Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku senang mendengar nota pembelaan atau pleidoi Richard Eliezer alias Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua. Mahfud MD bahkan menyebut jika sosok Bharada E pemberani dan mendoakan agar mendapatkan vonis ringan.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud MD lewat akun Instagram pribadinya, @mohmahfudmd, seperti dikutip dari Antara, Jumat (27/1). Walau demikian, Mahfud MD mengatakan majelis hakim yang akan menentukan nasib Bharada E.
"Adinda Richard Eliezer. Saya senang, saat membaca pledoi tadi kamu mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak, termasuk kepada saya. Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tapi itu semua terserah kepada majelis hakim. Kita harus sportif dalam berhukum bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman," tulis Mahfud MD.
Mahfud kembali mengingat keberanian Eliezer yang menguak bahwa peristiwa yang menewaskan Brigadir J bukanlah insiden tembak menembak, melainkan sebuah pembunuhan.
"Aku masih ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pada 8 Agustus 2022 kamu membuka rahasia kasus ini bahwa faktanya bukan tembak melainkan pembunuhan. Sebelum itu selama sebulan (sejak 8 Juli) kamu mengaku saling tembak karena ditembak duluan. Tapi tanggal 8 Agustus itu kami bilang: itu pembunuhan," tulis Mahfud.
Mahfud menutup takarir unggahannya dengan menyebut Eliezer sebagai seseorang yang jantan atas keberaniannya mengungkap kebenaran, sembari mengingatkan akar ia tabah menerima vonis dari majelis hakim nantinya.
"Sejak itu semua jadi terbuka, termasuk Ferdy yang kemudian mengaku sebagai pembuat skenario. Ingatlah setelah membuka rahasia kasus ini kamu menyatakan bahwa hatimu lega dan lepas dari himpitan karena telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula digelapgulitakan. Kamu jantan, harus tabah menerima vonis," tulis Mahfud.
Eliezer alias Bharada E sebelumnya telah membacakan nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1) kemarin.
Lewat pledoinya, Eliezer mengaku bahwa ia telah diperalat, dibohongi, dan disia-siakan oleh Ferdy Sambo.
Baca Juga: Dianggap Mistis, Daun Kelor Jadi Beda Fungsi di Tangan Nagita Slavina
"Tidak pernah terpikirkan ternyata oleh atasan saya, di mana saya bekerja memberikan pengabdian kepada seorang jenderal berpangkat bintang dua yang sangat saya percaya dan hormati, di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat bharada, yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi, dan disia-siakan," kata Eliezer.
Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dituntut menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan Eliezer lebih berat dibandingkan tiga terdakwa lain yakni Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf yang "hanya" dituntut hukuman delapan tahun penjara, sedangkan Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Tim JPU menilai peran Eliezer sebagai eksekutor dalam pembunuhan berencana Brigadir J menjadi hal yang memberatkan tuntutan hukumannya.
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU Paris Manalu dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1) pekan lalu.
(Sumber: Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Kursi Botol Berterbangan, Suporter Argentina Bakul Pukul Jelang Lawan Inggris
-
10 Trik Kotor Kiper Argentina Emiliano Martinez Bikin Publik Inggris Ketar-ketir
-
Makna Tersembunyi Jersey Argentina Lawan Inggris: Warisan Budaya hingga Memori 1986
-
AI Prediksi Hasil Inggris vs Argentina: Albiceleste Menang Dramatis, Messi dan Kane Cetak Gol?
-
Medco E&P Perkuat Ekonomi Warga Muba Lewat Budidaya Lele Berkelanjutan
-
Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP, Dinilai Menyimpang dari Semangat Koperasi
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah
-
AHY dan Merry Riana Hadir Bersama Sahabat Ojol, Nobar Piala Dunia 2026
-
PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo