Depok.suara.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Cholil Nafis membalas pernyataan Dubes Amerika Serikat yang menyatakan tidak suka dengan pasal perzinaan dalam KHUP terbaru.
Hal ini dirinya sampaikan melalui akun media sosial pribadinya. Cholil Nafis menyebut bahaya LGBT dan kumpul kebo jauh lebih menakutkan dibanding kehilangan investor.
"Bahaya moral kumpul kebo dan LGBT bagi kami lebih bahaya dari soal investasi krn kami meyakini Ketuhanan Yg Maha Esa,” ujar Cholil Nafis, dikutip dari twitter @cholilnafis, Rabu 7 Desember 2022.
Dirinya meminta kepada Amerika Serikat untuk menghormati Pancasila, kedaulatan serta norma yang berlaku di Indonesia. Serta tidak mengintervensi norma yang ada di Indonesia.
“Ini sdh intervensi dari asing atas kedaulatan norma Indonesia,” katanya.
“Nilai Pancasila sbg dasar negara jgn diukur dg nilai yg ada di Amrik,” lanjutnya.
Sebagai informasi, Sung Yong Kim selaku Duta Besar Amerika Serikat menyampaikan keberatannya terhadap pasal dalam KUHP yang mengatur tentang kumpul kebo.
Sung Yong Kim memprediksi jika pemerintah Indonesia ingin mengatur hubungan antara orang dewasa, maka akan berdampak buruk bagi investasi di tanah air.
“Kami tetap khawatir bahwa pasal-pasal moralitas yang mencoba mengatur apa yang terjadi dalam rumah antara orang dewasa yang suka sama suka dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi di Indonesia,” tuturnya.
Baca Juga: Pemda Teluk Bintuni Lanjutkan Program Universal Health Coverage
Ia menyarankan agar Indonesia memastikan jika rasa saling menghormati antar sesama itu berlaku juga untuk kaum LGBTQI+.
"Penting untuk melanjutkan dialog dan memastikan saling menghormati satu sama lain, termasuk orang-orang LGBTQI+. Negara-negara seperti Indonesia dan AS dapat saling belajar tentang cara memastikan masyarakat inklusif untuk semua,” ucapnya.
Diketahui sebelumnya pada Selasa 6 Desember 2022, DPR telah meresmikan RKHUP menjadi sebuah peraturan perundang-undangan alias KUHP.
Selama ini KUHP yang berlaku di Indonesia adalah warisan dari penjajahan Belanda.
Selain pasal kumpul kebo, beberapa pasal dalam KUHP terbaru sudah menjadi sorotan publik dan internasional.
Pasal di KUHP terbaru yang dianggap kontroversial yaitu tentang penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, makar, pidana demo tanpa pemberitahuan dan berita bohong.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar