Suara.com - Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo bakal menghadapi sidang vonis hakim di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) besok. Jelang menghadapi putusan hukumnya di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, suami Putri Candrawathi itu mengaku sudah ikhlas jika harus dihukum berat.
Tak hanya Ferdy Sambo, sang istri Putri Candrawathi juga bakal dijatuhi vonis di hari yang sama. Dalam tuntutan jaksa, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Tuntutan jauh berbeda dengan Putri Candrawathi yang disebut-sebut menjadi pemicu penembakan Brigadir J karena ceritanya soal pelecehan seksual, justru 'hanya' dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara.
Pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menyebut, tak ada persiapan khusus yang dilakukan kliennya jelang sidang pembacaan vonis. Ferdy Sambo menurutnya telah ikhlas menghadapi vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) besok.
"Tidak ada persiapan khusus, yang jelas Pak FS (Ferdy Sambo) telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya dan sebagai manusia biasa dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali termasuk di persidangan, karenanya beliau ikhlas untuk menghadapi vonis besok," kata Rasamala kepada wartawan, Minggu (12/2/2023).
Ferdy Sambo, kata Rasamala, hanya berharap majelis hakim tetap independen dan bijaksana dalam menjatuhkan vonis.
Meskipun menurutnya terdapat tekanan dari beberapa pihak agar Ferdy Sambo dijatuhi vonis berat.
"Beliau (Ferdy Sambo) juga berharap meskipun tekanan begitu besar dari berbagai pihak untuk memengaruhi hakim untuk menghukum berat dirinya sesuai kemauan sebagian pihak, namun dia berharap hakim tetap independen dan bijaksana, serta tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya Bu Putri sebagai terdakwa," tuturnya.
Orang Tua Yosua Hadir Langsung
Baca Juga: Alasan Keluarga Brigadir J Minta Hakim Vonis Putri Sambo Lebih Berat dari Tuntutan JPU
Sementara itu, orang tua Yosua dipastikan hadir dalam sidang pembacaan vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi besok.
Kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak menyampaikan bahwa orang tua Yosua kekinian dalam perjalanan menuju Jakarta.
"Orang tua Yosua akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok tanggal 13 Februari 2023 pada saat pembacaan putusan terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa Putri Candrawathi," kata Martin kepada wartawan, Minggu (12/2/2023).
Menurut Martin, harapan keluarga Yosua dalam persidangan besok hakim dapat memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
Sedangkan terdakwa Putri Candrawathi harapannya dijatuhkan vonis 20 tahun penjara atau lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Harapan keluarga untuk vonis terdakwa Ferdy Sambo majelis hakim dapat memvonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (penjara seumur hidup), dan untuk terdakwa Putri Candrawati agar divonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (ultra petita)," katanya.
Kata Martin, alasan Putri Candrawathi mesti divonis lebih tinggi daripada tuntutan jaksa karena istri Ferdy Sambo tersebut dinilai sebagai pemicu peristiwa pembunuhan terhadap Yosua.
"PC (Putri Candrawathi) berdasarkan kesimpulan pada surat tuntutan jaksa penuntut umum adalah sebagai pemicu dan yang menularkan niat jahat (mens rea) pertama kali kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan cara mengatakan diperkosa padahal tidak diperkosa sehingga membuat Ferdy Sambo terprovokasi dan membuat perencanaan untuk merampas nyawa milik almarhum Yosua," ujarnya.
Berita Terkait
-
Keluarga Yosua Minta Hakim Jatuhkan Vonis Seumur Hidup, Ferdy Sambo Ikhlas!
-
Alasan Keluarga Brigadir J Minta Hakim Vonis Putri Sambo Lebih Berat dari Tuntutan JPU
-
Berulang Kali Ucapkan Penyesalan, Ferdy Sambo Pasrah Hadapi Sidang Vonis Besok
-
Sidang Vonis Ferdy Sambo Digelar Besok, Mahfud MD: Mudah-mudahan Jadi Berita Bagus
-
Tak Sudi Putri Cuma Dihukum 8 Tahun, Orang Tua Brigadir J Bakal Hadir Langsung Di Sidang Vonis Sambo Dan Istri Besok
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan