/
Kamis, 20 April 2023 | 14:39 WIB
Uya Kuya dan Jamil Bin Wahab, TKI yang sempat dipenjara selama 44 tahun di Malaysia. (Instagram @king_uyakuya)

Depok.suara.com - Uya Kuya berbicara bertemu langsung Jamil Bin Wahab, TKI yang telah merasakan dinginnya penjara di Malaysia selama 44 tahun.

Uya mengatakan bahwa Jamil jadi salah satu TKI yang dibantu olehnya untuk dipulangkan ke rumah.

Suami dari Astrid ini menceritakan bahwa Jamil meninggalkan Indonesia pada tahun 1978 dan saat itu divonis penjara saat usia 20 tahun. 

"Dan, sekarang umurnya 63, dan alhamdulillah sekarang dapat pengampunan dari raja dan bapak ini umur 63 mau ke 64 artinya bayangkan selama 44 tahun di penjara," tutur Uya Kuya melalui video yang dibagikan di akun Instagram pribadinya, @/king_uyakuya, pada Rabu (19/4/2023).

Saat ditanya Uya, di mana Jamal tinggal? Bapak itu mengatakan dirinya tinggal di Desa Tepas, Kecamatan Taliwang, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Uya lalu meminta masyarakat yang tahu di mana tempat tinggal Jamal sesungguhnya agar bisa memberikan informasi.

"Kalau tahu bapak ini, karena bapak ini tidak tahu tinggalnya di mana, bapak ini sudah pulang ke Indonesia sudah bebas dari tahanan selama 44 tahun ditahan. Kita mau pulangkan ke Desa Tepas, Kecamatan Taliwang, NTB. Kalau tahu keluarganya hubungi kami," ungkap Uya.

Tak lama setelah video perbincangan Uya Kuya dengan Jamal viral, seorang netizen yang mengaku keluarga Jamal memberi kabar lewat kolom komentar bahwa Jamal tinggal di Desa Tepas RT 08/03 Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.

"Kita keluarganya mas king_uyakuya," tulis netizen.

Baca Juga: Ada Bagi-bagi Sayuran Gratis di Depok

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Barat (NTB), Mangiring Hasoloan Sinaga, mengatakan bahwa Jamil ditahan oleh polisi di wilayah Kluang, Johor, karena menggunakan senjata api pada 22 Desember 1982.

Hakim Mahkamah Sesyen Johor Baru menyatakan Jamil bersalah dan divonis hukuman seumur hidup saat sidang tanggal 9 Februari 1983.

"Pada tanggal 22 Maret 2023 yang bersangkutan mendapat pengampunan dari Sultan Johor dan diperintahkan agar segera dibebaskan serta diantar pulang ke Indonesia," tutur dia.

Load More