Suara.com - Aktor utama kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo akhirnya resmi divonis mati oleh majelis hakim melalui keputusan sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Mayoritas publik akhirnya lega Ferdy Sambo dihukum mati sebagai hukuman atas dosanya menghabisi nyawa ajudannya sendiri secara keji. Hal tersebut dibuktikan dengan riuh sorak sorai yang mewarnai ruang sidang saat hukuman mati Ferdy Sambo dibacakan.
Tak cukup di situ, jagat linimasa media sosial juga kini diwarnai dengan apresiasi keputusan hakim yang memberi vonis mati kepada Sambo.
Menariknya, tak seluruh pihak setuju Ferdy Sambo dihukum mati. Beberapa organisasi dan kelompok menolak vonis mati yang diberikan kepada Sambo, dan hampir seluruhnya memiliki alasan tersendiri untuk menolak keputusan majelis hakim.
YLBHI: Bertentangan dengan konstitusi
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melayangkan kritik terhadap vonis mati ke Sambo. Bukan karena simpati, YLBHI mengkritisi bahwa hukuman mati kepada siapapun tidak sesuai dengan konstitusi yang dipegang teguh oleh negara.
Tak cukup di situ, hukuman mati juga tak sesuai dengan cita-cita dirumuskannya Undang-undang KUHP baru yang melepaskan diri dari pengaruh hukum kolonial. Ini disampaikan oleh Ketua YLBHI Muhammad Isnur.
"(Tujuan) membuat KUHP baru sebenarnya (merupakan bentuk) semangat menghilangkan atau menghindari hukuman mati. Kenapa? Karena di konstitusi itu jelas, hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun," jelas Muhammad Isnur saat dihubungi Suara.com, Senin (13/2/2023).
PGI: Seharusnya hukum memberi peluang seseorang kembali ke jalan yang benar
Baca Juga: Ajudan Sambo, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara
Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menghargai keputusan hakim namun memberikan perspektif Gerejawi. Ketua Umum PGI Pdt Gomar Gultom menilai bahwa hukuman mati yang diberikan kepada Sambo berlebihan.
"Namun hukuman mati adalah sebuah keputusan yang berlebihan, mengingat Tuhanlah Pemberi, Pencipta dan Pemelihara Kehidupan," tulis Gomar dalam keterangannya.
Pdt Gomar menilai bahwa hukum seharusnya memberi kesempatan kepada seorang penjahat untuk kembali ke jalan yang benar, sedangkan hukuman mati menghilangkan kesempatan tersebut.
"Oleh sebab itu, segala bentuk hukuman sebaiknya memberi peluang kepada para terhukum untuk kembali ke jalan yang benar. Peluang untuk memperbaiki diri akan tertutup apabila hukuman mati diterapkan," lanjut sang pendeta.
IPW: Sambo tak layak dihukum mati
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melihat bahwa Sambo tak layak dihukum mati lantaran pembunuhan yang ia lakukan didasari oleh emosi yang tidak bisa ia kontrol.
"IPW melihat kejahatan Sambo tidak layak untuk hukuman mati karena kejahatan tersebut memang kejam akan tetapi tidak sadis bahkan muncul karena lepas kontrol," kata Sugeng ke awak pers, Senin (13/2/2023).
Sugeng juga menilai bahwa membunuh seseorang karena dendam tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian, sehingga dinilai bukan kejahatan sadisme.
Amnesty International: hukuman mati ketinggalan zaman
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid melalui rilis pers yang diterbitkan pada Senin (13/2/2023) mengungkap bahwa pihaknya tak menolak hukuman, tetapi hukuman mati sudah ketinggalan zaman.
Usman menilai dengan divonis matinya Sambo, Polri akan kehilangan kesempatan untuk membenahi institusinya dari dalam. Menurutnya, hukuman mati terhadap Sambo bukan jalan pintas untuk membenahi akuntabilitas Polri.
Ia juga menilai bahwa Polri seharusnya fokus membenahi keseluruhan sistem penegakan akuntabilitas aparat kepolisian yang terlibat kejahatan.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Ajudan Sambo, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara
-
Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Langsung Bersuara: Saya Tidak Pernah Punya Niat Bunuh Yosua
-
Kontroversial Sejak Awal, KUHP yang Baru Disahkan Malah Jadi Penyelamat Sambo
-
Pengacara Keluarga Brigadir Yosua Berharap Hukuman untuk Richard Eliezer Diringankan
-
Sehari Pascavonis Mati Sang Ayah, Anak Ferdy Sambo Tulis Pesan Haru! Ini Isinya
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?