Depok.suara.com - Nasib malang dialami seorang ayah berinisial AAE (36) warga Pamulang, Tangerang Selatan.
Pria itu dituntut 10 bulan penjara karena dituding melakukan perusakan pintu rumah mantan mertua saat hendak bertemu anaknya.
Kasus yang telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak Februari 2023 dengan nomor perkara 80.Pid.B/2023/PN Jkt. Tim itu memasuki tahapan penuntutan pada Selasa (8/8/2023) lalu.
Dalam sidang beragendakan tuntutan, JPU Kejari Jakarta Timur menuntut AAE pidana 10 bulan penjara atas perusakan pintu rumah mertuanya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur ketika kangen bertemu anaknya.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan," tulis salinan tuntutan JPU Kejari Jakarta Timur, pada Jumat (11/8/2023), seperti disampaikan kepada Depok.suara.com.
AAE dinilai melanggar pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.
Hal yang memberatkan AAE, dinilai Jakssa adalah perbuatannya yang tak mencerminkan sikap sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Tidak ada perdamaian antara Terdakwa dengan Saksi Hj Riza Sovia Zubir. Terdakwa adalah seorang Pegawai Negeri Sipil yang seharusnya mampu menunjukkan sikap yang baik dan sikap menghormati persidangan dan tedrakwa tidak mengakui perbuatannya," tulis tuntutan tersebut.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.
Baca Juga: Nongkrong Berujung Maut, Remaja Tewas Bersimbah Darah di Cinere Depok
Menanggapi tuntutan ini, kuasa hukum AAE, Aldo Joe merasa prihatin.
Dirinya pun keberatan atas tuntutan yang diajukan JPU.
Sebab, alasan AAE mendobrak pintu rumah mertuanya didasari keinginan seorang ayah yang ingin bertemu anaknya tanpa bermaksud sengaja merusak properti orang lain.
"Terdakwa pada prinsipnya hanya ingin bertemu anak karena aksesnya ditutup oleh pemilik rumah. Tidak ada maksud lain selain itu dan hal tersebut juga sudah terbukti dalam fakta-fakta persidangan," kata Aldo dihubungi pada Rabu (16/8/2023).
Aldo merasa heran, dalam dakwaan AAE disebut terdakwa merusak pintu disertai dengan menyebutkan jumlah kerugian senilai hampir 10 juta rupiah.
Namun, dalam fakta persidangan bukti kerugian tersebut tidak pernah ditunjukkan oleh JPU.
"Terdakwa membuka pintu sesuai peruntukannya dengan mendorong pintu ini masuk ke dalam dengan memegang gagang pintu tersebut. Tidak ada perkakas atau alat bantu yang digunakan untuk merusak pintu tersebut. Apabila akses pertemuan ayah dan anak diberikan oleh pemilik rumah, patut diduga peristiwa ini tidak pernah terjadi." ungkap Aldo.
Aldo juga merasa bahwa tuntutan tersebut dinilai mencederai rasa keadilan. Sebab, AAE yang hanya ingin bertemu anaknya harus dituntut penjara 10 bulan.
Adapun JPU sama sekali tidak menyebutkan faktor tersebut sebagai pertimbangan meringankan.
Apalagi, faktanya adalah hak asuh anak saat ini dipegang oleh terdakwa.
"Seharusnya Penuntut Umum melihat fakta-fakta di persidangan bahwa peristiwa terjadi karena mantan istrinya yang tidak memperbolehkan Terdakwa bertemu dengan anaknya. Hal tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia baik bagi terdakwa maupun anaknya," ungkap Aldo.
"Karena itu kami memandang tuntutan 10 bulan penjara ini sangat-sangat tidak memiliki hati nurani. Apalagi kemudian disebutkan kerusakan pintu mencapai nilai 7,5 juta rupiah, namun tidak ada satupun kwitansi perhitungan kerugian yang dibuktikan dalam persidangan," kata Aldo.
Mengutip Jaksa Agung Saat Perayaan Hari Bhakti Adhyaksa bulan Juli 2023 lalu, Aldo memaparkan, seorang jaksa harus terus mengedepankan hati nurani agar mampu menyeimbangkan neraca hukum, baik hukum yang tersurat dalam hukum positif, maupun yang tersirat dalam hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai alas berpijak dalam setiap pelaksanaan tugasnya.
