Depok.suara.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Cholil Nafis membalas pernyataan Dubes Amerika Serikat yang menyatakan tidak suka dengan pasal perzinaan dalam KHUP terbaru.
Hal ini dirinya sampaikan melalui akun media sosial pribadinya. Cholil Nafis menyebut bahaya LGBT dan kumpul kebo jauh lebih menakutkan dibanding kehilangan investor.
"Bahaya moral kumpul kebo dan LGBT bagi kami lebih bahaya dari soal investasi krn kami meyakini Ketuhanan Yg Maha Esa,” ujar Cholil Nafis, dikutip dari twitter @cholilnafis, Rabu 7 Desember 2022.
Dirinya meminta kepada Amerika Serikat untuk menghormati Pancasila, kedaulatan serta norma yang berlaku di Indonesia. Serta tidak mengintervensi norma yang ada di Indonesia.
“Ini sdh intervensi dari asing atas kedaulatan norma Indonesia,” katanya.
“Nilai Pancasila sbg dasar negara jgn diukur dg nilai yg ada di Amrik,” lanjutnya.
Sebagai informasi, Sung Yong Kim selaku Duta Besar Amerika Serikat menyampaikan keberatannya terhadap pasal dalam KUHP yang mengatur tentang kumpul kebo.
Sung Yong Kim memprediksi jika pemerintah Indonesia ingin mengatur hubungan antara orang dewasa, maka akan berdampak buruk bagi investasi di tanah air.
“Kami tetap khawatir bahwa pasal-pasal moralitas yang mencoba mengatur apa yang terjadi dalam rumah antara orang dewasa yang suka sama suka dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi di Indonesia,” tuturnya.
Baca Juga: Pemda Teluk Bintuni Lanjutkan Program Universal Health Coverage
Ia menyarankan agar Indonesia memastikan jika rasa saling menghormati antar sesama itu berlaku juga untuk kaum LGBTQI+.
"Penting untuk melanjutkan dialog dan memastikan saling menghormati satu sama lain, termasuk orang-orang LGBTQI+. Negara-negara seperti Indonesia dan AS dapat saling belajar tentang cara memastikan masyarakat inklusif untuk semua,” ucapnya.
Diketahui sebelumnya pada Selasa 6 Desember 2022, DPR telah meresmikan RKHUP menjadi sebuah peraturan perundang-undangan alias KUHP.
Selama ini KUHP yang berlaku di Indonesia adalah warisan dari penjajahan Belanda.
Selain pasal kumpul kebo, beberapa pasal dalam KUHP terbaru sudah menjadi sorotan publik dan internasional.
Pasal di KUHP terbaru yang dianggap kontroversial yaitu tentang penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, makar, pidana demo tanpa pemberitahuan dan berita bohong.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah
-
DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square
-
Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek
-
Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta
-
Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook
-
PTBA Bina Karakter Siswa Ring 1, Anak-anak Disiapkan Jadi Generasi Unggul Masa Depan
-
Sepatu Lari untuk 'Easy Run': 5 Merek yang Bikin Lari Santai Terasa Lebih Menyenangkan
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Paling Hits April 2026: Kualitas Premium, Harga Bersahabat
-
Terkuak Dugaan Modus Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar, Dana Petani Tambak Udang Diduga Tak Tepat Sasaran
-
5 Alasan Bupati Bogor Rudy Susmanto Sebut Pameran APFI 2026 Sebagai 'Lorong Sejarah' Bangsa