Depok.suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menaikkan status Agnes Gracia Haryanto sebagai pelaku. Hal ini berdasarkan bukti chat yang mana diduga menjadi niat jahat dari AG yang turut mengancam nyawa pelaku.
Dirangkum dari berbagai sumber Kombes Hengki Haryadi, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya dalam keterangannya, tersangka dan orang-orang di TKP tak memberi keterangan sebenarnya.
"Ternyata pada awalnya telah tersangka ini ataupun orang yang ada di TKP tidak memberikan keterangan yang sebenarnya titik setelah kami sesuaikan dengan CCTV kami menyesuaikan dengan alat bukti yang lain dengan chat WA tergambar semua peranannya di situ," ungkapnya.
Pada konferensi pers ini ada hal-hal terbaru yakni pelaku Mario Dandy Satrio hingga temannya, Shane Lukas yang awalnya dijerat pasal pidana 5 tahun, kini lebih berat terancam Pasal 355 KUHP.
Selain itu status Agnes Gracia Haryanto yang mana diketahui sebagai pacar Mario Dandy juga dinaikkan statusnya. Dirinya yang awalnya adalah saksi kini ditetapkan sebagai pelaku.
Hal ini berdasarkan dari salah satu bukti yaitu chat yang mana diduga menjadi niat jahat dari AG yang turut mengancam nyawa pelaku.
AG menuliskan kata-kata jika ia tak takut apabila korban (David) nantinya mati.
"Gue nggak takut kalau anak orang lain mati," tulis chat yang ditemukan dari hasil penyidikan Polda Metro Jaya.
Setelah didiskusikan dengan penyidik dan ahli, kata-kata tersebut mengarah kepada niat jahat yang dilanjutkan dengan wujud perbuatan.
Baca Juga: Lampaui Kewenangan! Komisi II DPR: Bukan Ranah PN Putuskan Tunda Pemilu
"Bagi penyidik dan juga dengan saksi ahli ini merupakan suatu mensrea, niat jahat dan wujud perbuatan," tambah Kombes Hengki.
Polda Metro Jaya mengungkapkan jika ini merupakan rencana rangkaian kejahatan berdasarkan bukti-bukti dan penyidikan yang telah dilakukan.
Rangkaian kejahatan dimana 2 kali sudah ditendang tidak berdaya masih dilakukan penganiayaan lebih lanjut di arah kepala kepada David oleh Mario Dandy.
Pihak polisi juga telah melakukan perkara komprehensif hingga memutuskan status AG tersebut menjadi pelaku dari kasus penganiyaan David.
"Hari ini gelar perkara komprehensif," ungkap Kombes Hengko.
"Peningkatan status AG anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Usia 40-an Mulai Muncul Flek Hitam? Ini 4 Rekomendasi Cream Ampuh di Apotek
-
Jangan Asal Buang ke Selokan! Begini Cara Benar Menyikapi Bangkai Tikus di Jalan Raya
-
Merger Paramount - Warner Bros Mengancam PHK Ribuan Pekerja Film
-
Kalimantan Dikepung 1.487 Titik Panas, DPR Ingat Pemerintah Karhutla 1997 Jangan Terulang
-
BRI Perkuat Ekosistem Emas Nasional Bersama Pegadaian dan PNM
-
Sambil Pasang CCTV, Pria di Tulang Bawang Kuras Saldo M-Banking Pelanggan
-
BRI Kembangkan Ekosistem Emas Terintegrasi untuk Masa Depan Indonesia
-
Prabowo Didesak Banyak Mendengar, Bukan Umbar Retorika Kosong Lewat Monolog
-
PLN Buka 79 Proyek Panas Bumi, Kejar Tambahan Kapasitas 3,1 GW
-
500 Ribu Lebih Investor Buang Saham RANS, Harganya Makin Anjlok