Depok.suara.com - Viral video perempuan yang terkena hukuman cambuk karena diduga melakukan perzinahan dengan iparnya. Hukuman ini disaksikan oleh puluhan orang.
Dilihat dari akun Instagram @memomedsos, Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kota Lhokseumawe menggelar eksekusi cambuk di depan Halaman Kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) terhadap terpidana pelanggaran syariat Islam karena zina, Selasa (21/3/2023).
Pasangan tersebut dicambuk sebanyak 100 kali hal ini berdada putusan Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe pada 16 Maret 2023. Pasangan ini bernama Ali Syahbana Alamsyah dan Dea Amanda Putri binti Armansyah, warga Kota Lhokseumawe.
Kepala Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe Heri Maulana mengatakan, kegiatan digelar dimuka umum agar menjadi efek jera bagi pelaku yang melanggar syariat Islam. Bagi masyarakat yang menonton juga menjadi pelajaran agar perbuatan melanggar aturan Islam tidak terjadi lagi.
"Mereka bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum. Sebelumnya keduanya adalah iparan dan wanita sudah punya suami, laki-lakinya sudah punya istri, namun dipergoki oleh warga telah berzina,"ujarnya.
Kedua terpidana tersebut melanggar pasal 3 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Kota Lhokseumawe agar menjauhi perbuatan pidana yang dilarang dalam qanun maupun tindak pidana lainnya.
Warganet yang melihat video tersebut lantas berkomentar. Mereka ada yang mendukung agar penerapan hukuman cambuk ke seluruh Indonesia, ada juga yang menolak.
"Gue kurang setuju sih, menurut gue urusan seks itu urusan privat dan pihak luar ga perlu sebegitunya utk ikut campur ngurusin begituan," papar @Liokxxx.
"Tp mnrt gw lbh baik hukuman kaya gini muslim only, karna di agama lain pasti punya hukum yg berbeda. Dan emg bagus klo diterapin buat muslim biar kapok," jelas @pcrxxx.
Baca Juga: Waspada 5 Keluhan yang Sering Terjadi saat Puasa, Cegah Sebelum Terlambat!
"Yang kayak gini gue setuju banget sih. Biar gak malah netizen yang disuruh mikir. At the first place kalo sama sama mau ya masalah yang terjadi setelahnya ya urusan elo lah. Jangan nyeret orang lain ke urusan lo," jelas @gadaxxx.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Londo Ireng Artinya Apa? Ini Asal Usul Istilah yang Dipakai Prabowo Menyindir Jurnalis hingga LSM
-
Ulasan Novel Negara Kelima, Menguak Konspirasi Gelap Kelompok Aparat Korup
-
Mengurai Inovasi Regulasi dan Dominasi Institusi di Balik "Rebound" Pasar Kripto Global
-
Tidar Jakarta Barat: Pelantikan Sudaryono Momentum Pembenahan Sistem MBG
-
Soroti 'Privilese' Eks Jampidsus, Legislator NasDem: Jangan Sampai Muncul Kesan Perlakuan Berbeda!
-
Kris Dayanti Sabet Juara 1 Kejurnas Wushu Kungfu 2026, Buktikan Usia Bukan Halangan
-
Film La La Land Rayakan Anniversary 10 Tahun, Poster Terbaru Jadi Sorotan
-
PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah Tersangka Tak Pakai Rompi Pink-Borgol
-
Toprak Razgatlioglu Masih Terpuruk sampai Paruh Musim MotoGP, Salah Jalan?
-
PMII Kritik Kejagung: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah Jadi Tersangka Tanpa Rompi Pink dan Diborgol