Eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) dan eks penyidik KPK Novel Baswedan turut angkat bicara soal Ferdy Sambo yang telah dijatuhi hukuman mati atas kasus pembunuhan berencan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam acara podcast yang dipandu Novel Baswedan, BW meminta publik jangan gampang puas dengan vonis yang telah diberikan majelis hakim kepada Ferdy Sambo. Sebab, menurutnya, perjalanan kasus itu masih bisa berproses.
Meski turut mengapresiasi atas putusan majelis hakim kepada Sambo, BW juga menyoroti soal KHUP yang baru terkait vonis pidana mati yang dijatuhi kepada eks Kadiv Propam Polri itu.
Menurut BW, dalam KUHP baru itu, proses hukum orang yang telah divonis hukuman mati masih bisa panjang.
"Kalau menurut saya ada yang menarik lagi, satu hukuman yang setimpal dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan kejahatan yang sangat luar biasa itu. Ini bisa mengembalikan marwah keadilan masih ada di singgasananya. Tapi kemudian juga ada masalah besar lainnya, bahwa ini proses yang akan berujung terus mas. Apalagi ada KUHP yang baru lho. Orang yang dihukum mati itu masih punya periode," kata BW seperti dikutip dari tayangan akun Youtube, @NovelBaswedanOfficial, Selasa (14/2).
Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 100 Ayat 1 KUHP mengatur, hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memerhatikan rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri atau peran terdakwa dalam tindak pidana.
Setelah mengungkit soal KUHP baru itu, Bambang Widjojanto pun meminta agar publik tidak langsung berpuas atas vonis hukuman mati Ferdy Sambo.
"Jadi sebenarnya masih banyak hal yang mungkin akan terjadi. Jadi saya cuma mau bilang, jangan berpuas diri dulu lho. Perjalanan kasus ini masih panjang. Jangan sampai kita terlena dalam situasi ini," katanya.
Baca Juga: Disalami Amien Rais, Anies Baswedan Sumringah Disoraki 'Presiden' di Rakernas Partai Ummat
Tag
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Ferdy Sambo Sempat Pingsan Usai Divonis Hukuman Mati, Benarkah?
-
"Memang Harus Dikasih Mati Anak Itu" Geramnya Ferdy Sambo Dengar Putri Candrawathi Ngaku Dilecehkan Brigadir J
-
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Sejarah Hukuman Mati di Indonesia
-
Beda Kasus Sambo vs Soegeng Soetarto: Dua Jenderal Polisi yang Divonis Mati
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
3 Rekomendasi Bedak Luxcrime untuk Mengunci Minyak dan Pori Besar sesuai Review
-
Jasad Sutrimo Nihil Luka, Tim Forensik Tak Temukan Bekas Pukulan Benda Tumpul
-
Harimau Sumatera Pemangsa Ternak Warga Berhasil Dievakuasi
-
Wangi Pastry Hangat! Ini 5 Parfum Lokal Aroma Butter yang Creamy dan Gurih
-
Ngeri! Macan Kumbang Nyelonong Masuk Permukiman di Batang, Ternak Warga Jadi Korban
-
Cegah Anggota Dewan 'Joget-Joget' Lagi, Musik Sidang Tahunan MPR 2026 Diatur Ulang
-
Temukan 36 Selongsong Peluru, Komanas HAM Dalami Dugaan Pelanggaran HAM Operasi Kembru
-
Puan Maharani Ungkap 4 Nama Calon Petinggi BI Pilihan Presiden
-
Kepala KUA Pulau Beringin Tewas Ditikam, Cekcok Berawal dari Jemuran Kopi
-
Jokowi Tantang dr Tifa, Kalau Yakin 100 Persen Ijazahnya Palsu: Buktikan di Persidangan!