Depok.suara.com - Sidang perceraian kasus kekerasan dalam umah tangga (KDRT) yang dialami Venna Melinda oleh Ferry Irawan masih terus berlanjut. Terbaru Ferry Irawan keberatan dengan tuntutan nafkah mut'ah dan iddah untuk Venna Melinda, yang mana masing-masing sebesar Rp30 juta.
Pengacara Ferry Irawan, Khairul Imam, merasa tak pantas bila Venna Melinda masih menuntut nafkah dari orang yang selama proses cerai ia rendahkan.
"Kita sama-sama tahu, Mas Ferry selalu dikatakan sebagai suami yang tidak bertanggung jawab atau cuma numpang hidup. Tapi kenapa nafkah yang dituntut sungguh mengada-ada? Apa sih maunya?," ujar Khairul Imam di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu (5/8/2023).
Menurutnya, angka Rp30 juta seharusnya tidak muncul. Terlebih, Ferry sudah dikenal sebagai suami yang hanya dikenal sebagai sosok suami yang cuma 'numpang hidup' pada istrinya.
"Seharusnya angka ini tidak muncul. Kan framing yang dibangun selama proses perceraian adalah Mas Ferry numpang hidup," ucapnya.
Ferry Irawan juga tidak dalam kapasitas dapat memenuhi tuntutan nafkah dari Venna Melinda. Saat ini, ia masih menjalani hukuman atas kasus KDRT yang dilaporkan sang politisi.
"Dalam situasi sekarang kan sangat tidak memungkinkan juga. Mas Ferry sedang di balik jeruji, jadi tidak berpenghasilan dan mana mungkin juga bisa memberikan nafkah?," kata pengacara Ferry Irawan lainnya, Sunan Kalijaga.
Sementara menurut versi pihak Ferry Irawan, ikrar talak tidak akan bisa dilangsungkan andai permintaan nafkah belum dibayarkan. Hal itu mengancam keabsahan putusan cerai yang sudah ditetapkan hakim.
"Ini kan harus dibayarkan dulu, baru terjadi ikrar talak. Kalau ini belum dibayarkan, tidak akan terjadi yang namanya ikrar talak. Masak cuma gara-gara uang Rp30 juta putusan cerainya dibatalkan?," tutur Khairul Imam.
Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Lee Jun Ho Muncul Sebagai Narator di Drama My Dearest
Oleh karenanya, pihak Ferry Irawan akan memikirkan dulu apakah mereka bakal mengambil langkah hukum lanjutan atau tidak terhadap putusan pengadilan.
"Ya mungkin itu yang nanti pikirkan dulu dalam 14 hari ke depan," ucap Khairul Imam.
Sebagaimana diberitakan, Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai Ferry Irawan terhadap Venna Melinda pada 3 Agustus 2023. Hakim mengizinkan Ferry Irawan menjatuhkan talak satu ke Venna Melinda.
Namun di sisi lain, hakim juga mengabulkan tuntutan nafkah dalam jawaban gugatan Venna Melinda terhadap Ferry Irawan. Lelaki 46 tahun diminta membayar nafkah mut'ah Rp30 juta dan nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp30 juta.
Berita Terkait
-
Ferry Irawan dan Venna Melinda Resmi Cerai, Jeje Govinda Kembali Bahas Perselingkuhan Syahnaz Sadiqah
-
Ferry Irawan Keberatan Dituntut Nafkah Puluhan Juta Usai Cerai dari Venna Melinda: Katanya Cuma Numpang Hidup?
-
Cerai dari Venna Melinda, Ferry Irawan Dituntut Bayar Nafkah Puluhan Juta Rupiah
-
Sah! Ferry Irawan dan Venna Melinda Resmi Bercerai
-
Anak Venna Melinda Alami Trauma Pada Ferry Irawan, Putuskan Tak Ingin Ayah Baru
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
THM Panhead Jadi Perbincangan usai Kasus Penembakan TNI dan Temuan Senjata Rakitan
-
Pernah Dipakai Runner Harian, Sekarang 7 Sepatu Lari Ini Justru Jadi Barang Koleksi Mahal
-
Cetak Sejarah! Dhea Natasya Jadi Atlet Perempuan Indonesia Pertama di World Longboard Tour 2026
-
Ayah dan Anak Tewas dalam Rumah Terbakar di Musi Banyuasin, Warga Tak Sempat Menolong
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Pesirah Bank Sumsel Babel Kini Jadi Pilihan Anak Muda Sumsel untuk Bangun Dana Darurat
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha