Depok.suara.com - Kondisi hubungan rumah tangga Venna Melinda dan Ferry Irawan masih menjadi pembicaraan yang hangat untuk dibucarakan pengguna media sosial. Terlebih, semenjak kasus KDRT kabar kedua pasangan tersebut terus menjadi trending topik jntuk dibahas.
Terbaru, Ferry Irawan kini secara resmi ditahan di Polda Jawa Timur setelah dilaporkan oleh Venna terkait dugaan KDRT. Diketahui, dia melakukannya di salah satu hotel di kawasan Kediri beberapa waktu lalu.
Adapun penganiayaan terjadi lantaran Venna Melinda yang menolak diajak bersetubuh oleh Ferry Irawan. Saat itu, Venna menolak ajakan sang suami dengan alasan kondisi tubuhnya yang sedang tak sehat.
Ferry Irawan pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT atas laporan Venna Melinda. Kuasa hukum Venna, Hotman Paris menjelaskan jika Ferry Irawan dijerat pasal berlapis akibat perbuatannya.
"Kalau kekerasan yang dituduhkan, Pasal 44 ayat (1), ancaman hukumannya lima tahun ya, itu untuk kekerasan fisik. Ada juga Pasal 45 yaitu kekerasan psikis, ancamannya tiga tahun," ujar Hotman Paris, dikutip Jumat (20/01/2023).
Hotman menyebut, Ferry juga bisa dikenakan undang-undang yang baru disahkan, yakni UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ini terkait dugaan Ferry yang memaksa Venna Melinda untuk berhubungan intim.
"Kalau seorang suami atau istri dipaksa berhubungan seks dalam perkawinan, itu bisa kena ancaman hukuman 12 tahun penjara," jelas Hotman.
Menilik dari kasus Ferry Irawan, sang pengacara kondang pun mengingatkan para suami istri untuk tidak memaksakan kehendak saat ingin berhubungan seks.
"Kepada para suami, kalau istrinya menolak jangan dipaksa. Hati-hati, bisa kena 12 tahun penjara. Mending dibeliin bakso, dibeliin mie, dirayu-rayu dulu. Kalau gagal, baru dibeliin tas Hermes," ucapnya.
Baca Juga: Regional Jawa Subholding Upstream Pertamina Lampaui Target Produksi Migas di 2022
Venna Melinda melaporkan dugaan KDRT Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota pada 8 Januari 2023. Mereka sebelumnya terlibat cekcok di salah satu hotel di sana.
Laporan KDRT Venna Melinda terhadap Ferry Irawan dilimpahkan ke Polda Jawa Timur untuk ditindaklanjuti. Dari hasil pemeriksaan, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polda Jatim sejak 16 Januari lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
RI-India Mau Kembangkan Industri Logam
-
Range Rover Autobiography Rp8,5 M Jadi Mobil Dinas Gubernur Kaltim
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Nasib THR Ojol Akan Ditentukan Selasa Pekan Depan
-
Pertama Dalam Sejarah! Kumandang Azan Bergema di Old Trafford Markas Manchester United
-
Dudung Abdurachman Banting Setir Jadi Penyanyi, Gandeng Fajar Sadboy
-
Komparasi Mahindra Scorpio Pick Up vs Isuzu Traga Untuk Kendaraan Operasional
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?
-
MKBD Tembus Rp 1 Triliun, KISI Perkuat Fundamental di Tengah Persaingan Sekuritas
-
Alasan Eks Asisten STY di Timnas Indonesia Pilih Gabung Klub Zona Degradasi Super League