Terungkap fakta baru di balik aksi keji keluarga majikan terhadap seorang PRT bernama Siti Khotimah (23)di Apartemen kawasan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Tak hanya dirantai dan dikurung di kandang anjing, Siti juga disuruh memakan kotoran anjing oleh majikannya.
Fakta itu terungkap dari hasil pemeriksaan salah satu tersangka yang kini sudah ditangkap polisi.
"Keterangan tersangka lain, disuruh memakan kotoran anjing," kata Kasubdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kompol Ratna Qurata Aini seperti dikutip dari Suara.com, Selasa (13/12/2022).
Ratna juga mengungkap kebiadaban para tersangka terhadap PRT asal Pemalang itu. Siti terpaksa tidur di lantai selama dikurung di kandang anjing. Diketahui, jika majikan korban memelihara dua anjing di apartemen.
"Si ART ini tidurnya ini di lantai, tetapi kondisi tangannya diikatkan ke kandang anjing," kata Ratna.
Diborgol di Kandang Anjing
Terungkapnya kasus penganiayaan terhadap PRT Siti, polisi telah menetapkan delapan tersangka. Mereka adalaj SK (69) dan MK (68) selaku pasangan suami-istri sekaligus majikan korban, JS (22) anak majikan, T, IN, O serta E selaku PRT.
"Pelaku ada delapan orang, ditangkap Jumat 9 Desember 2002," kata Ratna kepada wartawan, Senin (12/12/2022).
Ratna menuturkan peristiwa penganiayaan ini terjadi pada September 2022 lalu. Para tersangka menganiaya korban dengan cara disiram air panas hingga diborgol di kandang anjing.
"Disiram air panas kakinya, diborgol di kandang anjing," ungkap Ratna.
Dituduh Curi Pakaian Dalam
"Masing-masing (tersangka) punya peran. Ada yang memukul, kemudian merantai, kemudian menyiram air panas. Tapi pada dasarnya semua dikendalikan oleh majikannya," imbuhnya.
Berdasar hasil penyidikan awal, motif majikan selaku tersangka utama melakukan penganiayaan ini lantaran Siti diduga mencuri pakaian dalam.
"Tapi bagaimana pun itu tidak dibenarkan main hakim sendiri apalagi menyiksa," tegas Ratna.
Atas perbuatannya, kedelapan tersangka kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 33 KUHP, 351 KUHP kemudian Pasal 44 dan 45 Undang-Undang PKDRT.
"Ancaman 10 tahun penjara." (Sumber: Suara.com)
Berita Terkait
-
Selain Dipukuli Majikan, ART di Apartemen Simprug Sempat Disuruh Makan Kotoran Anjing
-
PRT Disiksa Majikan Gegara Dituduh Maling Pakaian Dalam, Siti Disiram Air Panas Lalu Dikurung di Kandang Anjing
-
Diduga karena Curi Pakaian Dalam, Majikan Aniaya PRT Asal Pemalang: Disiram Air Panas hingga Diborgol di Kandang Anjing
-
Kodir PRT Ferdy Sambo Beri Keterangan yang Bikin Hakim Bingung: Pangkat Tinggi Pasang CCTV?
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar