Lantaran masih mencintai institusi Polri, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akhirnya kembali menarik permohonan gugatannya yang sempat terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pernyataan Sambo itu diwakili oleh pengacara, Arman Hanis.
Tadinya, Sambo diketahui sempat menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lantaran tidak terima dipecat secara tidak hormat buntut kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J alias Yosua.
Arman Hanis membeberkan alasan Sambo mencabut gugatan kepada Jokowi dan Jendera Listyo Sigit. Faktor Sambo mencabut gugatannya karena masih mencintai Polri.
"Pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi kepolisian," kata Arman seperti dikutip dari Suara.com, Jumat (30/12/2022).
Menurut Arman, bukti Sambo mencintai korps Bhayangkara karena sudah 28 tahun mengabdi menjadi anggota polisi. Namun, karena terseret kasus pembunuhan Brigadir J, karier Sambo di kepolisian hingga pangkat terakhir sebagai jenderal bintang dua alias Irjen kini lenyap.
"Pak Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," katanya.
Disebutkan Arman, jika kliennya itu sangat terpukul dan menyesali perbuatannya. Diketahui, Sambo kini sudah meringkuk di rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok untuk menjalani persidangan.
"Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, serta menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya," katanya.
Batal Gugat Jokowi-Kapolri
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya: Pada Tahun Baru Dilarang Bakar Petasan di Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin
Ferdy Sambo resmi mencabut gugatannya kepada Jokowi dan Kapolri. Gugatan itu sebelumnya sempat membuat heboh publik.
Arman Haris, pengacara Sambo mengumumkan soal pencabutan gugatan di PTUN Jakarta itu hari ini.
"Secara resmi klien kami memutuskan mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," kata Arman Hanis.
Meski mencabut laporan, Arman menegaskan upaya gugatan terhadap Jokowi dan Jenderal Listyo tersebut tetap merupakan ikhtiar yang sah secara hukum.
Namun, Arman Hanis tidak menjelaskan secara detail alasan Ferdy Sambo mendadak mencabut gugatan.
"Dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini," jelas Arman.
Berita Terkait
-
Ngaku Masih Cinta Polri, Dalih Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Jokowi dan Kapolri
-
Ferdy Sambo Mendadak Cabut Gugatan PTUN terhadap Kapolri dan Presiden Jokowi
-
CEK FAKTA: Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Telantar, Kini Diadopsi Keluarga Brigadir J, Benarkah?
-
Sudah Dipecat Sejak September, Pengacara Ungkap Alasan Ferdy Sambo Baru Gugat Jokowi dan Kapolri
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Kartu BPJS Kesehatan PBI Tiba-tiba Nonaktif? Jangan Panik, Begini Cara Mudah Mengaktifkannya Kembali
-
LPEM UI 'Senggol' Kualitas Ekonomi RI 2025: Tumbuh Kencang tapi Rapuh!
-
Menemukan Jalan Pulang ke Diri Sendiri di Buku 'Semua Orang Butuh Curhat'
-
Mahkamah Agung Konfirmasi Penangkapan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT KPK
-
Tiga Pemain Timnas Futsal Indonesia Cedera, Hector Souto Tidak Mau Pusing Lawan Iran
-
31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Februari 2026, Ada Ribuan Gems dan Pemain OVR 117
-
Bukan Sekadar Timbangan: Mengapa Obesitas Resmi Jadi Penyakit Kronis di 2026?
-
Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions dari Telkom untuk Mahasiswa
-
FOMO di Kalangan Pelajar: Ancaman Tren Viral Meredupkan Budaya Literasi
-
Gempa Pacitan Robohkan Bangunan Tua hingga Timpa Kafe di Blitar, Ini Penjelasan BPBD