Jika dalam penegakan hukum menghadapi keraguan, gunakan hati nurani sebagai kompas moral dalam menggali dan mencari makna keadilan yang sesungguhnya.
Aldo juga mempertanyakan dalam pembacaan tuntutan, JPU tak mencantumkan bahwa terdakwa menghadirkan saksi meringankan.
Menurutnya, dalam rangkaian persidangan sejumlah saksi, terdakwa AAE menghadirkan dua saksi meringankan dalam perkara tersebut.
"Jaksa tidak memasukkan saksi a de charge (meringankan) yang dihadirkan Terdakwa dalam pertimbangan tuntutan. Padahal kedua saksi tersebut sudah datang dan menyampaikan kesaksiannya," jelasnya.
Barang tersebut dan nilai kerusakannya dirasa Aldo tidak wajar karena mengada-ada dan dilebih-lebihkan.
“Masa hanya pintu utama rumah dari bahan kayu harus memasang rantai besar, kan itu mencari-cari alasan gara menjebloskan klien saya ke penjara, lagipula Jaksa tidak menerima barang bukti primer berupa 2 buah pintu dari polisi namun sekarang ditambahkan ke dalam barang bukti, yang mana barang bukti yang dapat dihadirkan senilai Rp 2,2 juta, jelas pasal 407 KUHP, bukan 406 KUHP,” beber Aldo.
“Jaksa juga tidak mempertimbangkan fakta bahwa pada hari terjadinya peristiwa, pemilik rumah langsung menyatakan rusak dan mengganti pintu tanpa adanya olah TKP sebelumnya. Patut diduga bahwa objek dan lokasi perkara tidak lagi steril,” tambahnya.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula saat mantan istri AAE maupun mantan mertuanya tidak membukakan pintu saat AAE hendak menemui anaknya sekitar 2 tahun yang lalu, tepatnya pada 2 Agustus 2021.
Terdakwa diusir oleh mantan istri dan diajak cekcok mulut hingga diusir dan dilarang menemui anaknya.
Karena diusir terus menerus, saat berada di pekarangan, terdakwa berteriak memanggil anaknya sambil berlari ke arah pintu utama rumah.
AAE selanjutnya berusaha membuka pintu rumah berkali-kali dengan mendorong handle pintu menggunakan tangan kosong.
Setelah mencoba 6 kali, terdakwa berhasil membuka pintu rumah, AAE masuk ke rumah dengan maksud mencari anaknya namun tidak berhasil.
Akibat keributan ini, dua petugas keamanan perumahan setempat datang untuk menengahi.
Mantan mertuanya melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Timur karena merasa dirugikan atas kerusakan 2 daun pintu yang tidak bisa dipakai lagi, satu gagang pintu, satu gembok, dan satu rantai rusak.
Hingga saat ini, terdakwa masih belum bisa menemui anaknya baik secara langsung maupun melalui komunikasi virtual karena penutupan akses yang dilakukan mantan istri dan mertuanya tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Cuma Rp50 Ribu Per Hari, Polisi Ungkap Rahasia di Balik Penitipan Bayi Ilegal di Sleman
-
Viral Video Menkeu Bagi-bagi Dana Hibah di Tiktok, BRI Klarifikasi: HOAKS!
-
PT Pertamina Training and Consulting Gelar RUPS Tahun Buku 2025, Bertransformasi di Tengah Fluktuasi
-
Minta Polri-PPATK Bongkar Sosok Pemodal Judol di Jakbar, Sahroni: Tak Mungkin 321 WNA Gerak Sendiri!
-
Kisah Dante Berlanjut, Devil May Cry Season 2 Tayang 12 Mei di Netflix
-
20 Bulan Jadi Buronan, Kahar Ditangkap di Kota Parepare
-
Lupakan LCGC Sempit! MPV Jepang Ini Punya Captain Seat Harga 70 Jutaan.Saja
-
Purbaya Hapus Kebijakan Tax Amnesty Sri Mulyani, Bahaya untuk Pegawai Pajak
-
Kurban Kambing Bisa untuk Berapa Orang? Ini Ketentuannya
-
Kronologi Lengkap Pria Depok Ngamuk Bumper Ambulans, Berawal dari Cekcok Soal Lampu Rotator