidak terjadi pembunuhan atau pencurian,” bunyi penjelasan tersebut.
Melakukan kenakalan
Pidana terkait kenakalan diatur dalam Pasal 331. Dalam pasal tersebut dijelaskan pelaku kenakalan dapat dipidana denda kategori II atau sebanyak Rp10 juta.
"Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi Pasal 331.
Pada bagian penjelasan, contoh kenakalan yang dimaksud yakni mencoret-coret tembok di jalan umum.
Meski begitu, pelaku kenakalan tidak bisa dijatuhi hukuman penjara sebab masuk dalam kategori pidana II. Pasal 82 ayat 1 RKUHP menjelaskan hukuman denda bisa diganti dengan hukuman penjara jika kategori pidana di atas II.
"Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara, pidana pengawasan, atau pidana kerja sosial dengan ketentuan pidana denda tersebut tidak melebihi pidana denda kategori II," bunyi pasal 81 ayat 1 RKUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Update Harga Terbaru Motor Honda April 2026: Dari BeAT hingga BigBike, Cek Daftarnya di Sini!
-
Otto Hasibuan: Penanganan Bencana Sumatra Melebihi Bencana Nasional!
-
Berpisah dengan John Herdman, Nova Arianto Mulai Blusukan Bentuk Timnas Indonesia U-20
-
4 Eye Serum Niacinamide dan Vitamin C: Solusi Ampuh Cerahkan Mata Panda
-
Ikuti Jejak Joe Taslim di Dunia Akting, Hyo Ri Mika Bintangi FIlm Desember Jani
-
Xiaomi 17T Series Lolos Sertifikasi Postel Komdigi, Peluncuran Bakal Lebih Cepat
-
Timnas Indonesia Disebut Calon Juara Piala AFF 2026 Usai Tampil Garang Lawan Bulgaria
-
Bos BP BUMN Cari Peruntungan Sektor Energi Lewat Kolaborasi ExxonMobil
-
Radja Nainggolan Menyesal Pernah Menolak Perkuat Timnas Indonesia
-
Duet Maut Lagi, Joe Taslim dan Yayan Ruhian Bintangi Film Hong Kong The Furious