/
Selasa, 13 Desember 2022 | 17:13 WIB
Fakta Baru Kebiadaban Majikan Siksa PRT di Apartemen Simprug: Siti Disuruh Makan Tahi Anjing Selama Tidur di Kandang. (Unsplash)

Terungkap fakta baru di balik aksi keji keluarga majikan terhadap seorang PRT bernama Siti Khotimah (23)di Apartemen kawasan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Tak hanya dirantai dan dikurung di kandang anjing,  Siti juga disuruh memakan kotoran anjing oleh majikannya. 

Fakta itu terungkap dari hasil pemeriksaan salah satu tersangka yang kini sudah ditangkap polisi.  

"Keterangan tersangka lain, disuruh memakan kotoran anjing," kata Kasubdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kompol Ratna Qurata Aini seperti dikutip dari Suara.com, Selasa (13/12/2022).

Ratna juga mengungkap kebiadaban para tersangka terhadap PRT asal Pemalang itu. Siti terpaksa tidur di lantai selama dikurung di kandang anjing. Diketahui, jika majikan korban memelihara dua anjing di apartemen. 

"Si ART ini tidurnya ini di lantai, tetapi kondisi tangannya diikatkan ke kandang anjing," kata Ratna.

Diborgol di Kandang Anjing

Terungkapnya kasus penganiayaan terhadap PRT Siti, polisi telah menetapkan delapan tersangka. Mereka adalaj SK (69) dan MK (68) selaku pasangan suami-istri sekaligus majikan korban, JS (22) anak majikan, T, IN, O serta E selaku PRT.

"Pelaku ada delapan orang, ditangkap Jumat 9 Desember 2002," kata Ratna kepada wartawan, Senin (12/12/2022).

Ratna menuturkan peristiwa penganiayaan ini terjadi pada September 2022 lalu. Para tersangka menganiaya korban dengan cara disiram air panas hingga diborgol di kandang anjing.

Baca Juga: Lanjutkan Sukses IMOS 2022, Yamaha FreeGo 125 Connected Pameran Sepanjang Desember di Berbagai Kota Negeri Kita

"Disiram air panas kakinya, diborgol di kandang anjing," ungkap Ratna.

Dituduh Curi Pakaian Dalam

"Masing-masing (tersangka) punya peran. Ada yang memukul, kemudian merantai, kemudian menyiram air panas. Tapi pada dasarnya semua dikendalikan oleh majikannya," imbuhnya.

Berdasar hasil penyidikan awal, motif majikan selaku tersangka utama melakukan penganiayaan ini lantaran Siti diduga mencuri pakaian dalam.

"Tapi bagaimana pun itu tidak dibenarkan main hakim sendiri apalagi menyiksa," tegas Ratna.

Atas perbuatannya, kedelapan tersangka kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 33 KUHP, 351 KUHP kemudian Pasal 44 dan 45 Undang-Undang PKDRT.

Load More