/
Jum'at, 30 Desember 2022 | 18:22 WIB
Batal Gugat Jokowi dan Kapolri, Alasannya Tak Disangka-sangka: Polri Tetap Ada di Hati Ferdy Sambo (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Lantaran masih mencintai institusi Polri, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akhirnya kembali menarik permohonan gugatannya yang sempat terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pernyataan Sambo itu diwakili oleh pengacara, Arman Hanis. 

Tadinya, Sambo diketahui sempat menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lantaran tidak terima dipecat secara tidak hormat buntut kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J alias Yosua. 

Arman Hanis membeberkan alasan Sambo mencabut gugatan kepada Jokowi dan Jendera Listyo Sigit. Faktor Sambo mencabut gugatannya karena masih mencintai Polri. 

"Pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi kepolisian," kata Arman seperti dikutip dari Suara.com, Jumat (30/12/2022).

Menurut Arman, bukti Sambo mencintai korps Bhayangkara karena sudah 28 tahun mengabdi menjadi anggota polisi. Namun, karena terseret kasus pembunuhan Brigadir J, karier Sambo di kepolisian hingga pangkat terakhir sebagai jenderal bintang dua alias Irjen kini lenyap. 

"Pak Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," katanya. 

Disebutkan Arman, jika kliennya itu sangat terpukul dan menyesali perbuatannya. Diketahui, Sambo kini sudah meringkuk di rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok untuk menjalani persidangan. 

"Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, serta menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya," katanya. 

Batal Gugat Jokowi-Kapolri

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya: Pada Tahun Baru Dilarang Bakar Petasan di Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin

Ferdy Sambo resmi mencabut gugatannya kepada Jokowi dan Kapolri. Gugatan itu sebelumnya sempat membuat heboh publik.

Arman Haris, pengacara Sambo mengumumkan soal pencabutan gugatan di PTUN Jakarta itu hari ini. 

"Secara resmi klien kami memutuskan mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," kata Arman Hanis.

Meski mencabut laporan, Arman menegaskan upaya gugatan terhadap Jokowi dan Jenderal Listyo tersebut tetap merupakan ikhtiar yang sah secara hukum.

Namun, Arman Hanis tidak menjelaskan secara detail alasan Ferdy Sambo mendadak mencabut gugatan.

"Dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini," jelas Arman.

Load More