/
Senin, 17 Oktober 2022 | 12:33 WIB
Sidang Ferdy Sambo ; Ferdy Sambo di Pengadilan ; Ferdy Sambo (Suara.com/Alfian Winanto)

Semula, Sambo Ricky Rizal untuk bertanya tentang kejadian yang terjadi di Magelang. Hanya saja, Rizal tidak mengetahui secara rinci mengenai insiden tersebut. 

"Tidak tahu Pak," kata Rizal, sebagaimana ditirukan jaksa.

"Ibu sudah dilecehkan oleh Yosua",ucap Sambo.

Sambo kemudian bertanya kepada Ricky soal kesiapan menembak Yosua. Namun, Ricky tidak mempunyai keberanian untuk menuruti permintaan sang atasan.

"Kemudian Terdakwa Ferdy Sambo mengatakan kepada Saksi Ricky Rizal "tidak apa-apa, tapi kalau dia (Yosua) melawan, kamu backup saya di Duren Tiga", dan perkataan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut tidak dibantah oleh Saksi Ricky Rizal sebagaimana jawaban sebelumnya," tambah jaksa.

Sambo juga meminta Ricky untuk memanggil Bharada E atau Richard Eliezer. Jaksa menyebut, Ricky secara tidak langsung mengetahui rencana pembunuhan tersebut tanpa ada upaya menghentikan sang atasan.

Singkat cerita, Richard menemui Sambo yang duduk di sofa panjang ruang keluarga di lantai tiga rumah tersebut. Richard juga menerima cerita dugaan pelecehan terhadap Putri yang terjadi di Magelang.

"Setelah itu Saksi Richard Eliezer yang menerima penjelasan tersebut merasa tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak dengan Terdakwa Ferdy Sambo di saat yang sama itu juga didengar saksi Putri yang langsung keluar dari kamarnya menuju sofa dan duduk di samping Terdakwa Ferdy Sambo," beber jaksa.

Dalam momen tersebut, Sambo bertanya kepada Richard soal keberanian menghabisi nyawa Yosua. Tanpa penolakan, Richard menyatakan kesiapannya kepada Sambo.

Baca Juga: Pulang Mabuk, Pria di Medan Ngamuk Nyaris Bakar Ibunya Hidup-hidup

"Berani kamu tembak Yosua?", atas pertanyaan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut lalu Saksi Richard Eliezer menyatakan kesediaannya "siap komandan," lanjut jaksa.

Sambo lantas menyiapkan senjata api yang bakal dipakai Richard untuk  mengeksekusi Yosua. Senjata itu adalah Glock 17 Nomor seri MPY851 milik Sambo.

Dalam perkara ini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Load More