Depok.suara.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Cholil Nafis membalas pernyataan Dubes Amerika Serikat yang menyatakan tidak suka dengan pasal perzinaan dalam KHUP terbaru.
Hal ini dirinya sampaikan melalui akun media sosial pribadinya. Cholil Nafis menyebut bahaya LGBT dan kumpul kebo jauh lebih menakutkan dibanding kehilangan investor.
"Bahaya moral kumpul kebo dan LGBT bagi kami lebih bahaya dari soal investasi krn kami meyakini Ketuhanan Yg Maha Esa,” ujar Cholil Nafis, dikutip dari twitter @cholilnafis, Rabu 7 Desember 2022.
Dirinya meminta kepada Amerika Serikat untuk menghormati Pancasila, kedaulatan serta norma yang berlaku di Indonesia. Serta tidak mengintervensi norma yang ada di Indonesia.
“Ini sdh intervensi dari asing atas kedaulatan norma Indonesia,” katanya.
“Nilai Pancasila sbg dasar negara jgn diukur dg nilai yg ada di Amrik,” lanjutnya.
Sebagai informasi, Sung Yong Kim selaku Duta Besar Amerika Serikat menyampaikan keberatannya terhadap pasal dalam KUHP yang mengatur tentang kumpul kebo.
Sung Yong Kim memprediksi jika pemerintah Indonesia ingin mengatur hubungan antara orang dewasa, maka akan berdampak buruk bagi investasi di tanah air.
“Kami tetap khawatir bahwa pasal-pasal moralitas yang mencoba mengatur apa yang terjadi dalam rumah antara orang dewasa yang suka sama suka dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi di Indonesia,” tuturnya.
Baca Juga: Pemda Teluk Bintuni Lanjutkan Program Universal Health Coverage
Ia menyarankan agar Indonesia memastikan jika rasa saling menghormati antar sesama itu berlaku juga untuk kaum LGBTQI+.
"Penting untuk melanjutkan dialog dan memastikan saling menghormati satu sama lain, termasuk orang-orang LGBTQI+. Negara-negara seperti Indonesia dan AS dapat saling belajar tentang cara memastikan masyarakat inklusif untuk semua,” ucapnya.
Diketahui sebelumnya pada Selasa 6 Desember 2022, DPR telah meresmikan RKHUP menjadi sebuah peraturan perundang-undangan alias KUHP.
Selama ini KUHP yang berlaku di Indonesia adalah warisan dari penjajahan Belanda.
Selain pasal kumpul kebo, beberapa pasal dalam KUHP terbaru sudah menjadi sorotan publik dan internasional.
Pasal di KUHP terbaru yang dianggap kontroversial yaitu tentang penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, makar, pidana demo tanpa pemberitahuan dan berita bohong.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA