Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhulkam) Mahfud MD mengatakan jika Ferdy Sambo bisa lolos dari vonis hukuman mati. Namun, peluang Sambo lolos dari hukuman mati asalkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sudah berlakukan.
Mahfud MD menyebutkan Ferdy Sambo bisa lepas dari hukuman mati jika KUHP terbaru itu diberlakukan sebelum dirinya dieksekusi. Namun, diketahui KUHP terbaru itu baru diterapkan pada Januari 2026.
Dalam KUHP terbaru, seseorang yang terpidana mati bisa berubah status hukumannya menjadi seumur hidup setelah 10 tahun menjalani masa percobaan. Asalkan yang bersangkutan berkelakuan baik.
"Kalau di dalam UU itu, jika seseorang dalam proses hukum lalu terjadi perubahan peraturan UU, maka diberlakukan yang lebih ringan kepada terdakwa. Jadi dia mungkin akan menerima, kecuali mau diperdebatkan," kata Mahfud MD seperti dikutip Suara.com, Selasa (14/3).
Meski demikian, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menganggap jika hal itu tidak menjadi bagian yang penting. Menurutnya, bagian terpeting yakni majelis hakim sudah memberikan rasa keadilan dengan memvonis maksimal Ferdy Sambo.
Mahfud juga menganggap jika vonis hukuman mati itu bisa menjadi momentum yang baik untuk membenahi sistem peradilan di Tanah Air.
"Menurut saya keadilan rasa publik sudah diberikan oleh hakim yang gagah perkasa dan berani dan kita memang dorong terus jangan takut kepada siapa pun karena ini momentum untuk memperbaiki dunia peradilan kita," katanya.
(Sumber: Suara.com)
Baca Juga: Sosok Resky Fandi, Gelandang Persija Sudah Saatnya Dipanggil Timnas Indonesia
Berita Terkait
-
Bagaimana Islam Memandang Hukuman Mati Pada Pelaku Pembunuhan Seperti Ferdy Sambo?
-
Soal Vonis Hakim untuk Ferdy Sambo, Putri, Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Pengacara: Semua Keinginan Kita Diapresiasi Hakim
-
4 Organisasi Ini Tolak Vonis Mati Sambo, Alasan Beragam: Ketinggalan Zaman hingga Tuhan Pemelihara Kehidupan
-
Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Langsung Bersuara: Saya Tidak Pernah Punya Niat Bunuh Yosua
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga
-
3 Model Vivo X500 Series Terdaftar di IMEI, Usung Chipset Kencang Terbaru MediaTek
-
5 Sepatu Lokal untuk Trail Running, Nyaman Dipakai di Medan Alam
-
Dinamika Tukar Raga dan Misteri Itomori dalam Your Name karya Makoto Shinkai
-
Anak Aktif Rentan Lecet? Ini Tips Perlindungan Luka agar Cepat Pulih dan Tetap Nyaman
-
5 Mahasiswi UNU Blitar Jadi Korban Pelecehan Dosen di Kelas
-
Cek Fakta: Benarkah Gal Gadot Dilabrak Dua Lipa di Toilet Acara Met Gala karena Seorang Zionis?
-
UPN Jogja Sebut Belum Ada Tawaran Resmi Kelola MBG, Pilih Fokus Ketahanan Energi
-
210 WNA Pelaku Scam Dibekuk di Batam, Waspadai Perpindahan 'Alumni' Kamboja
-
Apa Itu Merkuri, Hidrokinon, Asam Retinoat, dan Deksametason? Ini Bahayanya untuk Kulit