Suara.com - Sadisnya perbuatan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terhadap ajudannya sendiri, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Detik-detik kesadisan Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J itu pada akhirnya terungkap dalam sidang perdana yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo melepaskan tembakan yang jatuh tepat di bagian kepala Brigadir J meski sang ajudan masih mengerang kesakitan. Namun, ternyata masih ada beberapa fakta yang mengungkapkan kesadisan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Tembak bagian kepala saat Yosua masih mengerang kesakitan
Richard Eliezer menembak Brigadir J sebanyak tiga atau empat kali atas perintah Ferdy Sambo.
Akibat tembakan itu, Brigadir J mengalami luka parah di bagian dada sebelah kanan dan sejumlah luka lainnya.
Tubuh Brigadir J masih bergerak usai ditembak oleh Richard Eliezer. Ia tampak mengerang kesakitan.
Hingga kemudian, jaksa menyebut kematian Brigadir J disebabkan oleh satu kali tembakan yang dilepaskan Ferdy Sambo di bagian belakang kepala.
"Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban Nopriyansah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat di kepala bagian belakang sisi kiri korban Nopriyansah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," ujar jaksa membacakan surat dakwaan.
Baca Juga: Persidangan Ferdy Sambo Cs Dimulai, Keluarga Brigadir J Siapkan Mental Berharap Semua Jujur
Teriak perintah Bharada E kokang senjata
Meski sempat membantah memberikan perintah menembak, pada akhirnya fakta terungkap di persidangan.
Dalam dakwaan jaksa, terungkap Ferdy Sambo sudah merencanakan untuk menghabisi nyawa Brigadir J. Sebelum eksekusi, ia terlebih dahulu memerintah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk mengokang senjatanya yang akan digunakan untuk menembak mati Brigadir J.
Awalnya, Putri Candrawathi, Brigadir J, Bharada E dan Kuat Ma'ruf sudah berada di rumah dinas Duren Tiga. Ferdy Sambo kemudian datang dengan wajah marah langsung memerintahkan Kuat Ma'ruf memanggil Yosua.
Bharada E yang mendengar suara Ferdy Sambo dan berada di lantai dua langsung turun ke lantai satu menemui Ferdy Sambo. Setelahnya Ferdy Sambo memerintahkan Eliezer untuk mengokang senjatanya jenis Glock 17 miliknya.
"Kokang senjatamu! Setelah itu Richard Eliezer mengokang senjatanya dan menyelipkan di pinggang sebelah kanan," ucap jaksa membacakan surat dakwaan.
Berita Terkait
-
Persidangan Ferdy Sambo Cs Dimulai, Keluarga Brigadir J Siapkan Mental Berharap Semua Jujur
-
Gestur Sambo Simak Dakwaan Jaksa di Sidang Perdana: Hela Nafas hingga Corat-coret Kertas Dakwaan
-
Sidang Perdana Kasus Brigadir J, Perintah Ferdy Sambo Kepada Bharada E Terkuak
-
Ferdy Sambo Jalani Sidang Perdana Pembunuhan Berencana Brigadir J, Pemuda Batak Geruduk PN Jakarta Selatan
-
Ucap Terima Kasih Putri Candrawathi Usai Brigadir J Tewas, Ferdy Sambo Serahkan Amlop dan Iphone 13 Pro Max
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum
-
Gelar Perkara Khusus Rampung, Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka!
-
Gibran ke Korban Bencana Aceh: Tunggu ya, Kami Pasangkan Starlink
-
Soroti Bencana Sumatra, Rano Karno: Jakarta Kirim Bantuan Lewat Kapal TNI AL
-
Seleksi PPIH Untuk Haji 2026 Dibuka, Jumlah Pendaftar Pecahkan Rekor Tertinggi Tembus 11 Ribu