Depok.suara.com, Permohonan justice collaborator (JC) AKBP Doddy Prawiranegara dan tersangka lain terkait kasus narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lantaran tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.
Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto mengatakan bahwa pihaknya memutuskan menolak permohonan tersebut lantaran tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK.
"LPSK telah memutuskan menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh AKBP Dody Prawiranegara, Samsul Maarif, Linda Pujiastuti dalam perkara narkotika yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (13/12/2022) seperti dilansir pmjnews.
Lebih lanjut Syahrial mengatakan, alasan penolakan permohonan justice collaborator tersebut karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK.
"Secara umum pertimbangan LPSK menolak permohonan para tersangka tersebut sebagai saksi pelaku karena permohonan perlindungan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU 31 Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK," terangnya.
Selain itu, Syahrial menuturkan, kesaksian Doddy, Syamsul, dan Linda memang penting untuk mengungkap peran Irjen Teddy Minahasa dalam kasus ini.
"Namun pengungkapan perkara narkotika dimaksud tidak berasal dari para pemohon," pungkasnya.
Seperti diketahui, adanya pengungkapan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya ini diawali dari tertangkapnya jual beli sabu oleh oknum Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dan anggotanya, Janto.
Baca Juga: Soal Capres, KIB Masih Pantau Semua Figur yang Punya Elektabilitas
Tag
Berita Terkait
-
AKPB Doddy Cs Masih Bisa Minta Perlindungan LPSK di Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Ini Syaratnya
-
Tolak Permononan Perlindungan, LPSK Sarankan Sel AKBP Doddy Cs Dipisahkan dari Teddy Minahasa
-
Tak Penuhi Syarat, LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AKBP Doddy Dkk Kasus Narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa
Terpopuler
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
- Kunjungi Korban Gempa di NTT Hari Ini, Gus Miftah Gelontorkan Bantuan Rp500 Juta
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Wajah Lain Krisis Karhutla: Anak Terpapar Asap, Perempuan Lebih Berat Merasakan Beban
-
Tanpa Disadari, Teknologi Ini Diam-Diam Mengubah Cara Kita Menjalani Hari
-
KAMMI Minta Aksi AMPB 27 Agustus Ditahan, Khawatir Ditunggangi hingga Picu Kerusuhan
-
PALHI Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi PT TPL, Minta Big Boss Diperiksa
-
KAMMI Tolak Aksi Warga Pati di DPR, Tetap Dukung RUU Perampasan Aset
-
Sumsel Makin Membara, 449 Hotspot Karhutla Mengintai Kesehatan Pernapasan Warga
-
Ada Ancaman Sandera Anggota DPR, Mahasiswa Tolak Rencana Demo AMPB 27 Agustus
-
Praperadilan Febrie, Ahli: TPPU Tak Bisa Berdiri Sendiri, Harus Ada Tindak Pidana Asal
-
BNI wondrX 2026 Hadirkan Solusi Traveling Lengkap, Dari Tiket Hingga Visa Dalam Satu Zona Travel
-
Serunya Berburu Mainan di Pameran IBTE 2026 Jakarta