Depok.suara.com - Agnes Gracia Haryanto telah ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan kepada Cristalino David Ozora. Hal ini berdasarkan sejumlah alat bukti yang menguatkan keterlibatan Agnes.
Sebelumnya gadis yang bersekolah di SMA Tarakanita 1 ini adalah saksi sekaligus berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Namun karena sudah berstatus sebagai pelaku, Agnes bisa saja ditahan.
Namun Agnes Gracia Haryanto yang masih berusia 15 tahun bisa saja dibebaskan walau statusnya sebagai pelaku. Selain itu dirinya juga tidak bisa langsung ditahan karena belum dewasa.
Dinukil dari WarnaNusa.com, ada tiga hal yang membuat sosok Agnes Gracia Haryanto ini bisa ditahan. Hal yang pertama adalah Agnes Gracia yang memilih melarikan diri.
Kemudian yang kedua adalah bila dirinya melakukan tindak pidana lagi. Sementara itu yang ketiga adalah bila dia dengan sengaja merusak suatu barang bukti (barbuk).
Sementara itu, ada dua pilihan ketika seorang anak terancam hukuman pidana. Hal yang pertama adalah bila hukuman pidananya kurang dari 7 tahun, maka harus melakukan diversi atau keadilan restoratif.
Keadilan restoratif dapat diartikan sebagai sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan melakukan mediasi antara korban dan pelaku.
Pilihan kedua, jika ancaman pidananya lebih dari 7 tahun maka boleh melakukan keadilan restoratif atau tidak. Dalam kasus ini, Agnes Gracia dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
Karena hal inilah Agnes Gracia Haryanto bisa saja bebas bila telah melakukan mediasi dengan keluarga David. Apalagi bila keluarga David telah memaafkannya.
Baca Juga: Jalan di Pulau Simeulue Aceh Tertimbun Longsor Akibat Hujan
Hal ini akan membuat Agnes yang semula adalah anak berhadapan dengan sistem peradilan pidana, akan berubah menjadi anak yang dikembalikan kepada orang tua.
Sementara itu, keluarga David menyatakan telah memaafkan para pelaku penganiayaan.
Kendati demikian, ayah David, Jonathan Latumahina menegaskan jika proses hukum tetap berjalan dan tidak ada kata damai untuk Mario Dandy dkk.
"Dan untuk semua hal terkait urusan hukum tetap seperti semula, saya akan tempuh jalur hukum tanpa ada damai-damai. Data penguat keterlibatan Agnes sudah lengkap di LBH Ansor, kita tunggu aja kejutan-kejutan baru sebentar lagi," tulis Jonathan Latumahina di akun Twitter pribadinya @seeksixsuck.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Dana Transfer ke Daerah Dipangkas, Gus Yasin Pastikan Gaji ASN Jateng Tidak Terkendala
-
Sudah Dapat Tiket Upacara 17 Agustus 2026 di Istana? Simak Aturan Berpakaiannya
-
Tinggalkan Gaya Lama, Pakar Dorong Kapal PPA Segera Dilengkapi Rudal Aster
-
Hair Serum Dipakai Kapan? Ketahui Waktu Terbaik dan Cara Aplikasinya agar Hasil Maksimal
-
Semen Gresik Raih TOP BRAND AWARDS 2026, Bukti Tetap Menjadi Pilihan Masyarakat Indonesia
-
Nadiem Sindir Perlakuan 'Spesial' Kejagung ke Febrie Adriansyah: Saya Langsung Diborgol
-
Top Skor AFF 2026 Memanas! Mitchell Baker Kini Dikejar Ketat Wing Naing Tun
-
Smartfren Luncurkan Unlimited 5G di Semarang, Perkuat Jaringan Digital di Jawa Tengah
-
Profil John van den Brom Pelatih FC Twente yang Usir Mees Hilgers, Suka Ribut dan Ngomong Kasar
-
Mas Dhito Kembali Salurkan 216 Bantuan Pertanian Bagi Petani Guna Dukung Peningkatan Produksi