Eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) dan eks penyidik KPK Novel Baswedan turut angkat bicara soal Ferdy Sambo yang telah dijatuhi hukuman mati atas kasus pembunuhan berencan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam acara podcast yang dipandu Novel Baswedan, BW meminta publik jangan gampang puas dengan vonis yang telah diberikan majelis hakim kepada Ferdy Sambo. Sebab, menurutnya, perjalanan kasus itu masih bisa berproses.
Meski turut mengapresiasi atas putusan majelis hakim kepada Sambo, BW juga menyoroti soal KHUP yang baru terkait vonis pidana mati yang dijatuhi kepada eks Kadiv Propam Polri itu.
Menurut BW, dalam KUHP baru itu, proses hukum orang yang telah divonis hukuman mati masih bisa panjang.
"Kalau menurut saya ada yang menarik lagi, satu hukuman yang setimpal dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan kejahatan yang sangat luar biasa itu. Ini bisa mengembalikan marwah keadilan masih ada di singgasananya. Tapi kemudian juga ada masalah besar lainnya, bahwa ini proses yang akan berujung terus mas. Apalagi ada KUHP yang baru lho. Orang yang dihukum mati itu masih punya periode," kata BW seperti dikutip dari tayangan akun Youtube, @NovelBaswedanOfficial, Selasa (14/2).
Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 100 Ayat 1 KUHP mengatur, hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memerhatikan rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri atau peran terdakwa dalam tindak pidana.
Setelah mengungkit soal KUHP baru itu, Bambang Widjojanto pun meminta agar publik tidak langsung berpuas atas vonis hukuman mati Ferdy Sambo.
"Jadi sebenarnya masih banyak hal yang mungkin akan terjadi. Jadi saya cuma mau bilang, jangan berpuas diri dulu lho. Perjalanan kasus ini masih panjang. Jangan sampai kita terlena dalam situasi ini," katanya.
Baca Juga: Disalami Amien Rais, Anies Baswedan Sumringah Disoraki 'Presiden' di Rakernas Partai Ummat
Tag
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Ferdy Sambo Sempat Pingsan Usai Divonis Hukuman Mati, Benarkah?
-
"Memang Harus Dikasih Mati Anak Itu" Geramnya Ferdy Sambo Dengar Putri Candrawathi Ngaku Dilecehkan Brigadir J
-
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Sejarah Hukuman Mati di Indonesia
-
Beda Kasus Sambo vs Soegeng Soetarto: Dua Jenderal Polisi yang Divonis Mati
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
Terkini
-
Pemain Keturunan Maluku Cedera Parah, Sinyal Batal Dilirik John Herdman untuk Timnas Indonesia?
-
Emiten Komponen Otomotif RI Bidik Pasar Ekspor Timur Tengah
-
5 Fakta Suami Kades di Pasuruan Jadi Otak Pembobolan Kantor Desa, Residivis Narkoba!
-
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas IX Uji Kompetensi Halaman 175
-
Alasan Stok BBM Shell Masih Kosong: ESDM Belum Terbitkan Rekomendasi Impor
-
Gempa Rusak 15 Rumah di Pacitan, BPBD Masih Kumpulkan Data!
-
5 Drama Korea Genre Misteri Tayang Februari 2026, Ada Bloody Flower
-
Eksodus Pemain Naturalisasi ke Liga Indonesia: Konspirasi di Balik Target Juara Piala AFF 2026?
-
21 Hunian Sementara Jadi Titik Awal Warga Aceh Bangkit Pascabencana
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan