Depok.suara.com - Kondisi hubungan rumah tangga Venna Melinda dan Ferry Irawan masih menjadi pembicaraan yang hangat untuk dibucarakan pengguna media sosial. Terlebih, semenjak kasus KDRT kabar kedua pasangan tersebut terus menjadi trending topik jntuk dibahas.
Terbaru, Ferry Irawan kini secara resmi ditahan di Polda Jawa Timur setelah dilaporkan oleh Venna terkait dugaan KDRT. Diketahui, dia melakukannya di salah satu hotel di kawasan Kediri beberapa waktu lalu.
Adapun penganiayaan terjadi lantaran Venna Melinda yang menolak diajak bersetubuh oleh Ferry Irawan. Saat itu, Venna menolak ajakan sang suami dengan alasan kondisi tubuhnya yang sedang tak sehat.
Ferry Irawan pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT atas laporan Venna Melinda. Kuasa hukum Venna, Hotman Paris menjelaskan jika Ferry Irawan dijerat pasal berlapis akibat perbuatannya.
"Kalau kekerasan yang dituduhkan, Pasal 44 ayat (1), ancaman hukumannya lima tahun ya, itu untuk kekerasan fisik. Ada juga Pasal 45 yaitu kekerasan psikis, ancamannya tiga tahun," ujar Hotman Paris, dikutip Jumat (20/01/2023).
Hotman menyebut, Ferry juga bisa dikenakan undang-undang yang baru disahkan, yakni UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ini terkait dugaan Ferry yang memaksa Venna Melinda untuk berhubungan intim.
"Kalau seorang suami atau istri dipaksa berhubungan seks dalam perkawinan, itu bisa kena ancaman hukuman 12 tahun penjara," jelas Hotman.
Menilik dari kasus Ferry Irawan, sang pengacara kondang pun mengingatkan para suami istri untuk tidak memaksakan kehendak saat ingin berhubungan seks.
"Kepada para suami, kalau istrinya menolak jangan dipaksa. Hati-hati, bisa kena 12 tahun penjara. Mending dibeliin bakso, dibeliin mie, dirayu-rayu dulu. Kalau gagal, baru dibeliin tas Hermes," ucapnya.
Baca Juga: Regional Jawa Subholding Upstream Pertamina Lampaui Target Produksi Migas di 2022
Venna Melinda melaporkan dugaan KDRT Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota pada 8 Januari 2023. Mereka sebelumnya terlibat cekcok di salah satu hotel di sana.
Laporan KDRT Venna Melinda terhadap Ferry Irawan dilimpahkan ke Polda Jawa Timur untuk ditindaklanjuti. Dari hasil pemeriksaan, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polda Jatim sejak 16 Januari lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
4 Shio yang Beruntung dan Berpeluang Kaya pada 6 Juni 2026, Kamu Termasuk?
-
7 Fakta Pelantikan Tersangka Kecelakaan Maut Jadi Staf Ahli Bupati Pandeglang
-
6 Fakta Pembubaran Kegiatan Pemuda Ahmadiyah
-
Sistem Home - Away Baru Diterapkan, Empat Tim Raksasa Berebut Tiket Final IBL 2026
-
Saham BBCA dan BBRI Sedang 'Cuci Gudang', Saatnya Borong?
-
Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi
-
Star Energy Ajak Siswa SDN Pasirwalang Sukabumi Jaga Kelestarian Gunung Salak
-
Polisi Bubarkan Perkemahan Pemuda Ahmadiyah, Jubir JAI: Itu Cuma Camping Anak-Anak dan Olahraga
-
Menakar Ramalan '98 Jilid 2' Noel: Nyanyian Kosong atau Ancaman Nyata Penggulingan Prabowo?
-
Jonatan Christie Lolos ke Semifinal Indonesia Open 2026, Ungkap Tantangan Angin di Istora