/
Selasa, 13 Desember 2022 | 16:20 WIB
Potret gedung LPSK (Istimewa)

Depok.suara.com, Permohonan justice collaborator (JC) AKBP Doddy Prawiranegara dan tersangka lain terkait kasus narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy  Minahasa ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lantaran tidak memenuhi persyaratan yang berlaku. 

Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto mengatakan bahwa pihaknya memutuskan menolak permohonan tersebut lantaran tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK.

"LPSK telah memutuskan menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh AKBP Dody Prawiranegara, Samsul Maarif, Linda Pujiastuti dalam perkara narkotika yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (13/12/2022) seperti dilansir pmjnews. 

Lebih lanjut Syahrial mengatakan, alasan penolakan permohonan justice collaborator tersebut karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK.

"Secara umum pertimbangan LPSK menolak permohonan para tersangka tersebut sebagai saksi pelaku karena permohonan perlindungan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU 31 Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK," terangnya. 

Selain itu, Syahrial menuturkan, kesaksian Doddy, Syamsul, dan Linda memang penting untuk mengungkap peran Irjen Teddy Minahasa dalam kasus ini. 

"Namun pengungkapan perkara narkotika dimaksud tidak berasal dari para pemohon," pungkasnya. 

Seperti diketahui, adanya pengungkapan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya ini diawali dari tertangkapnya jual beli sabu oleh oknum Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dan anggotanya, Janto. 

Baca Juga: Soal Capres, KIB Masih Pantau Semua Figur yang Punya Elektabilitas

Load More