Depok.suara.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Cholil Nafis membalas pernyataan Dubes Amerika Serikat yang menyatakan tidak suka dengan pasal perzinaan dalam KHUP terbaru.
Hal ini dirinya sampaikan melalui akun media sosial pribadinya. Cholil Nafis menyebut bahaya LGBT dan kumpul kebo jauh lebih menakutkan dibanding kehilangan investor.
"Bahaya moral kumpul kebo dan LGBT bagi kami lebih bahaya dari soal investasi krn kami meyakini Ketuhanan Yg Maha Esa,” ujar Cholil Nafis, dikutip dari twitter @cholilnafis, Rabu 7 Desember 2022.
Dirinya meminta kepada Amerika Serikat untuk menghormati Pancasila, kedaulatan serta norma yang berlaku di Indonesia. Serta tidak mengintervensi norma yang ada di Indonesia.
“Ini sdh intervensi dari asing atas kedaulatan norma Indonesia,” katanya.
“Nilai Pancasila sbg dasar negara jgn diukur dg nilai yg ada di Amrik,” lanjutnya.
Sebagai informasi, Sung Yong Kim selaku Duta Besar Amerika Serikat menyampaikan keberatannya terhadap pasal dalam KUHP yang mengatur tentang kumpul kebo.
Sung Yong Kim memprediksi jika pemerintah Indonesia ingin mengatur hubungan antara orang dewasa, maka akan berdampak buruk bagi investasi di tanah air.
“Kami tetap khawatir bahwa pasal-pasal moralitas yang mencoba mengatur apa yang terjadi dalam rumah antara orang dewasa yang suka sama suka dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi di Indonesia,” tuturnya.
Baca Juga: Pemda Teluk Bintuni Lanjutkan Program Universal Health Coverage
Ia menyarankan agar Indonesia memastikan jika rasa saling menghormati antar sesama itu berlaku juga untuk kaum LGBTQI+.
"Penting untuk melanjutkan dialog dan memastikan saling menghormati satu sama lain, termasuk orang-orang LGBTQI+. Negara-negara seperti Indonesia dan AS dapat saling belajar tentang cara memastikan masyarakat inklusif untuk semua,” ucapnya.
Diketahui sebelumnya pada Selasa 6 Desember 2022, DPR telah meresmikan RKHUP menjadi sebuah peraturan perundang-undangan alias KUHP.
Selama ini KUHP yang berlaku di Indonesia adalah warisan dari penjajahan Belanda.
Selain pasal kumpul kebo, beberapa pasal dalam KUHP terbaru sudah menjadi sorotan publik dan internasional.
Pasal di KUHP terbaru yang dianggap kontroversial yaitu tentang penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, makar, pidana demo tanpa pemberitahuan dan berita bohong.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Gus Ipul Tegaskan Realokasi PBI JKN Sudah Tepat
-
Batam Buka Program Pelatihan Gratis untuk 1.984 Pencaker, Yuk Ikutan!
-
Tekuk Liverpool di Anfield, Roy Keane Hardik Pemain Manchester City Tak Hormati Lawan
-
Skandal Suap DJKA: KPK Dalami Peran 18 Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Ini Daftar Namanya
-
5 Kontroversi Ratu Rizky Nabila, Ngaku Diselingkuhi sampai jadi Istri Kedua
-
Menkomdigi Siapkan Regulasi Lindungi Karya Pers dari Kecerdasan AI
-
Jelang 16 Besar ACL 2, Bojan Hodak Bicara Mengenai Kekuatan Ratchaburi FC
-
Kabar Baik! Istana Percepat Hapus Tunggakan BPJS Triliunan, Tak Perlu Tunggu Perpres?
-
BKSDA Larang Mendaki Gunung Singgalang, Pendakian Ditutup!
-
Duel Udara Oke, Tackling Bersih! Profil Sebas Ditmer Bek Keturunan Indonesia di PSV Eindhoven