Depok.suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menaikkan status Agnes Gracia Haryanto sebagai pelaku. Hal ini berdasarkan bukti chat yang mana diduga menjadi niat jahat dari AG yang turut mengancam nyawa pelaku.
Dirangkum dari berbagai sumber Kombes Hengki Haryadi, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya dalam keterangannya, tersangka dan orang-orang di TKP tak memberi keterangan sebenarnya.
"Ternyata pada awalnya telah tersangka ini ataupun orang yang ada di TKP tidak memberikan keterangan yang sebenarnya titik setelah kami sesuaikan dengan CCTV kami menyesuaikan dengan alat bukti yang lain dengan chat WA tergambar semua peranannya di situ," ungkapnya.
Pada konferensi pers ini ada hal-hal terbaru yakni pelaku Mario Dandy Satrio hingga temannya, Shane Lukas yang awalnya dijerat pasal pidana 5 tahun, kini lebih berat terancam Pasal 355 KUHP.
Selain itu status Agnes Gracia Haryanto yang mana diketahui sebagai pacar Mario Dandy juga dinaikkan statusnya. Dirinya yang awalnya adalah saksi kini ditetapkan sebagai pelaku.
Hal ini berdasarkan dari salah satu bukti yaitu chat yang mana diduga menjadi niat jahat dari AG yang turut mengancam nyawa pelaku.
AG menuliskan kata-kata jika ia tak takut apabila korban (David) nantinya mati.
"Gue nggak takut kalau anak orang lain mati," tulis chat yang ditemukan dari hasil penyidikan Polda Metro Jaya.
Setelah didiskusikan dengan penyidik dan ahli, kata-kata tersebut mengarah kepada niat jahat yang dilanjutkan dengan wujud perbuatan.
Baca Juga: Lampaui Kewenangan! Komisi II DPR: Bukan Ranah PN Putuskan Tunda Pemilu
"Bagi penyidik dan juga dengan saksi ahli ini merupakan suatu mensrea, niat jahat dan wujud perbuatan," tambah Kombes Hengki.
Polda Metro Jaya mengungkapkan jika ini merupakan rencana rangkaian kejahatan berdasarkan bukti-bukti dan penyidikan yang telah dilakukan.
Rangkaian kejahatan dimana 2 kali sudah ditendang tidak berdaya masih dilakukan penganiayaan lebih lanjut di arah kepala kepada David oleh Mario Dandy.
Pihak polisi juga telah melakukan perkara komprehensif hingga memutuskan status AG tersebut menjadi pelaku dari kasus penganiyaan David.
"Hari ini gelar perkara komprehensif," ungkap Kombes Hengko.
"Peningkatan status AG anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling 'Skena' di Jakarta, Nomor 4 Lagi Banyak Diburu Kolektor
-
5 Alasan Tren 'Slow Living Run' Kini Bikin Banyak Orang Lebih Suka Lari Santai di Taman Kota
-
HKBP Pastikan UHN Terus Bertransformasi, Tetap Jadi Kampus Inklusif untuk Semua
-
Long Weekend ke Singkawang, Ada Festival Dayak Naik Dango, Kuliner dan 80 Stan UMKM
-
Dunia Sedang Bergejolak, Xi Jinping dan Donald Trump Gelar Pertemuan Rahasia di Beijing!
-
Saat Perempuan Punya Penghasilan Sendiri, Risiko Kekerasan Disebut Bisa Berkurang
-
Long Weekend Dimanfaatkan Warga Palembang untuk Borong Emas saat Harga Turun Rp20 Ribu
-
Gubernur Khofifah Sambut Bhikkhu Walk for Peace 2026 di Grahadi
-
Kisah Douglas Santos Tolak Naturalisasi Rusia, Target Timnas Brasil Juara Piala Dunia 2026
-
Proses DNA Ungkap 11 Identitas Korban Bus ALS di Muratara, 3 Jenazah Masih Misterius