/
Selasa, 14 Februari 2023 | 16:45 WIB
Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati, Asal...(Instagram/mohmahfudmd)

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhulkam) Mahfud MD mengatakan jika Ferdy Sambo bisa lolos dari vonis hukuman mati. Namun, peluang Sambo lolos dari hukuman mati asalkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sudah berlakukan. 

Mahfud MD menyebutkan Ferdy Sambo bisa lepas dari hukuman mati jika KUHP terbaru itu diberlakukan sebelum dirinya dieksekusi. Namun, diketahui KUHP terbaru itu baru diterapkan pada Januari 2026.

Dalam KUHP terbaru, seseorang yang terpidana mati bisa berubah status hukumannya menjadi seumur hidup setelah 10 tahun menjalani masa percobaan. Asalkan yang bersangkutan berkelakuan baik.

"Kalau di dalam UU itu, jika seseorang dalam proses hukum lalu terjadi perubahan peraturan UU, maka diberlakukan yang lebih ringan kepada terdakwa. Jadi dia mungkin akan menerima, kecuali mau diperdebatkan," kata Mahfud MD seperti dikutip Suara.com, Selasa (14/3). 

Meski demikian, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menganggap jika hal itu tidak menjadi bagian yang penting. Menurutnya, bagian terpeting yakni majelis hakim sudah memberikan rasa keadilan dengan memvonis maksimal Ferdy Sambo. 

Mahfud juga menganggap jika vonis hukuman mati itu bisa menjadi momentum yang baik untuk membenahi sistem peradilan di Tanah Air.

"Menurut saya keadilan rasa publik sudah diberikan oleh hakim yang gagah perkasa dan berani dan kita memang dorong terus jangan takut kepada siapa pun karena ini momentum untuk memperbaiki dunia peradilan kita," katanya. 

(Sumber: Suara.com)

Baca Juga: Sosok Resky Fandi, Gelandang Persija Sudah Saatnya Dipanggil Timnas Indonesia

Load More