Depok.suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Agnes Gracia Haryanto 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Pada momen tersebut hakim membeberkan pengakuan Agnes soal motif kekasihnya Mario Dandy Satriyo menganiaya David.
Diketahui sebelumnya diduga Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan karena David melakukan pelecehan terhadap Agnes. Karena pengakuan Agnes inilah membuat Mario Dandy Satriyo naik pitam.
"Pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak (Agnes Gracia Haryanto) kepada saksi Mario Dandy bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2023," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Mario Dandy Satriyo pun mengakui semakin marah setelah Agnes menyebut telah diperkosa oleh David. Padahal sebenarnya hal tersebut hanya rekayasa dari Agnes.
Dijelaskan oleh Sri, Agnes diragukan pernah mengalami pemerkosaan. Pasalnya, dia tak trauma dan malah melakukan hubungan badan lagi dengan Mario Dandy.
"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma," ujar Sri.
"Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," katanya lagi.
Menimbang fakta tersebut, Agnes Gracia Haryanto divonis 3,5 tahun penjara atas keikutsertaan dalam aksi penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.
Sebagaimana diketahui, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan brutal terhadap Cristalino David Ozora beberapa waktu lalu.
Mereka adalah Mario Dandy Satriyo sebagai pelaku penganiayaan, serta Shane Lukas dan Agnes Gracia Haryanto selaku pihak yang diduga pemicu tindak kekerasan.
Mario Dandy Satriyo dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak.
Sedang Agnes Gracia Haryanto dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Selamat! Aktor Kim Dong Wook dan Istri Sambut Kelahiran Putri Pertama
-
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kerugian Negara Capai Rp 14 Triliun
-
Kalah Lagi, Tottenham Dipermalukan Newcastle United
-
Benjamin Sesko Selamatkan Wajah Manchester United di Markas West Ham
-
5 Fakta Mengerikan Pesta Miras di Jepara yang Menewaskan 5 Orang
-
Terpopuler: 5 Mobil Double Cabin Lebih Murah dari Brio, Harga Daihatsu Ayla Bekas
-
Jadwal Leg Pertama ACL II: Persib Bandung vs Ratchaburi hingga Al Nassr vs Arkadag
-
5 Rekomendasi Tinted Sunscreen Minim Oksidasi di Bawah Rp100 Ribu, Bye Wajah Abu-Abu!
-
Jabbar Idris Buka Muswil PPP Sulbar, Konsolidasi Partai Didorong Menuju Pemilu 2029
-
Banjir Cuan! Ini 5 Shio yang Paling Hoki Hari Ini 11 Februari 2026