Depok.suara.com - Agnes Gracia Haryanto telah ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan kepada Cristalino David Ozora. Hal ini berdasarkan sejumlah alat bukti yang menguatkan keterlibatan Agnes.
Sebelumnya gadis yang bersekolah di SMA Tarakanita 1 ini adalah saksi sekaligus berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Namun karena sudah berstatus sebagai pelaku, Agnes bisa saja ditahan.
Namun Agnes Gracia Haryanto yang masih berusia 15 tahun bisa saja dibebaskan walau statusnya sebagai pelaku. Selain itu dirinya juga tidak bisa langsung ditahan karena belum dewasa.
Dinukil dari WarnaNusa.com, ada tiga hal yang membuat sosok Agnes Gracia Haryanto ini bisa ditahan. Hal yang pertama adalah Agnes Gracia yang memilih melarikan diri.
Kemudian yang kedua adalah bila dirinya melakukan tindak pidana lagi. Sementara itu yang ketiga adalah bila dia dengan sengaja merusak suatu barang bukti (barbuk).
Sementara itu, ada dua pilihan ketika seorang anak terancam hukuman pidana. Hal yang pertama adalah bila hukuman pidananya kurang dari 7 tahun, maka harus melakukan diversi atau keadilan restoratif.
Keadilan restoratif dapat diartikan sebagai sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan melakukan mediasi antara korban dan pelaku.
Pilihan kedua, jika ancaman pidananya lebih dari 7 tahun maka boleh melakukan keadilan restoratif atau tidak. Dalam kasus ini, Agnes Gracia dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
Karena hal inilah Agnes Gracia Haryanto bisa saja bebas bila telah melakukan mediasi dengan keluarga David. Apalagi bila keluarga David telah memaafkannya.
Baca Juga: Jalan di Pulau Simeulue Aceh Tertimbun Longsor Akibat Hujan
Hal ini akan membuat Agnes yang semula adalah anak berhadapan dengan sistem peradilan pidana, akan berubah menjadi anak yang dikembalikan kepada orang tua.
Sementara itu, keluarga David menyatakan telah memaafkan para pelaku penganiayaan.
Kendati demikian, ayah David, Jonathan Latumahina menegaskan jika proses hukum tetap berjalan dan tidak ada kata damai untuk Mario Dandy dkk.
"Dan untuk semua hal terkait urusan hukum tetap seperti semula, saya akan tempuh jalur hukum tanpa ada damai-damai. Data penguat keterlibatan Agnes sudah lengkap di LBH Ansor, kita tunggu aja kejutan-kejutan baru sebentar lagi," tulis Jonathan Latumahina di akun Twitter pribadinya @seeksixsuck.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Cara agar Sunscreen Tidak Luntur Saat Berkeringat? Ini 3 Pilihan yang Sweatproof Lengkap Ulasannya
-
Grammy Awards Tambah Kategori Best Asian Pop Music Performance Mulai 2027
-
Karir Pekerja Terancam AI? Ini Kunci Agar Tetap Relevan di Masa Depan
-
Mengapa Pengetahuan Masyarakat Adat Penting untuk Mengatasi Krisis Iklim?
-
4 Posisi Cermin di Rumah yang Bisa Datangkan Keberuntungan Menurut Feng Shui
-
Ulasan Novel Halte Alam Baka, Pertemuan di Batas Dua Dunia yang Mengharukan
-
Turki Tersingkir di Piala Dunia 2026, Arda Guler: Sedih dan Malu
-
MAPPA Umumkan Tiga Adaptasi Anime Baru, dari Komedi Gelap hingga Romansa
-
Tips Agar Bedak Tahan Lama Tanpa Pakai Foundation, Ini Rahasia dari Makeup Artist
-
Generasi Muda Dinilai Punya Peran Strategis Dorong Kebijakan Udara Bersih: Bagaimana Caranya?