/
Senin, 13 Februari 2023 | 19:39 WIB
Putri Candrawathi Dihukum 20 Tahun Penjara, Vonis Hakim Lebih 'Sadis' dari Tuntutan Jaksa (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah dijatuhi vonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua.  Putri Candrawathi secara sah bersalah atas melakukan tindak pidana dalam kasus itu. 

Vonis 20 tahun penjara itu dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, hari ini. Hukuman yang diberikan oleh hakim kepada Putri lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum, yakni delapan tahun penjara. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," kata hakim seperti dikutip dari Suara.com, Senin (13/2/2023).

Terkait vonis itu, hakim menyebut jika perbuatan Putri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Putri bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Sambo Divonis Mati

Sebelumnya, Sambo lebih dulu divonis bersalah menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap sang ajudan Brigadir J.

Vonis itu ditetapkan majelis hakim dan dibacakan oleh Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) siang ini.

"Dengan mempertimbangkan seluruh bukti maupun fakta persidangan, majelis hakim memutuskan Ferdy Sambo bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso.

Baca Juga: 8 Kades Keluar Ruangan saat Acara Musrenbang, Wabup Lampung Timur Emosi: Mau Cara Preman Saya Siap Dimana Saja

Dalam vonisnya, majelis hakim bersepakat Ferdy Sambo dihukum mati.

(Sumber: Suara.com)

Load More