/
Kamis, 11 Agustus 2022 | 14:53 WIB
Irjen Pol Napoleon Bonaparte (Suara.com/Angga Budhiyanto)

Tabir kasus pembunuhan terhadap anggota Polri Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mulai tersibak setelah Kapolri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Terungkap jika Ferdy Sambo menjadi otak di balik kasus pembunuhan ajudannya itu. 

Eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri  Irjen Napoleon Bonaparte turut berkomentar terkait pembunuhan terhadap Brigadri J yang didalangi oleh Ferdy Sambo. Terkait pengungkapan kasus itu, Irjen Napoleon mengakui jika banyak anggota Polri yang brengsek, tetapi tidak semuanya. 

Pernyataan itu disampaikan Irjen Napoleon usai menjalani sidang sebagai terdakwa kasus penganiayaan terhadap M Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. 

Awalnya, Irjen Napoleon mengapresiasi atas sejumlah pihak termasuk keluarga Brigadir J dan penyidik senior di kepolisian terkait pengungkapan kasus pembunuhan yang sempat dikaburkan faktanya oleh Ferdy Sambo.

"Saya mengapresiasi keluarga besar Yosua dan para penasihat hukum, saya juga mengapresiasi para senior saya dan pakar-pakar yang sesuai bidang yang sudah memberikan kontribusi  saya juga apresiasi kepada media dan seluruh netizen yang sudah memberikan seruan dengan keras sehingga membuat Polri mau terbuka," kata Napoleon seperti dikutip dari Suara.com, Kamis (11/8/2022).

Pernyataan menohok juga keluarkan Napoleon setelah kasus pembunuhan ajudan jenderal bintang dua itu terungkap. 

"Kita semua sabar menunggu, tapi dua hari lalu pres rilis itu sudah membuktikan, tidak semua polisi brengsek. Memang banyak (polisi) yang brengsek, tapi tidak semua," kata Irjen Napoleon.

Ferdy Sambo Tersangka 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Keduanya, yakni Ferdy Sambo dan KM alias Kuwat. 

Baca Juga: Polri Ogah Buka Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Legislator DPR: Toh Pasti Akan Menuju Persidangan

Listyo menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E alias Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM diduga turut serta membantu. 

Selain itu, Listyo menyebut Ferdy Sambo juga berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak. 

"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo.

Penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. 

Sedangkan, Brgadi RR alias Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Terkait motif daripada kasus ini, Listyo ketika itu mengklaim masih dalam tahap pendalaman. Pendalaman dilakukan salah satunya dengan memeriksa Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Load More