Terdakwa Ricky Rizal rupanya bernasib sama dengan Kuat Maruf. Sebab, jaksa penuntut umum juga menjatuhkan tuntutan delapan tahun penjara kepada Ricky Rizal seperti yang dijatuhkan kepada Kuat Maruf atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua.
Tuntutan itu dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani masa penahanan sementara," kata jaksa seperti dikutip dari Suara.com.
Tuntutan dengan hukuman 8 penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
Dalam pembacaan tuntutan, jaksa juga membeberkan tiga poin yang memberatkan hukuman Ricky Rizal.
Pertama, Ricky dinilai membuat Yosua tewas dan meninggalkan duka bagi keluarga korban. Kedua, Ricky memberi keterangan yang berbelit serta tidak mengakui kesalahannya di persidangan.
"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum," ucap jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Selain itu, jaksa juga membacakan tiga poin meringankan terhadap Ricky. Salah satunya adalah Ricky dinilai masih muda dan memiliki waktu untuk memperbaiki kesalahannya.
"Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah. Terdakwa masih memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah," kata jaksa.
Baca Juga: Ricuh PT GNI Morowali Utara, Menperin Minta Perusahaan Ikuti Aturan K3L
Kuat Maruf Dituntut Ringan
Sebelumnya, Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara terkait kasus pembunuhan terhadap Yosua. Tuntutan delapan tahun penjara itu dijatuhkan sebagaimana keyakinan JPU atas terdakwa Kuat Maruf yang seharusnya mengetahui terkait rencana pembunuhan Brigadir Yosua yang disusun Ferdy Sambo.
"Terdakwa Kuat Marut terlibat dalam rencana perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa saat membacakan tuntutan kepada Kuat Maruf di PN Jaksel, siang tadi.
Tuntutan dengan hukuman 8 penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
Terima Hadiah iPhone 13 dari Sambo
Jaksa turut mengungkap alasan Kuat Maruf diyakini terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J. Jaksa menerangkan Kuat sudah menerima imbalan atau hadiah seusai Yosua tewas.
Berita Terkait
-
Demi Muluskan Skenario Pemerkosaan, Jaksa Sebut Putri Candrawathi Sengaja Tampil Seksi Sebelum Yosua Tewas Dieksekusi
-
Diduga Jebak Yosua, Putri Candrawathi Disebut Sengaja Pakai Baju Seksi Demi Muluskan Skenario Pelecehan Seksual
-
Sebelum Dieksekusi di Rumah Sambo, Ricky Rizal Bertugas Awasi Gerak-gerik Brigadir Yosua dari Magelang ke Jakarta
-
Terindikasi Berbohong, Jaksa Nyatakan Kuat Maruf Tahu Rencana Sambo untuk Eksekusi Brigadir J
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Argentina Hajar Austria: Lionel Messi 18 Gol Top Skor Sepanjang Masa Piala Dunia
-
Dari Persia Kuno! Isi Lengkap Surat Timnas Iran, Kirim Pesan Damai untuk Dunia
-
Kylian Mbappe: Jujur, Lionel Messi Pemain Terbaik Dunia
-
Ilmu Lagi Aje dari Gue! Viking Row Suporter Norwegia Berakar dari Konser Metal
-
Praktik Sihir di Piala Dunia: Dulu Cristiano Ronaldo Kini Harry Kane Jadi Target
-
Lalui Perjalanan Darat 10 Bulan Sejauh 17 Ribu Km, Tiga Orang Ini Akhirnya Bisa Nonton Messi
-
Lionel Messi Sah Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia, Argentina Ungguli Austria
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Detik-detik Lionel Messi Gagal Eksekusi Penalti: Kegagalan ke-8 La Pulga